Selamat datang di Lazuare.com
Dalam kehidupan sehari-hari, Mungkin teman-teman sering menemui berbagai bentuk badan usaha mulai dari PT, CV, atau koperasi. Namun apakah teman-teman tahu apa itu badan usaha? Untuk lebih jelasnya kami akan membahasnya dengan menjabarkan Pengertian, Macam-macam, Fungsi, Bentuk dan Jenis Badan Usaha. Simak penjelasannya melalui artikel ini.
Keberadaan badan usaha memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, termasuk di Indonesia. Lembaga tersebut tidak hanya dibentuk secara legal oleh negara untuk menggerakkan roda perekonomian.
Lebih dari itu, eksistensinya mempengaruhi ketersediaan barang dan jasa yang dibutuhkan orang-orang. Sebagian yang lain menjadikannya sebagai sumber penghasilan atau pendapatan. Dengan demikian, badan ini pun turut membantu dalam mengurangi pengangguran di Indonesia.
Ada banyak badan usaha yang dimiliki oleh sebuah negara. Di Indonesia pun jenisnya bermacam-macam dan memiliki karakteristiknya tersendiri. Hal ini akan dibahas secara lengkap di bagian bawah. Namun sebelum masuk ke bagian itu, sebaiknya memahami konsep badan ini terlebih dahulu. Ketahui pengertiannya dan apa perbedaannya dari sebuah perusahaan.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga kerja untuk mencari keuntungan. Yang harus ada pada setiap badan usaha adalah syarat-syarat administratif dan bersifat resmi, dan diresmikan oleh pejabat yang berwenang. Disisi lain, badan usaha juga harus merencanakan semua kegiatan yang akan dilaksanakan untuk memperoleh laba.
Berdasarkan data yang ada bahwa pengertian badan hukum terbagi menjadi beberapa, diantaranya adalah sebagai berikut ini.
Menurut Kamus KBBI
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bahwa pengertian badan hukum merupakan sebuah kumpulan orang yang memiliki aktivitas dan bergerak di bidang usaha atau perdagangah yang memiliki tujuan mencari keuntungan ekonomi.
Menurut Undang-undang
Sedangkan menurut Undang-undang perpajakan Indonesia, bahwa pengertian dari badan hukum merupakan sekumpulan orang dan modal kesatuan, yang memiliki aktivitas untuk mencari keuntungan dari kegiatan usaha atau perbisnisan.
Menurut Pemerintah Hindia Belanda
Berdasarkan Pemerintah Hindia Belanda, bahwa pengertian budan usaha merupakan suatu kegiatan sifat terang-terangan dalam melakukan suatu usaha, yang tujuannya untuk mengembangkan dan mencari keuntungan dari sebuah hasil usaha tersebut.
Dari ketiga pengertian diatas intinya adalah bahwa badan usaha merupakan suatu kesatuan dari sekelompok orang yang memiliki modal aktivitas yang bergerak dibidang usaha perdagangan dengan bertujuan utama yakni mencari investasi keuntungan.
Macam-macam Badan Usaha
Berikut ini macam-macam badan usaha yaitu:
1. Macam Badan Usahan Berdasarkan Kegiatannya
Kegiatan usaha dapat bermacam-macam. Di bawah ini adalah usaha berdasarkan jenis kegiatan:
a . Ekstraktif adalah kegiatan mengambil apa yang telah dihasilkan oleh sumber daya alam.
Contoh: hasil hutan, hasil laut, dan lain-lain
b. Agraris yaitu melakukan jenis kegiatan yang berhubungan dengan pertanian;
Perdagangan adalah kegiatan membeli dan menjual kembali suatu barang tanpa mengubah bentuknya.
Contoh : perdagangan beras dilakukan oleh seseorang dengan membeli beras di daerah penghasil padi,
c. Industri adalah kegiatan mengolah bahan-bahan baku dan bahan penolong menjadi barang setengah jadi atau barang siap pakai.
Contoh : sepatu, pakaian, dan sebagainya
d. Jasa adalah kegiatan yang memberikan pelayanan dan kemudahan dalam rangka memenuhi kebutuhan.
Contoh : jasa pengangkutan barang, jasa perbankan, dan lain-lain.
Dengan beragamnya macam badan usaha yang ada khususnya di Indonesia, terdapat pula perbedaan antara corak serta kekhasan setiap badan usaha tersebut. Pelajari berbagai macam usaha tersebut secara praktis serta lengkap melalui buku Super Komplet Panduan Mendirikan Pt, Cv, & Badan Usaha Lainnya.
2. Macam Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal
Modal memainkan peranan besar dalam pendirian suatu usaha. Tanpa modal yang cukup, suatu usaha tak akan berjalan optimal. Modal suatu usaha pun juga beragam tergantung siapa pemiliknya.
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dimana pemilik modal adalah pemerintah atau negara
b. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), yaitu modal perusahaan dimiliki oleh pihak swasta. Dalam hal ini dapat berupa swasta nasional dan pihak asing
c. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu kepemilikan usaha berada ditangan pemerintah daerah;
d. Badan Usaha Campuran, yaitu merupakan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah dan swasta.
3. Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara
Globalisasi ekonomi menyebabkan banyaknya usaha yang didirikan di luar negeri atau usaha luar negeri yang didirikan di dalam negeri.
a. Penanaman Modal Dalam Negeri, dimana kepemilikan modal perusahaan berada ditangan masyarakat negara sendiri.
b. Penanaman Modal Asing, adalah perusahaan milik asing yang beroperasi di wilayah Indonesia atau dalam negeri.
Fungsi Badan Usaha
Secara luas badan usaha memiliki beberapa fungsi bahkan fungsi diluar dalam mencari laba. Berikut beberapa fungsi yang dimaksud:
1. Fungsi Komersil
Fungsi komersil merupakan fungsi paling umum dari sebuah badan usaha yaitu berfungsi untuk mendapatkan keuntungan dengan cara mengelola faktor-faktor produksi.
Dalam fungsi komersil, badan usaha menggunakan dua prinsip yaitu manajerial dan operasional.
- Prinsip manajerial adalah cara bagaimana mengelola faktor produksi yang terdiri dari perencanaan, pengarahan, pengorganisasian, dan pengawasan.
- Sedangkan prinsip operasional adalah faktor produksi itu sendiri yang meliputi sistem produksi, tenaga kerja, alat, pemasaran, administrasi hingga keuangan.
2. Fungsi Sosial
Fungsi selanjutnya adalah badan usaha berfungsi memberikan nilai manfaat kepada lingkungan baik bagi masyarakat keseluruhan maupun lingkungan sekitar.
Bentuknya bisa apa pun misalnya, memberikan program pemberdayaan UMKM, pemberdayaan masyarakat sekitar, atau bahkan penyelenggaraan pelatihan.
Selain itu, biasanya badan usaha yang telah matang juga memiliki program Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai wadah untuk memberikan kontribusi sosial kepada masyarakat.
3. Fungsi Pembangunan Ekonomi
Badan usaha juga berfungsi sebagai kontributor atau penggerak ekonomi negara melalui penyediaan tenaga kerja dan ketersediaan barang dan jasa yang dibutuhkan sehari-hari oleh masyarakat.
Misal perusahaan jasa transportasi, perusahaan bahan makanan pokok atau perusahaan penyedia layanan kesehatan yang berperan penting dalam pergerakan ekonomi suatu negara.
Bentuk dan Jenis Badan Usaha
Di bagian bawah ini adalah bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia, diantaranya:
1. Koperasi
Koperasi merupakan suatu badan usaha dengan didasari oleh asas-asas kekeluargaan. Organisasi ekonomi ini dioperasikan untuk kepentingan bersama. Koperasi merupakan sebuah badan usaha (organisasi ekonomi) yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi.
Ada pula yang mengatakan pengertian koperasi adalah sebuah badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan dimana tujuannya ialah untuk mensejahterakan para anggotanya. Dalam hal tersebut koperasi dibentuk dimana kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan.
Koperasi bisa didirikan secara perorangan atau badan hukum koperasi. Badan usaha ini mengumpulkan dana dari para anggotanya sebagai modal dalam menjalankan usaha sesuai aspirasi serta kebutuhan bersama di bidang ekonomi. Berdasarkan UU no. 25 tahun 1922 tentang perkoperasian dijelaskan bahwa Koperasi bersifat terbuka, demokratis, dan mandiri.
Koperasi memiliki ciri-ciri umum, diantaranya:
- Pemilik dapat berupa perorangan atau badan hukum koperasi
- Kewenangan dan kebijakan koperasi ditetapkan melalui rapat anggota
- Kekuasaan tertinggi dalam kehidupan koperasi adalah rapat anggota
- Pengurus bertanggung jawab terhadap pengelolaan koperasi
- Anggota bertanggung jawab terhadap semua kewajiban dan resiko yang terjadi
- Adanya perangkat organisasi
- Merupakan lembaga ekonomi
- Berperan sebagai tulang punggung perekonomian negara
- Berperan sebagai dinamisator perekonomian masyarakat dan negara
- Berfungsi memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakatBerfungsi meningkatkan SDM dalam masyarakat
- Berfungsi ebagai mitra kerja pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan
- Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Fungsi koperasi sendiri diantaranya Membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan juga masyarakat secara umum, sehingga kesejahteraan sosial bisa terwujud. Koperasi mempunyai peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan juga masyarakat.
Berfungsi Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi menjadi pondasinya. Berfungsi Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik lewat usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
a. Perjan (Perusahaan Jawatan)
Perjan merupakan BUMN yang bujetnya termasuk dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Perjan memiliki tujuan membuat sejahtera masyarakat melalui pengabdian dan pelayanan. Hal tersebut dilakukan tanpa mengabaikan poin-poin esensi, efektivitas, ekonomi serta pelayanan yang baik. Saat ini BUMN tidak memiliki perjan. Tidak ada badan usaha yang bisa digolongkan perjan karena badan-badan usaha yang sebelumnya sudah dialihkan menjadi badan hukum ataupun badan usaha. Berikut contoh-contoh perjan yang telah berganti bentuk:
- Perjan Kereta Api menjadi Persero Kereta Api.
- Perjan Pegadaian yang sempat menjadi perum, kini telah beralih bentuk lagi menjadi persero.
- Perjan Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan kita, perjan Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo,perjan Rumah Sakit Dr. Kariadi, Perjan Rumah Sakit Dr. M. Djamil, dan Perjan Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin berubah status menjadi Badan Layanan Umum.
- Perjan Radio Republik Indonesia dan Perjan Televisi Republik Indonesia menjadi Lembaga Penyiaran Publik.
b. Persero (Perusahaan Perseroan)
Sebuah perusahaan milik negara yang memiliki bentuk perseroan terbatas. Perusahaan tersebut bertujuan untuk mengejar keuntungan dengan memiliki saham yang seluruhnya atau sebagian (dengan minimum 51%) dengan kepemilikan atas nama Negara Republik Indonesia. Dalam membentuk suatu persero, Menteri mengusulkan suatu usaha tersebut kepada Presiden, lengkap dengan pengkajian yang telah didasari dengan berbagai pertimbangan. Pendirian persero bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa yang memiliki nilai jual lebih tetapi tetap memiliki kualitas yang baik. Umumnya, Persero bergerak di bidang produksi, dan bertujuan mencari keuntungan. Contoh PT Telkom, PT Bank Mandiri, dan PT Pos Indonesia.
Ciri-ciri persero antara lain sebagai berikut:
1. Badan hukum perdata berbentuk PT
2. Hubungan usaha diatur berdasarkan hukum perdata
3. Dipimpin oleh seorang direksi
4. Pemerintah berperan sebagai pemegang saham
5. Sebagian atau seluruh modal merupakan kekayaan negara yang dipisahkan
6. Bertujuan memupuk keuntungan
7. Tidak memiliki fasilitas negara
8. Pegawai berstatus pegawai perusahaan swasta.
c. Perum (Perusahaan Umum)
Perum merupakan perusahaan yang kepemilikan sepenuhnya dimiliki oleh negara. Perum memiliki tujuan untuk kemanfaatan dalam hal yang umum, baik dalam bentuk jasa maupun barang. Kegiatan perusahaan umum juga harus memperhatikan kualitas serta keuntungan dengan asas pengelolaan perusahaan.
Dalam membentuk suatu perum, dibutuhkan koordinasi antara Menteri BUMN, Menteri Keuangan dan presiden. Menteri BUMN mengusulkan kepada Presiden dengan dasar-dasar yang telah dikaji bersama Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Perum berfungsi sebagai penyelenggara usaha untuk kemanfaatan umum dengan barang dan atau jasa berkualitas tetapi harga tetap terjangkau oleh masyarakat umum. Hal tersebut tetap diolah dengan sistem perusahaan yang baik. Contoh : Perum Pegadaian, Perum Pelayaran, dan lain-lain.
Ciri-ciri Perusahaan Umum adalah sebagai berikut:
1. Berbadan hukum
2. Hubungan usaha diatur berdasarkan hukum perdata
3. Seluruh modal milik pemerintah dari kekayaan yang dipisahkan
4. Bergerak di bidang jasa vital
5. Bertujuan melayani kepentingan umum
6. Dibolehkan memupuk keuntungan
7. Dipimpin seorang direksi
8. Pegawai berstatus pegawai perusahaan negara
9. Mempunyai nama, kekayaan, dan kebebasan sendiri
10. Laporan tahunan disampaikan kepada pemerintah.
3. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Seperti namanya BUMS adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. BUMS didirikan dengan tujuan mencari keuntungan dalam mengembangkan usaha. BUMS memiliki dua jenis antara lain, badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing.
Badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat dalam negeri. Sedangkan badan usaha swasta asing adalah badan usaha swasta yang modalnya dimiliki oleh masyarakat yang bukan warga negara Indonesia.
Pasal 33 UUD 1945 mengatur tentang bidang-bidang yang bisa dikelola oleh swasta seperti mengelola sumber daya ekonomi yang memiliki sifat tidak vital dan strategis, atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berikut adalah jenis-jenis BUMS yang dapat dibedakan atas beberapa bentuk badan usahanya:
a. Commanditaire Vennootschap (CV)
CV merupakan bentuk kemitraan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan beberapa anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan beberapa lainnya yang memiliki tanggung jawab terbatas. CV memiliki dibagi menjadi dua jenis yakni sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer).
Sekutu aktif adalah sekutu yang mengelola suatu perusahaan sekaligus memiliki hak untuk membuat perjanjian dengan pihak ketiga. Sedangkan sekutu pasif adalah sekutu yang hanya menyerahkan modal tetapi tidak ikut campur dalam hal pengelolaan perusahaan. Bisa dikatakan bahwa sekutu pasif hanya berperan dalam memberikan modal.
Kelebihan Modal CV lebih besar dibanding firma, Kebutuhan modal mudah terpenuhi, Pengelolaan perusahaan dapat dibagi, Resiko ditanggung bersama, Keputusan diambil bersama, Mampu mencari kredit dari bank Kekurangan Terjadinya perselisihan, Keputusan tidak bisa diambil dengan cepat, Jika salah satu anggota mundur atau meninggal, perusahaan bubar, Anggota lain akan terseret ketika ada anggota yang bertindak di luar ketentuan.
b. Perusahaan Perseorangan (PO)
PO merupakan salah satu bentuk bisnis yang dimiliki oleh satu orang. Umumnya PO memiliki modal kecil, jenis produk dan jumlah produksinya terbatas, tenaga kerja sedikit, alat produksi dan teknologinya cukup sederhana. Perusahaan perseorangan adalah badan usaha atau perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh individu. Sehingga tanggung jawab atas aktivitas dan risiko perusahaan ditanggung oleh individu tersebut.
Kelebihannya :
- Mudah dikelola
- Bebas bergerak
- Hanya pemilik yang berhak memperoleh keuntungan usah
- Rendah pajak
- Rahasia perusahaan hanya diketahui pemilik
- Biaya organisasi rendah
- Keputusan diambil dengan cepat dan Pimpinan lebih termotivasi jika keuntungan yang diperoleh besar.
Sementara Kekurangannya adalah :
- Tanggung jawab pimpinan tidak terbatas
- Modal terbatas
- Tidak terjaminnya kelangsungan hidup perusahaan
- Terbatasnya kecakapan pimpinan
- Kerugian ditanggung sendiri
c. Firma (Fa)
Firma merupakan persekutuan antara seseorang dengan orang lainya (atau lebih) untuk menjalankan usaha bersama dengan tujuan berbagi keuntungan yang didapatkan dari persekutuan tersebut. Dapat disimpulkan bahwa Firma memiliki minimal anggota dua orang. Anggota tersebut yang akan bertanggung jawab terhadap perusahaan dan menyerahkan modal sesuai yang tertera pada akta pendirian firma.Apabila bangkrut, semua anggota bertanggung jawab hingga modal pun ikut dipertanggungkan.
Kelebihan :
- Kebutuhan modal mudah terpenuhi
- Pengelolaan perusahaan dapat dibagi, Resiko ditanggung bersama
- Keputusan diambil bersama
- Mampu mencari kredit dari bank
Kekurangan :
- Terjadinya perselisihan
- Pembagian laba dan rugi diatur dalam perjanjian
- Keputusan tidak bisa diambil dengan cepat
- Jika salah satu anggota mundur atau meninggal perusahaan bubar
- Anggota lain akan terseret ketika ada anggota yang bertindak di luar ketentuan
d. Perseroan Terbatas (PT)
PT merupakan salah satu jenis usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham. Seseorang dapat dikatakan sebagai pemilik PT apabila memiliki sebagian saham sebesar yang ditanamkannya.
Menurut Undang-Undang NOmor 40 Tahun 2007 yang mengatur perihal PT, disebutkan bahwa perusahaan berjenis Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya telah dibagi dalam saham, atau bisa disebut juga sebagai persekutuan modal.
Dalam menjalankan PT, pemilik modal saham bisa menjual kepada pihak lain. Hal tersebut menjelaskan bahwa akan sangat mungkin terjadi kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan atau mendirikan kembali. Karena pendirian PT dibentuk berdasarkan kesepakatan, maka membutuhkan minimal 2 orang untuk membuat PT. Notaris harus mengetahui perjanjian dalam pembuatan PT dan membuatkan akta untuk mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
Ciri-ciri Perseroan Terbatas antara lain sebagai berikut:
- Berbadan hukum karena didirikan dengan akta notaris, izin dari menteri hukum dan HAM, diumumkan dalam berita negara
- Terdiri dari tiga macam modal yaitu modal statute, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetor
- Terdiri tiga macam badan yang menentukan kelangsungan hidup perusahaan yaitu RUPS, dewan komisaris, dan direksi.
Kelebihannya:
- Tanggung jawab terbatas
- Kebutuhan modal mudah dipenuhi
- Terjaminnya kelangsungan hidup usaha
- Dipercaya pihak ketiga dalam hal kredit
- Kepemimpinan efisien
- Nasib buruh dan karyawan diperhatikan
Kekurangan:
- Kurangnya perhatian persero terhadap PT
- Besarnya biaya dalam PT
- Terdapat kesulitan memimpin PT.
e. Joint Venture
Joint ventureadalah kerjasama dari beberapa perusahaan yang berasal dari berbagai negara kemudian menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi. Joint venture harus memiliki badan hukum PT atau Perseroan Terbatas dalam bidang Industri. Joint venture dipimpin oleh Dewan Direktur yang dipilih oleh para pemegang saham.
Itulah tadi pembahasan tentang Badan Usaha dengan ulasan yang dimulai dengan Pengertian, Macam-macam, Fungsi, Bentuk dan Jenis Badan Usaha.Semoga dapat bermanfaat buat teman-teman. Terimah kasih