Branding – Pengertian,Fungsi, Tujuan, Unsur & Strategi Branding

Dalam setiap bisnis, setiap perusahaan pasti membutuhkan marketing untuk memasarkan suatu produk. Selain itu, perusahaan juga membutuhkan branding agar suatu produk bisa melekat di benak konsumen. Karena hal inilah, sebagian orang yang belum paham dengan bisnis, menganggap bahwa branding dan marketing mempunyai arti yang sama. Sebenarnya apa itu branding?

Mudahnya, branding merupakan nama dari suatu bisnis yang dijalankan perusahaan. Sedangkan marketing merupakan strategi untuk membangun nama brand bisnis. Ingin mengenal branding secara lengkap? Branding – Pengertian,Fungsi, Tujuan, Unsur & Strategi Branding .Yuk, simak penjelasan lengkap berikut ini.


Pengertian Branding

Sebelum mengetahui apa itu branding, Anda perlu memahami dasar katanya, brand.
Istilah brand sendiri pertama kali digunakan oleh orang-orang Inggris pada abad ke-19 sebagai bentuk memberi tanda kepada hewan-hewan ternak dan juga budak dengan memberi cap besi panas pada tubuh mereka.
Saat itu mereka menyebut dengan kata burn. Kemudian kata brand mulai populer digunakan oleh orang-orang jerman dengan makna yang sama yaitu menandai sesuatu menggunakan cap besi panas, brennen.
Brand sendiri saat ini diartikan sebagai identitas diri yang membedakan antar sesama baik manusia, produk, maupun tempat.
Sedangkan branding adalah sebuah kegiatan komunikasi, mempekuat, mempertahankan sebuah brand dalam rangka memberikan perspektif kepada orang lain yang melihatnya.
Branding adalah berbagai kegiatan komunikasi yang dilakukan oleh sebuah perusahaan dengan tujuan untuk membangun dan membesarkan sebuah brand atau merek.

Berikut ini terdapat beberapa pengertian branding menurut para ahli, terdiri atas:

Menurut Kotler “2009:332”
Branding adalah nama, istilah, tanda, simbol atau rancangan atau kombinasi dari semuanya yang dimaksudkan untuk mengidentifikasikan barang atau jasa atau kelompok penjual dan untuk mendiferensiasikannya “membedakan” dari barang atau jasa pesaing.

Menurut Landa ” 2006:4″
Pengertian branding telah berkembang dari sekadar merek atau nama dagang dari suatu produk, jasa atau perusahaan, yang berkaitan dengan hal-hal yang kasat mata dari merek, seperti nama dagang, logo atau ciri visual lainnya, kini juga berarti citra, kredibilitas, karakter, kesan, persepsi dan anggapan dibenak konsumen.

Bagi sebuah perusahaan, branding tidak sekedar berfungsi sebagai corporate identity, tetapi dapat meningkatkan brand image “Citra yang terbentuk dalam benak konsumen mengenai sebuah merk tertentu” yang luar biasa, jika digarap dengan profesional.
Menurut Neumeier “2003:54”
Branding berarti suatu pernyataan mengenai siapa “identitas” apa yang dilakukan “produk/jasa yang ditawarkan” dan mengenai kenapa suatu merek layak dipilih “keistimewaan”. Brand adalah reputasi, merek yang memiliki reputasi adalah merek yang menjanjikan, sehingga publik mempercayai dan memilih merek tersebut.

Perlindungan Hukum Bagi Merk
Sebagaimana diketahui, bahwa perlindungan merek di Indonesia, semula diatur dalam Reglement Industriele Eigendom Kolonien 1912, yang kemudian diperbaharui dan diganti dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (disebut pula Undang-Undang Merek 1961). Adapun pertimbangan lahirnya Undang-Undang Merek 1961 ini adalah untuk melindungi khalayak ramai dari tiruan barang-barang yang memakai suatu merek yang sudah dikenalnya sebagai merek barang-barang yang bermutu baik.Selain itu, Undang-Undang Merek 1961 juga bermaksud melindungi pemakai pertama dari suatu merek di Indonesia.

Selanjutnya, pengaturan hukum merek yang terdapat dalam Undang-Undang Merek 1961, diperbaharui dan diganti lagi dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (selanjutnya disebut Undang-undang Merek 1992), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1993. Dengan berlakunya Undang-undang Merek 1992, Undang-undang Merek 1961 dinyatakan tidak berlaku lagi.Pada prinsipnya Undang-Undang Merek 1991 telah melakukan penyempurnaan dan perubahan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan merek, guna disesuaikan dengan Paris convention.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992, disempurnakan lagi dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997. Penyempurnaan undang-undang terus dilakukan, hingga sekarang diberlakukan Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Tahun 4131), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2001.

Fungsi dan Tujuan Branding

Fungsi Branding adalah untuk menanamkan image dan citranya di masyarakat bahkan konsumennya, jika perusahaan tersebut memiliki produk yang mereka jual, sehingga dengan adanya branding “merk dagang atau corporate identity” diharapkan brand atau merk mereka akan senantiasa diingat oleh masyarakat atau konsumennya dalam jangka waktu yang lama.
Terdapat tiga tujuan dalam membangun brand yaitu membentuk persepsi, membangun kepercayaan dan membangun cinta “kepada brand” (Neumeier, 2003:41). Fungsi branding secara detail dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Pembeda
    Suatu produk akan memiliki perbedaan dengan pesaingnya bila memiliki brand yang kuat, sehingga sebuah brand dapat dengan mudah dibedakan dari brand yang lain.
  2. Promosi Dan Daya Tarik
    Produk yang memiliki brand akan dengan mudah dipromosikan dan menjadi daya tariknya. Promosi sebuah brand akan dengan mudah mempromosikan produknya dengan menampilkan logo brand tersebut.
  3. Pembanguan Citra, Pemberi Keyakinan, Jaminan Kualitas Dan Prestise
    Sebuah brand juga berfungsi membentuk citra dengan memberi alat pengenalan pertama kepada masyarakat. Keyakinan, kualitas dan prestise sebuah produk akan melekat dalam sebuah brand dari pengalaman dan informasi dari produk tersebut.
  4. Pengendali Pasar
    Pasar akan mudah dikendalikan oleh brand yang kuat. Brand tersebut akan menjadi peringatan bagi para kompetitornya untuk mengambil setiap langkah yang diambilnya, disamping itu masyarakat akan dengan mudah diberi informasi tambahan dengan adanya brand yang diingat olehnya.

Unsur-Unsur Branding

Unsur terpenting dari suatu brand adalah nama dagang atau merek. Namun demikian brand tidak cukup bila hanya didukung dengan lambang atau simbol identitas visual yang secara konsisten dan sistematis diterapkan pada berbagai media pendukung komunikasi pemasaran suatu brand. Unsur-unsur branding ialah sebagai berikut:

  1. Nama merek
  2. Logo: Logo, logotype, monogram, bendera
  3. Penampilan Visual: desain kemasan, desain produk, desain seragam, desain bangunan, desain kendaraan
  4. Juru bicara: pesohor, tokoh pendiri, tokoh perusahaan, tokoh ciptaan mascot
  5. Kata-kata: akronim, nama panggilan, slogan, tagline, jingle
  6. Suara: lagu, icon bunyi/nada, lagu tematik

Jenis-Jenis Branding

Branding memiliki beberapa jenis sebagai berikut:

  1. Manufacturer Brand
    Manufacturer brand atau merek perusahaan adalah merek yang dimiliki oleh suatu perusahaan yang memproduksi produk atau jasa. Contohnya seperti soffel, capilanos, ultraflu, so klin, philips, tessa, benq, faster, nintendo wii, vit, vitacharm, vitacimin, dan lain-lain.
  2. Private Brand
    Private brand atau merek pribadi adalah merek yang dimiliki oleh distributor atau pedagang dari produk atau jasa seperti zyrex ubud yang menjual laptop cloud everex, hipermarket giant yang menjual kapas merek giant, carrefour yang menjual produk elektrinik dengan merek bluesky, supermarket hero yang menjual gula dengan merek hero, dan lain sebagainya.

Ada juga produk generik yang merupakan produk barang atau jasa yang dipasarkan tanpa menggunakan merek atau identitas yang membedakan dengan produk lain baik dari produsen maupun pedagang. Contoh seperti sayur-mayur, minyak goreng curah, abu gosok, buah-buahan, gula pasir curah, bunga, tanaman, dan lain sebagainya.

Merk terdiri dari 3 (Tiga) macam Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001, yaitu :

  1. Merk Dagang
    Merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.(Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk).
  2. Merk Jasa
    Merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk).
  3. Merk Kolektif
    Merk yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk).

Strategi Branding

Produsen, distributor atau pedagang pengecer dapat melakukan strategi merek sebagai berikut di bawah ini :

  1. Individual Branding / Merek Individu
    Individual branding adalah memberi merek berbeda pada produk baru seperti pada deterjen surf dan rinso dari unilever untuk membidik segmen pasar yang berbeda seperti halnya pada wings yang memproduksi deterjen merek so klin dan daia untuk segmen pasar yang beda.
  2. Family Branding / Merek Keluarga
    Family branding adalah memberi merek yang sama pada beberapa produk dengan alasan mendompleng merek yang sudah ada dan dikenal mesyarakat. Contoh famili branding yakni seperti merek gery yang merupakan grup dari garudafood yang mengeluarkan banyak produk berbeda dengan merek utama gery seperti gery saluut, gery soes, gery toya toya, dan lain sebagainya. Contoh lain misalnya yaitu seperti motor suzuki yang mengeluarkan varian motor suzuki smash, suzuki sky wave, suzuki spin, suzuki thunder, suzuki arashi, suzuki shodun ,suzuki satria, dan lain-lain.

 

Demikianlah pembahasan mengenai Branding – Pengertian,Fungsi, Tujuan, Unsur & Strategi Branding. semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.