Badan Hukum – Pengertian, Teori-teori, jenis dan syarat-syarat Badan Hukum

Dalam dunia hukum terdapat beberapa istilah hukum yang sukar dipahami kalangan awam, meski demikian setidaknya tetap perlu mengetahuinya. Mengetahui istilah hukum setidaknya dapat bermanfaat di satu waktu nanti.
Salah satu istilah hukum yang cukup sering didengar terkait berbagai bidang adalah badan hukum. Kali ini kita akan membahas tentang Badan Hukum. Apa sih itu badan hukum? Nah untuk lebih jelasnya yuk kita simak mulai dari Pengertian, Teori-teori, jenis dan syarat-syarat badan hukum.

Pengertian Badan Hukum

Badan hukum dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Subyek hukum dalam ilmu hukum ada dua yakni, orang dan badan hukum. Disebut sebagai subyek hukum oleh karena orang dan badan hukum menyandang hak dan kewajiban hukum.
Badan hukum (rechtspersoon) termasuk dalam subjek hukum bersama dengan manusia sebagai subjek pertama. Badan hukum ini juga memiliki hak dan kewajiban serta dapat mengadakan hubungan hukum (rechtsbetrekking/rechtsverhouding) antara badan hukum dengan manusia (natuurlijkpersoon) serta antara badan hukum satu dengan badan hukum yang lain.
Badan hukum dapat mengadakan perjanjian-perjanjian seperti perjanjian jual-beli, tukar-menukar, sewa-menyewa dan segala macam perbuatan di lapangan terkait harta kekayaan. Maka dapat dilihat Badan Hukum juga merupakan pendukung hak dan kewajiban yang tidak berjiwa sebagaimana manusia.
Kedua subjek hukum merupakan suatu realita yang timbul sebagai suatu kebutuhan hukum dalam pergaulan di tengah masyarakat. Mengingat manusia selain memiliki kepentingan individu juga memiliki tujuan bersama dan hasrat berkumpul menyatukan diri dalam satu organisasi.
Dalam pergaulan hukum ditengah-tengah masyarakat, ternyata manusia bukan satu-satunya subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban), tetapi masih ada subyek hukum lain yang sering disebut “Badan Hukum” (rechtspersoon).
Badan hukum inipun dapat mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban, serta dapat pula mengadakan hubungan-hubungan hukum (rechtsbetrekking/rechtsverhouding) baik antara badan hukum yang satu dengan badan hukum yang lain maupun antara badan hukum dengan orang manusia (natuurlijkpersoon). Karena itu badan hukum dapat mengadakan perjanjian-perjanjian jual-beli, tukar-menukar, sewa-menyewa dan segala macam perbuatan dilapangan harta kekayaan.
Dengan demikian Badan Hukum adalah pendukung hak dan kewajiban yang tidak berjiwa sebagai lawan pendukung hak dan kewajiban yang berjiwa yakni manusia. Dan sebagai subjek hukum yang tidak berjiwa, maka badan hukum tidak dapat dan tidak mungkin berkecimpung dilapangan keluarga seperti mengadakan perkawinan, melahirka anak dan sebagainya.

Badan Hukum (rechtspersoon) disamping manusia tunggal (natuurlijkpersoon) adalah suatu realita yang timbul sebagai suatu kebutuhan hukum dalam pergaulan ditengah-tengah masyarakat. Sebab, manusia selain mempunyai kepentingan perseorangan (individual), juga mempunyai kepentingan bersama dengan tujuan bersama yang harus diperjuangkan bersama pula. Karena itu mereka berkumpul mempersatukan diri dengan membentuk suatu organisasi dan memilih pengurusnya untuk mewakili mereka.

Teori-teori Badan Hukum

Dalam ilmu pengetahuan hukum timbul bermacam-macam teori tentang badan hukum yang satu sama lain bebeda-beda. Berikut ini hanya dikemukakan 5 macam teori saja yang sering dikutip oleh penulis-penulis ahli hukum kita, yaitu :

Teori Fiksi (Fictie Theorie)
Menurut Teori dari Von Savigny badan hukum semata – mata buatan negara saja. Badan hukum itu hanyalah fiksi, yakni sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menghidup-kannya dalam bayangan sebagai subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia. Teori ini juga diikuti oleh Houwing Teori ini juga disampaikan oleh sarjana Jerman Friedrich Carl von Savigny (1779-1861) dalam bukunya yang berjudul System des Hentingen Romischen Recht. Teori ini menjelaskan bahwasanya badan hukum adalah fiksi hukum, dalam teori ini diungkapkan “They have existence but no real personality save that given by law,which regards them as ‘person’ “(Mereka diakui keberadaanya, tetapi bukan suatu pribadi nyata yang dinyatakan oleh hukum,yang dianggap sebagai orang.).[2] Maksudnya hanya manusialah yang menjadi subjek hukum, sedangkan badan hukum sebagai subjek hukum hanyalah fiksi, yaitu sesuatu yang sebenarnya tidak ada tetapi orang menghidupkannya dalam bayangannya. Badan Hukum tersebut diciptakan Negara/pemerintah yang wujudnya tidak nyata, untuk menerangkan suatu hal. Dengan kata lain, sebenarnya menurut Alam, manusia selalu subjek hukum, tetapi orang menciptakan dalam bayangannya, badan hukum selaku subjek hukum diperhitungkan sama dengan manusia. Jadi, orang-orang bersikap seolah-olah ada subjek hukum lain, tetapi wujud yang tidak riil itu tidak dapat melakukan perbuatan perbuatan, sehingga yang melakukan ialah manusia sebagai wakil-wakilnya.

Teori Harta Kekayaan Bertujuan (doel vermogents theorie)
Menurut teori ini hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum. Namun, kata teori ini ada kekayaan (vermogen) yang bukan merupakan kekayaan seseorang, tetapi kekayaan itu terikat tujuan tertentu. Kekayaan yang tidak ada yang mempunyainya dan yang terikat kepada tujuan tertentu inilah yang diberi nama badan hukum. Teori ini timbul dari colltiviteitstheorie dan dikemukakan oleh sarjana Jerman A. Brinz, dan diikuti oleh Van der Hayden dalam bukunya yang berjudul Lehrbuch der Pandecten. Teori ini menjelaskan bahwa badan hukum hanyalah sebagai badan dengan kepentingan tertentu, dan manusialah yang menjadi subyek murni dari hukum. Menrut penganut teori ini ; ”Only human beings can be considered correctly as’Person’,the law,however protects purposes other than those concerning the interest of human beings.The property ‘owned’ by corporations does not ‘belongs’ to anybody.But it may considered as belongings for certain purposes and the device of the corporation is used to protect those purposes”. (Hanya manusia yang dapat dianggap sebagai orang, hukum bagaimanapun juga melindungi tujuan tujuan lain selain memperhatikan tujuan manusia. Harta kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan bukanlah milik setiap orang. Namun, dianggap sebagai kepemilikan untuk tujuan yang pasti dan merupakan perlengkapan perusahaan untuk melindungi tujuan tujuan tersebut). Teori ini disebut juga teori Zweckvermogen.

Teori Kekayaan Bersama (Propriete Collective Theorie)
Teori ini disampaikan oleh sarjana jerman Rudolf von Jheering yang kemudian diikuti oleh Molengraaft, Marcel Planiol, dan Apeeldorn. Teori ini menjelaskan bahwa badan hukum tidak lain merupakan perkumpulan manusia yang mempunyai hak dan kewajiban masing-masing, teori ini tidak menganggap badan hukum sebagai abstraksi maupun organisme, oleh karena itu apa yang merupakan hak dan kewajiban badan hukum merupakan hak dan kewajiban para anggotanya bersama sama, begitu juga kekayaan badan hukum itu adalah milik bersama, tidak boleh dibagi-bagi. Karena itu, badan hukum merupakan suatau konstruksi yuridis saja. Teori ini juga disebut Propriete Collective Theorie (Planiol), Gezmenlijke Vermogenstheorie (Molengraaft), dan Gezamenlijke eigendomstheorie/teorie kolektif (Utrecht).[1]

Teori Organ
Badan hukum menurut teori ini bukan abstrak (fiksi) dan bukan kekayaan (hak) yang tidak bersubjek, tetapi badan hukum adalah sesuatu organisme yang riil, yang menjelma sungguh – sungguh dalam pergaulan hukum yang dapat membentuk kemauan sendiri dengan perantaraan alat – alat yang ada padanya (pengurus, anggota -anggotanya) seperti manusia biasa, yang mempunyai panca indera dan sebagainya. Pengikut teori organ ini antara lain Mr. L.C. Polano. Teori ini juga dikemukakan oleh sarjana jerman, Otto von Gierke (1841-1921) dalam bukunya yang berjudul Das Deutsche Cenossenchtsrecht. Teori ini menjelaskan bahwa badan hukum itu terbentuk, menjelma dalam pergaulan hukum (eine leiblichgeistige Lebensein Heit), dan bisa memenuhi kehendaknya dari kepengurusan-kepengurusan (Verbandpersoblich Keit), perantara alat-alat atau organ-organ tersebut misalnya anggotanya atau pengurusnya mengucapkan kehendak dengan perantara mulutnya atau dengan tangannya jika kehendak tersebut ditulis diatas kertas, seperti halnya organ tubuh manusia, Sehingga menurut teori ini, Badan Hukum itu nyata adanya, Contoh: Kepengurusan ketua badan hukum seperti halnya kepala pada manusia

Teori Kenyataan Yuridis (juridishe realiteitsleere)
Dikatakan bahwa, badan hukum itu merupakan suatu realiteit, konkret, rill, walupun tidak bisa diraba, bukan hayal, tetapi kenyataan yuridis. Teori ini dikemukakan oleh sarjana Belanda E.M Meijers dan dianut oleh Paul scolten,menurut teori ini, Badan hukum adalah wujud yang riil dan konkret seperti halnya manusia, meskipun tidak bisa diraba, menekankan bahwa hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia terbatas sampai pada bidang hukum saja. Teori ini adalah penghalusan dari teori Organ yang dikemukakan oleh Otto von Gierke. Meijers sendiri menyebut teori ini sebagai teori kenyataan sederhana,karena hendaknya persamaan yang diberikan pada manusia dan badan hukum ini hanya terbatas di bidang hukum saja.[2]

Teori pemisah kekayaan, teori ini menjelaskan bahwa badan hukum itu dari aspek harta kekayaan yang dipisahkan tersendiri.
Teori harta karena jabatan, teori ini menjelaskan bahwa badan hukum itu ialah badan hukum yang mempunyai harga dan berdiri sendiri, yang dimiliki oleh badan hukum itu sendiri, akan tetapi badan hukum ini mempunyai pengurus dan jabatan untuk mengurusi harta tersebut.
Meskipun teori-teori tentang badan hukum tersebut berbeda-beda dalam memahami hakikat badan hukum, namun teori-teori itu sependapay bahwa badan-badan hukum dapat ikut berkecimpung dalam pergaulan hukum dimasyarakat, meskipun dengan beberapa pengecualian.

Jenis Badan Hukum

Badan Hukum Publik (publiekrecht) yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum international dan lain sebagainya. Contoh: Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia. Badan Hukum Privat (privaatrecht) yaitu badan hukum yang didirikan atas dasar hukum perdata atau hukum sipil atau perkumpulan orang yang mengadakan kerja sama (membentuk badan usaha) dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Badan Hukum Privat yang bertujuan Provit Oriented (contoh: Perseroan Terbatas) atauNon Material (contoh: Yayasan). Di Indonesia bentuk-bentuk badan usaha (Business organization) beranekaragam dan sebagian besar merupakan peninggalan pemerintah Belanda.

Menurut pasal 1653 BW badan hukum dapat dibagi atas 3 macam yaitu:

Badan hukum yang diadakan oleh pemerintah/ kekuasaan umum, misalnya Daerah Tingkat 1, daerah Tingkat II/Kotamadya, Bank-bank yang didirikan oleh Negara
Badan hukum yang diakui oleh pmerintah/kekuasaan umum, misalnya perkumpulan-perkumpulan, gereja dan organisasi-organisasi agama.
Badan hukum yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan Undang-undang dan kesusilaan, seperti PT, perkumpulan asuransi, perkapalan.

Kalau badan hukum itu dilihat dari segi wujudnya maka dapat dibedakan atas 2 macam:

Kooperasi (corporatie) adalah gabungan (kumpulan) orang-orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai suatu subyek hukum tersendiri. Karena itu koorporasi ini merupakan badan hukum yang beranggota, akan tetapi mempunysi hak-hak dan kewajiban-kewajiban sendiri terpisah dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban anggotanya. Misalnya: PT (NV), perkumpulan, koperasi, Indonesische maatschappij opaandelen (IMA) dan sebagainya.

Yayasan (stichting) adalah harta kekayaan yang tersendirikan untuk tujuan tertentu. Jadi pada yayasan tidak ada anggota, yamg ada hanyalah pengurusnya.
Batas antara korporasi dan yayaan tidak tegas, karenanya timbul beberapa ajaran untuk membedkan korporasi itu dengan yayasan sebagai brikut:
Pada korporasi para anggotanya bersama-sama mempunyai kekayaan dan bermacam-macamkepentingan yang berwujud dalam badn hukum itu, sedangkan pada yayasan kepentingan yayasan tidak terletak pada anggotanya, karena yayasan tidak mempunyai anggota.
Dalam korporasi para anggota bersama-sama merupakan organ yang memegang kekuasaan tertinggi; sedangkan dalam yayasan yang memegang kekuasaan tertinggiadalah pengurusnya.

Dalam korporasi yang menentukan maksud dan tujuannya adalah para anggotanya; sedangkan dalm yayasan yang mementukan maksud dan tujuannya ditetapkan oleh orang-orang yang mendirikan yang selanjutnya berdiri diluar badan tersebut.
Pada korporasi titik berat pada kekuasaan dan kerjanya; sedangkan pada yayasan titik berat pada satu kekayaan yang ditujukan untuk mencapai sesuatu maksud tertentu.

Badan hukum dapat pula dibedakan atas 2 jenis yakni:

  1. Badan hukum publik
  2. Badan hukum privat

Di Indonesia kriterium yang dipaki untuk menentukan sesuatu badan termasuk badan hukum publik atau termasuk badan hukum privat ada 2 macam:

Berdasarkan terjadinya, yakni “badan hukum Privat” didirikan oleh perseorangan, sedangkan “badan hukum public” didirikan oleh pemerintah/Negara.
Berdasarkan lapangan kerjanya, yakni apakah lapangan pekerjaannya itu untuk kepentingan umum atau tidak. Kalau lapangan pekerjaannya itu untuk kepentingan umum maka badan hukum tersebut merupakan badan hukum public, kalau lapangan pekerjaanya untuk kepentingan perseorangan maka badan hukum itu termasuk badan hukum privat.
Badan hukum public misalnya :

  1. Negara RI
  2. Daerah Tingkat I
  3. Daerah Tingkat II/Kotamadya
  4. Bank-bank Negara (seperti Bank Indonesia)
  5. Badan hukum privat misalnya :
  6. Perseroan Terbatas (PT)
  7. Koperasi
  8. Perkapalan
  9. Yayasan

Peraturan tentang Badan Hukum (Rechtspersoon)
BW tidak mengatur secara lengkap dan sempurna tentang badan hukum. Dalam BW ketentuan tentang badan hukum hanya termuat pada Buku III title pasal 1653 s/d 1665 dengan istilah “van zedelijke lichamen” yang dipandang sebagai perjanjian, karena itu lalu diatur dalam Buku III tentang perikatan. Hal ini menimbulkan keberatan para ahli karena badan hukum adalah persoon, maka seharusnya dimasukkan dalam Buku ! tentang orang.

Peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang badan hukum ini antara lain termuat dalam Stb. 1870 No. 64 tentang pengakuan badan hukum; stb.1927 No.156 jo. Gereja dan organisasi-organisasi agama; Stb 1939 No. 570 jo. 717 tentang badan hukum Indonesia; 1939 No. 569 jo.717 tentang Indonesische Maatschappij op aandelen (IMA); Kitab Undang-undang Hukum Dagang tentang PT, perseroan Perkapalan dan perkumpulan asuransi; Undang-undang No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian yang mengatur tentang badan hukum koperasi; dan lain-lain. Sedangkan yayasan tidak diatur dalam undang-undang, tetapi diatur dalam kebiasaan dan yurisprudensi.

Syarat-syarat Badan Hukum

Tidak semua organisasi atau badan usaha dapat disebut sebagai badan hukum. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu organisasi atau badan usaha dapat disebut sebagai badan hukum. Syarat-syarat tersebut dapat kita temukan dalam peraturan perundang-undangan, hukum kebiasaan, yurisprudensi dan doktrin.

Peraturan perundang-undangan
Syarat-syarat badan hukum dalam peraturan perundang-undangan terbagi menjadi aturan yang bersifat umum dan aturan yang bersifat khusus. 2 Contoh aturan yang bersifat umum dapat kita temukan dalam Pasal 1653 KUH Perdata yang secara ringkas menyebutkan bahwa ada tiga jenis badan hukum, yaitu:

  1. Badan hukum yang diadakan oleh pemerintah;
  2. badan hukum yang diakui oleh pemerintah;
  3. badan hukum dengan konstruksi keperdataan.

Sedangkan aturan yang bersifat khusus memuat ketentuan yang spesifik pada satu atau beberapa jenis badan hukum. Contohnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Kebiasaan dan yurisprudensi
Kebiasaan dan yurisprudensi merupakan beberapa sumber hukum. Sehingga apabila peraturan perundang-undangan tidak memuat aturan mengenai suatu badan hukum, maka pengaturannya akan dicari dalam kebiasaan dan yurisprudensi.

Doktrin
Doktrin atau pendapat ahli hukum sering digunakan untuk memecahkan masalah yang dihadapi dan menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutus suatu perkara. Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, status badan hukum dapat diberikan dalam wujud:

Kumpulan orang-orang yang bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan hukum, yaitu berwujud perhimpunan.
Kumpulan harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan-tujuan tertentu, yaitu berwujud yayasan. 5
Menurut Wirjono Prodjodikoro, kriteria badan hukum didasarkan pada dua hal, yaitu kebutuhan masyarakat dan ketentuan undang-undang. 6 Sedangkan menurut H. TH. Ch. Kal dan V.F.M. den Hartog, untuk sahnya suatu purusa hukum, harus dipenuhi beberapa syarat, yaitu:

  1. Tujuan;
  2. harta;
  3. alat-alat kelengkapan organisasi.

Ali Rido mengemukakan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu badan hukum, yakni:

  1. Adanya harta kekayaan yang terpisah;
  2. mempunyai tujuan tertentu;
  3. mempunyai kepentingan tersendiri;
  4. adanya organisasi yang teratur.

Sedangkan menurut Soenawar Soekowati, beberapa unsur yang dapat digunakan sebagai kriteria untuk menentukan apakah suatu organisasi atau badan usaha dapat disebut sebagai badan hukum atau tidak adalah:

  1. Harus ada harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan para anggota;
  2. Harus ada kepentingan yang diakui dan dilindungi oleh hukum, dan kepentingan tersebut bukan kepentingan dari satu orang atau beberapa orang saja.
  3. Meskipun kepentingan itu tidak terletak pada orang-orang tertentu, namun kepentingan itu harus stabil, berlaku untuk jangka panjang.
  4. Adanya harta kekayaan tersendiri yang tidak hanya berfungsi sebagai obyek tuntutan, melainkan juga sebagai upaya pemeliharaan kepentingan badan hukum yang terpisah dari kepentingan anggota-anggotanya.

Demikian info kali ini terkait Badan Hukum mulai dari dari Pengertian, Teori-teori, jenis dan syarat-syarat badan hukum. semoga info kali ini bermanfaat. Terima Kasih