Hukum – Pengertian, Ciri, Asas, Tujuan, Penggolongan dan Jenis – Peranan hukum di dalam masyarakat khususnya dalam menghadapi perubahan masyarakat perlu dikaji dalam rangka mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengaruh peranan hukum ini bisa bersifat langsung dan tidak langsung atau signifikan atau tidak. Hukum memiliki pengaruh yang tidak langsung dalam mendorong munculnya perubahan sosial pada pembentukan lembaga kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh langsung terhadap masyarakat.
Di sisi lain, hukum membentuk atau mengubah institusi pokok atau lembaga kemasyarakatan yang penting, maka terjadi pengaruh langsung, yang kemudian sering disebut hukum digunakan sebagai alat untuk mengubah perilaku masyarakat.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan-peraturan hidup di dalam masyarakat yang dapat memaksa orang supava menataati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mau patuh menaatinya.
Adapun pengertian hukum menurut para ahli yang diantaranya yaitu:
- Prof. E. M Meyers
Hukum adalah aturan yang mengadung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakukan tugasnya. - Drs. E. Utrres, S.H.
Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat, oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat. - J. C. T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memeaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dan pelanggaran terhadap pereturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu.
Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hokum adalah “ sekumpulan peraturan yang terdiri dari perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan mengikat dengan disertai sangsi bagi pelanggarnya.
Ciri-Ciri Negara Hukum
Terdiri atas:
a) Fridrich Julius Sthal, terdiri atas:
- Adanya hak asasi manusia
- Adanya trias politika
- Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan.
b) A. V. Dicey, terdiri atas:
- Supremasi hokum dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang bisa dihukum jika melanggar hukum.
- Kedudukan yang sama di depan hokum baik bagi masyarakat biasa ataupun pejabat.
- Terjaminya hak-hak manusia oleh undang-undang dan keputusan-keputusan pengadilan.
Asas Hukum
Asas Hukum Terdiri atas:
Asas Hukum Umum
Asas Hukum Umum Adalah Asas yang berlaku pada seluruh bidang hukum, Misalnya :
- Asas lex spesialis derogate generalis
- Asas lex superior gerogat legi inferior
- Asas lex posteriore derogate lex priori
- Asas restitio in tintegrum
Seholten berpendapat mengenai lima asas hukum umum yang berlaku universal pada seluruh system hukum yaitu asas kepribadian.
Asas Hukum Khusus
Hukum khusus adalah hukum yang hanya berlaku pada lapangan hukum tertentu,misalnya:
- Asas Pacta Sunt Servanda, abus de droit, dan konsesualisme, berlaku pada hukum perdata.
- Asas praduga tak bersalah dean nebis in idem berlaku pada hukum pidana.
- Seorang ahli filsafat Jerman bernama Gustav Radbruch mengemukakan bahwa suatu hukum memiliki ide dasar hukum yang mencakup unsure keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
Tujuan Hukum
- Prof . Soebekti, S. H. Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
- Prof. I. J. Apeldron Hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.
- Prof. Notohamidjoyo Hukum memiliki tiga tujuan yaitu :
- Mendatangkan tata dan damai dalam masyarakat
- Mewujutkan keadilan
- Menjaga agar manusia diperlakukan, sebagai manusia.
Tujuan yang penting dan hakiki dari hukum adalah memamusiakan manusia, dalam hukum terdapat teori tujuan hukum sebagai berikut :
- Teori Etis, meneurut teori ini tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan.
- Teori Utilitas, menurut teori ini tujuan hukum adalah memberikan faedah sebanyak – banyaknya bagi masyarakat.
- Campuran dari teori etis dan utilitas, menerut teori ini hukum bertujuan untuk memjaga ketertiban dan untuk mencapai keadilan dalam masyarakat.
Penggolongan Hukum
1. Berdasarkan Bentuknya :
- Hukum Tertulis
- Hukum Tidak Tertulis
2. Berdasarkan Wilayah Berlaku :
- Hukum Lokal
- Hukum Nasional
- Hukum Internasional
3. Berdasarkan Fungsinya :
- Hukum Marerial
- Hukum Formal
4. Berdasarkan Waktu Berlakunya :
- Hukum Positif atau hukum yang berlaku sekarang
- Hukum yang berlaku pada masa yang akan dating
- Hukum antar waktu ( hukum trasitor )
5. Berdasarkan Isi Masalah :
- Hukum Privat ( hukum sipil )
- Hukum Publik ( hukum Negara )
6. Berdasarkan Sumbernya :
- Undang-undang
- Kebiasaan
- Traktat
- Yurisprudensi
Jenis-Jenis Hukum
Berikut ini terdapat beberapa jenis-jenis hukum, terdiri atas:
- Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
- Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Atau Hukum yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi Hukum perlindungan Publik.
- Hukum Privat hukum yang mengatur kepentingan pribadi, atau hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
- Hukum Positif atau ius constitutum, adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata, persoalah pidana diatur melalui KUH Pidana, dll.
- Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Demikianlah pembahasan mengenai Hukum – Pengertian, Ciri, Asas, Tujuan, Penggolongan dan Jenis semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya.