Auditor adalah seseorang dengan keahlian atau kualifikasi tertentu dalam bidang keuangan. Adapun tugas utama auditor, yaitu melakukan kegiatan auditing. Bila sobat Lazuare.com bekerja pada suatu perusahaan, mungkin pekerjaan ini sudah tidak asing lagi, bukan?
Bisa dikatakan, auditor memegang peran penting bagi operasional perusahaan. Namun, sebetulnya tahukah Anda apa saja tugas auditor? Jika belum, yuk simak pembahasan mengenai apa itu auditor, Tanggungjawab auditor,kode etik, prosedur hingga jenis-jenisnya di bawah ini.
Pengertian Auditor
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, auditor adalah suatu profesi yang bertugas melakukan kegiatan auditing, khususnya pada laporan-laporan terkait keuangan dari suatu perusahaan, lembaga ataupun instansi.
Dalam kata lain, auditor adalah seseorang yang memiliki kewenangan melakukan peninjauan serta verifikasi keakuratan segala laporan keuangan. Auditor juga bertanggung jawab untuk memastikan perusahaan tersebut tidak melanggar undang-undang perpajakan.
Sehingga, tidak heran bila auditor adalah orang-orang yang memiliki keterampilan serta kualifikasi khusus untuk menjalankan tugas audit pada catatan keuangan. Bila berbicara mengenai gaji auditor, profesi ini rata-rata berpenghasilan sekitar Rp3 juta – Rp5 juta.
Nah, jika ingin menjadi seorang auditor, maka Anda setidaknya harus memenuhi syarat prinsip independensi dan kompetensi. Artinya, seorang auditor adalah sosok kompeten (ahli) dalam bidangnya, serta independen atau memiliki kejujuran, kebebasan, dan juga tidak dikendalikan oleh siapa pun.
Secara umum, syarat menjadi auditor adalah sebagai berikut:
- Memiliki mental independen dan jujur
- Memiliki kecakapan dan pelatihan teknis yang baik sebagai auditor
- Memanfaatkan keahlian profesionalnya secara cermat dan seksama
Auditor adalah seseorang yang menyatakan pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan hasil usaha dan arus kas yang sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia “Arens, 1995”.
Ditinjau dari sudut profesi akuntan publik auditor ialah pemeriksaan “examination” secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atu organisasi lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut “Mulyadi, 2002”.
Tangungjawab Auditor
Beberapa tanggung jawab Auditor adalah sebagai berikut:
- Perencanaan, Pengendalian Dan Pencatatan
- Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjaannya.
- Sistem Akuntansi
- Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
- Bukti Audit
- Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
- Pengendalian Intern
- Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melalukan compliance test.
- Meninjau Ulang Laporan Keuangan Yang Relevan
- Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Adapun penjelasan tentang tanggungjawab auditor yaitu :
Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan proses transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjaannya.
Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melalukan compliance test.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
Jenis-jenis Auditor
- Auditor Pemerintah
Di Indonesia, auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu: - Auditor Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai perwujudan dari Pasal 23E ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.. ayat (2) Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,sesuai dengan kewenangannya. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat bersikap independen.
Auditor Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen/LPND, dan Badan Pengawasan Daerah. - Auditor Intern
Auditor Intern merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja. - Auditor Independen
Auditor Independen atau Akuntan Publik adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan kecil serta organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Praktik akuntan publik harus dilakukan melalui suatu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Namun, Arens & Loebbecke dalam bukunya Auditing Pendekatan Terpadu yang diadaptasi oleh Amir Abadi Jusuf, menambahkan satu lagi jenis auditor, yaitu:
4. Auditor Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.
5. Auditor Forensik
Auditor forensik merupakan auditor yang bekerja di bidang spesialisasi dalam bidang kriminal keuangan.
Pekerjaan yang biasa mereka lakukan adalah cenderung di dalam pemeriksaan dokumen-dokumen terkait dengan berbagai tindakan kriminal, seperti money laundry dan pelacakan sumber uang berasal.
Kode Etik Auditor
Sebagai seorang dengan peranan penting, profesi auditor memiliki sejumlah kode etik yang harus dipenuhi guna mengatur proses pengerjaan auditing sekaligus mempertahankan profesionalisme. Kode etik auditor juga ditujukan untuk melindungi klien agar kerahasiaan data-datanya tetap terjaga.
Adapun kode etik auditor adalah sebagai berikut:
- Integritas, yaitu memiliki sifat, mutu, kemampuan atau potensi yang menunjukkan kejujuran serta kewibawaan.
- Kompetensi, yaitu keterampilan, pengetahuan, serta perilaku yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugasnya.
- Objektivitas, yaitu mampu bersikap jujur tanpa dipengaruhi oleh pendapat atau pertimbangan pribadi maupun pihak lain saat bertindak dan membuat keputusan.
- Akuntabel, yaitu kemampuan dalam menerangkan pertanggungjawaban dari suatu kinerja atau tindakan kepada pihak yang berwenang atau memiliki hak.
- Profesional, yaitu perilaku yang memenuhi mutu atau kualitas dari suatu profesi dan membutuhkan kepandaian tertentu dalam melaksanakannya.
- Kerahasiaan, yaitu mampu menjaga hal-hal yang dipercayakan agar tidak diketahui oleh pihak-pihak di luar kewenangan atau kepentingan.
Prosedur Auditor
Ada beberapa prosedur dalam auditor yaitu :
- Tahapan Perencanaan
Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien. - Mengidentifikasikan Resiko Dan Kendali
Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik. - Mengevaluasi Kendali Dan Mengumpulkan Bukti
Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observsi dan review dokumentasi. - Mendokumentasikan Dan Mengumpulkan Temuan
Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan audit. - Menyusun Laporan
Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.
Demikian penjelasan tentang auditor, apakah penjelasan di atas terkait pengertian auditor, Tanggungjawab auditor,kode etik, prosedur hingga jenis-jenis auditor sudah bisa menambah wawasan Anda terkait auditor? Auditor dapat bekerja dalam mengaudit untuk berbagai laporan keuangan, bisa dari lembaga, instansi ataupun sekalipun. Keahlian auditor juga harus memeuhi kualifikasi dalam menjalankan tugas auditnya, konteks lainnya auditor yang berkualitas ada kaitannya dengan reputasinya sebagai auditor.