Arbitrase – Pengertian, Jenis, Syarat dan prosedur, Persamaan dan Perbedaan Arbitrase

Selamat datang di Lazuare.com .Pada artikel kali ini kami akan menjabarkan sebuah pembahasan tentang Arbitrase yang meliputi Pengertian, Jenis, Syarat dan prosedur, Persamaan dan Perbedaan Arbitrase.

Pengertian Arbitrase

Arbitrase adalah praktik untuk menerima keuntungan dari perbedaan dan yang terjadi di masa dua pasar keuangan. Arbitrase ini merupakan suatu koalisi penyesuaian transaksi atas 2 pasar keuangan di dimana keuntungan yang diperoleh merupakan berasal dari selisih masa harga pasar yang 1 dengan yang lainnya.
Arbitrase merupakan salah satu cara penyelesaian konflik atau sengketa perdata yang dilakukan di luar peradilan. Penyelesaian konflik melalui metode arbitrase diatur oleh pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Di dalam dunia akademis, istilah “arbitrase” ini diartikan sebagai salahsatu transaksi tanpa arus kas negatif dalam keadaan yang bagaimanapun, dan terdapat arus kas positif atas sekurangnya pada satu keadaan, / dengan istilah sederhana dianggap sebagai “keuntungan tanpa risiko” (risk-free profit).
Seorang yang melakukan arbitrase disebut “arbitraser” atau dalam istilah asing disebut juga arbitrageur. Istilah ini utamanya digunakan di perdagangan instrumen keuangan misalnya obligasi, saham, derivatif, komoditi dan mata uang.

Jenis Arbitrase

Priyatna Abdurrasyid mengemukakan arbitrase adalah dapat digolongkan menjadi tiga jenis, yakni sebagai berikut: Quality Arbitration: Yang menyangkut permasalahan kontraktual yang dengan sendirinya memerlukan para arbitrator dengan kualifikasi teknis yang tinggi. Technical Arbitration: Yang tidak menyangkut permasalahan faktual, sebagaimana halnya dengan masalah yang timbul dalam penyusunan dokumen atau aplikasi ketentuan-ketentuan kontrak. Mized Arbitration: Yaitu untuk sengketa, baik permasalahan faktual maupun hukum.
Adapun jenis arbitrase yaitu :

1. Arbitrase merger yang umumnya dilakuin dengan membeli saham untuk perusahaan yang menjadi goal akuisisi disamping membeli dengan cara short selling saham perusahaan yang akan memutuskan alih.

Biasanya harga suceder dari perusahaan yang jadi target akuisisi lebih rendah daripada harga yang dikasih oleh perusahaan yang jadi mengakuisisi. Rentang harga masa kedua harga ini tergantung pada unsur “kemungkinan” serta penentuan saat yang cermat atas selesainya pelaksanaan akuisisi demikian pula dengan suku bunga yang berlaku. Perjudian dalam arbitrase merger ialah bahwa rentang harga jadi menjadi nol, apabila kemudian manakala proses akuisisi sudah. Resiko yang dihadapi adalah apabila kesepakatan tersebut gagal dan rentang harga jadi sangat lebar.

2. Arbitrase Obligasi Daerah
Arbitrase obligasi kota merupakan strategi pengelola pernanaman modal global yang menggunakan 1 atau dua tehnik.

Biasanya seorang manajer akan menemukan kesempatan atas nilai relatif dengan cara melakukan pemasaran dan pembelian obligasi wilayah dengan jangka waktu netral. Nilai relatif yang diperdagangkan mungkin terjadi antara penerbit yang berbeda, obligasi yang berbeda yang diterbitkan akibat lembaga yang sama, maupun struktur permodalan yang diperdagangkan dengan menggunakan referensi arah aset yang sama.

3. Arbitrase Obligasi Konversi
Suatu obligasi konversi merupakan obligasi dalam mana investor dapat mengembalikannya kepada perusahaan penerbit dengan ditukarkan dengan sejumlah terpilih saham perusahaan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Obligasi konversi ini ibaratnya suatu obligasi swasta dengan opsi tumbas saham yang melekat padanya.

Harga dari obligasi konversi ini sangat sensitif bersama 4 faktur utama ialah :

  1. Suku Bunga
    Sewaktu suku bunga bergerak naik lalu harga obligasi konversi tetao bergerak turun, tetapi periode opsi beli dari obligasi konversi akan menjadi naik dan harga secara keseluruhan cenderung menurun.
  2. Harga Saham
    Sewaktu harga saham yang dapat dikonversi dari obligasi tersebut bergerak naik lalu harga obligasi akan condong naik.
  3. Obligasi Selisih Kredit
    Apabila kelayakan kredit dri sipenerbit menurun (umpama peringkat kreditnya diturunkan) serta rentang selisih kredit melebar, harga obligasi cenderung bergerak turun tetapi dalam tidak sedikit kasus, bagian opsi tumbas dari obligasi konversi mengenai bergerak naik.
  4. Depository Invoices
    Depository receipt adalah sekuriti yang ditawarkan sebagai pengikut saham pada pasar asing, misalnya suatu perusahaan Jepang ingin memperoleh uang lalu ia dapat menerbitkan depository receipt pada the Fresh York Stock Exchange, dengan karena terbatasnya jumlah modal yang beredar pada bursa lokal.

Sekuriti ini kerap dengan nama ADRs (American Depositary Receipt) atau GDRs (Global Depositary Receipt) tergantung di mana mereka diterbitkan. Di sini terdapat selisih antara nilai yang tertera dan nilai yang senyatanya, dan ADR yang diperdagangkan pada nilai di bawah nilai sesungguhnya maka seseorang yang membeli ADR meraih mengharapkan keuntungan apabila gede tersebut mengalami perubahan jadi nilai yang sesungguhnya.

Tetapi ada risiko atas turunnya nilai saham sehingga dengan melakukan “short” maka arah risiko tersebut dapat dilakuin lindung nilai.

4. Arbitrase Regulasi
Arbitrase peraturan (regulatory arbitrage) adalah suatu arbitrase pada mana suatu lembaga menarik keuntungan atas selisih masa suatu risiko nyata ataupun risiko ekonomis dengan gaya aturan yang terdapat. Seumpama, suatu bank yang beraksi berdasarkan aturan Basel We di mana bank mesti memiliki modal ditahan setinggi 8% guna mengatasi risiko kredit.

Namun risiko gagal bayar yang sesungguhnya merupakan amat rendah maka ialah menguntungkan apabila atas hutang tersebut dilakukan sekuritisasi hingga pinjaman berisiko rendah ini dikeluarkan dari portofolio traditional bank.

Di sisi lain, bila risiko ternyata lebih tidak kecil daripada risiko yang diatur oleh peraturan yang memiliki maka akan menguntungkan bila utang tersebut ditahan di dalam portofolio bank.

Syarat dan Prosedur Arbitrase

Syarat arbitrase yaitu :

  1. Para Pihak Terikat dengan Perjanjian Arbitrase
  2. Sengketa Termasuk dalam Lingkup Bidang Perdagangan
  3. Adanya Pemberitahuan bahwa Syarat Abitrase Berlaku

Untuk menyelesaikan suatu sengketa melalui mekanisme arbitrase, dibutuhkan kesepakatan antara kedua pihak yang bersengketa (yang dapat dilakukan sebelum maupun setelah terjadinya sengketa). Karena alasan ini, perjanjian secara tertulis harus dilakukan oleh kedua pihak sebelum arbitrase. Di Indonesia terdapat beberapa badan khusus yang memfasilitasi proses arbitrase, yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI),
Bali International Arbitration and Mediation Centre (BIAMC), dsb. Pada prinsipnya masing-masing lembaga arbitrase memiliki prosedur sendiri dalam mengatur mekanisme beracara di Arbitrase yang bersangkutan atau yang dikenal dengan istilah “rule of arbitration” meskipun dalam praktek masing-masing lembaga Arbitrase membuka diri untuk menggunakan prosedur lain yang disepakati para pihak. Secara Umum prosedur yang harus dilakukan untuk permohonan proses arbitrase adalah sebagai berikut :

1. Pendaftaran
Sebagai tahap awal, pemohon dapat mengajukan pendaftaran permohonan arbitrase oleh pihak yang memulai proses arbitrase kepada Sekretariat Lembaga Arbitrase yang dipilih para pihak.

2. Permohonan Mengadakan Arbitrase (Request for Arbitration)
Dalam mengajukan permohonan, pemohon harus menyertakan beberapa informasi :

  • Nama dan alamat para pihak
  • Perjanjian arbitrase antara pihak yang bersengketa
  • Fakta-fakta dan dasar hukum kasus arbitrase
  • Rincian permasalahan
  • Tuntutan atau nilai tuntutan

3. Dokumen
Pemohon harus melampirkan salinan otentik yang terkait dengan sengketa yang bersangkutan dan salinan otentik perjanjian arbitrase, dan dokumen lain yang relevan. Apabila ada dokumen yang akan menyusul, pemohon harus konfirmasi mengenai dokumen susulan tersebut.

4. Penunjukan Arbiter

  • Pemohon menunjuk seorang arbiter sebagai pihak ketiga yang neutral paling lambat 30 hari terhitung sejak permohonan didaftarkan. Jika pemohon tidak dapat menunjuk arbiter, maka penunjukan mutlak telah diserahkan kepada Lembaga Arbitrase yang dipilih.
  • Ketua Lembaga Arbitrase berwenang atas permohonan untuk memperpanjang waktu penunjukan arbiter dengan alasan-alasan yang sah tidak melebihi 14 (hari).

5. Biaya Arbitrase
Permohonan mengadakan Arbitrase harus disertai pembayaran biaya pendaftaran. Biaya pendaftaran dibayarkan saat melakukan permohonan sebesar Rp 2.000.000,-. Sementara untuk biaya administrasi lebih beragam tergantung besar tuntutan. Berikut daftar biaya administrasi sesuai dengan jenis tuntutan.

Persamaan dan Perbedaan Arbitrase dengan Mediase

Arbitrase dan mediasi merupakan bagian dari alternative dispute resolution (alternatif penyelesaian sengketa). Di mana mengenai alternatif penyelesaian sengketa ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa(“UU 30/1999”). Dalam Pasal 1 angka 10 UU 30/1999, alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Menurut Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“Peraturan MA 1/2016”), mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediator disini adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membatu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.[1]

Mediasi secara etimologi berasal dari bahasa latin, yaitu “mediare” yang memiliki pengertian “berada di tengah”. Pihak ketiga / Mediator ini berada di tengah sebab dipilih berdasarkan kenetralan dan kedua belah pihak harus saling bersepakat dalam hal menunjuk pihak ketiga. Sehingga pihak ketiga dapat bersikap netral dalam hal memberi solusi, masukan, atau jalan keluar dari persengketaan tersebut.
Mediator selaku pihak ketiga yang menengahi harus mengerti permasalahan kedua pihak tersebut, di mana Mediator akan memperoleh informasi secara lengkap dari masing-masing pihak guna memahami permasalahan dan juga mencarikan solusi. Setelah itu, mediator selaku pihak ketiga akan memberikan solusi, di mana masing-masing pihak harus mendengar segala bentuk masukan dari Mediator, guna mempercepat penyelesaian permasalahan sehingga dapat mengurangi penumpukan berkas perkara.
Dalam hal mediasi, Mediator tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan dan menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah, sebab tugas Mediator di sini hanyalah menengahi sekaligus memberi masukan guna memperoleh jalan keluar dari permasalahan atau persengketaan yang terjadi. Arbitrase menurut Pasal 1 angka 1 UU 30/1999 adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Sengketa arbitrase diawali dengan adanya sebuah kontrak kerjasama antara kedua belah pihak, apabila diantara kedua belah pihak tidak dapat menyelesaikan tugasnya sesuai dengan perjanjian / kontrak yang telah disepakati, pihak yang dirugikan dapat melakukan arbitrase untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.[2] Proses awal arbitrase dilakukan dengan cara kedua belah pihak menentukan bersama Arbiter yang akan menjadi eksekutor atau pengambil keputusan dalam permasalahan yang terjadi. Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.[3] Pemilihan Arbiter berdasarkan kesepakatan dilakukan agar Arbiter yang dipilih independen.
Peran Arbiter selaku pihak ketiga dalam arbitrase tidak seperti Mediator yang hanya memberi masukan atau solusi saja, akan tetapi Arbriter juga memiliki kebijaksanaan dalam memberikan putusan mengenai permasalahan yang dihadapi oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Sehingga dapat dikatakan peran Arbiter dalam proses Arbitrase memiliki kewenangan yang lebih dari Mediator dalam proses mediasi. Peran Arbriter di sini bertujuan agar proses penyelesaian sengketa dapat segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut. Persamaan dan Perbedaan antara Mediasi dan Arbitrase

Persamaan Mediasi dan arbitrase yaitu:

  1. Keduanya sama-sama merupakan alternatif penyelesaian sengketa, yaitu sebuah cara penyelesaian masalah di luar persidangan;
  2. Keduanya sama-sama menunjuk dan menggunakan pihak ketiga sebagai pihak netral yang menengahi;
  3. Keduanya bertujuan untuk mempersingkat proses penyelesaian masalah / sengketa.

Perbedaan Mediasi dan arbitrase yaitu:

  1. Pada mediasi, pihak ketiga adalah Mediator yang bertugas sebagai penengah, memfasilitasi proses negosiasi dan sebatas memberi masukan. Sedangkan pada arbitrase, pihak ketiga adalah Arbriter yang dapat memberikan putusan atas permasalahan.
  2. Pada mediasi hasil bersifat Win-Win Solution, sedangkan arbitrase hasilnya bersifat Win-Lose Judgement;
  3. Pada mediasi, saran Mediator bersifat tidak mengikat, sehingga para pihak yang menentukan. Sedangkan pada arbitrase, bersifat mengikat karena Arbriter yang membuat putusan dan mempunyai kekuatan eksekutorial.

Demikianlah pembahasan artikel kali ini tentang Arbitrase yang meliputi Pengertian, Jenis, Syarat dan prosedur, Persamaan dan Perbedaan Arbitrase.Semoga teman-teman dapat mengambil manfaat dari pembahasan diatas. Terimah kasih.