Di antara wujud dari kasih sayang Allah Subhanahu wata’ala adalah bahwa Dia membukakan pintu-pintu rezeki bagi hamba-hambaNya. Tak satu pun dari hamba-hambaNya melainkan mendapatkan bagian rezeki dari-Nya bahkan hingga hewan-hewan sekalipun.
Namun di antara hikmah-Nya, Dia memberikan rezeki kepada hamba-hambaNya dalam bentuk dan jumlah yang berbeda-beda, ada yang rezekinya berupa harta, ada yang berupa ilmu, ada yang berupa kesehatan dan berbagai macam bentuk lainnya,serta dalam jumlah yang berbeda-beda.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barang siapa yang diberikan harta lalu dia tidak menunaikan zakatnya, maka hartanya itu akan dijadikan dalam bentuk seekor ular yang sangat berbisa yang memiliki dua titik di atas matanya yang dikalungkan di lehernya pada hari kiamat. Kemudian ular itu akan menggigit orang tersebut dengan kedua rahangnya sambil mengatakan: “Akulah hartamu, akulah harta simpananmu.” [HR. Bukhari]
Zakat yang diwajibkan dalam Islam ada dua macam yaitu zakat harta dan zakat fitri, dan jenis zakat yang akan dijelaskan di sini adalah zakat fitri terkait Definisi dan Hukum Zakat Fitrah. karena zakat tersebut terkait dengan bulan Ramadhan.


Definisi zakat fitri
Zakat Fitri secara bahasa dan istilah syar’i Kata zakat ( زكة ) dalam bahasa Arab bermakna: sesuatu yang tumbuh, bertambah, atau suci. Bisa juga bermakna keberkahan.
Dan kata fithr (فطر) dalam rangkaian kalimat bahasa Arab bermakna: berbukanya orang yang berpuasa.
Mengapa zakat disandarkan kepada perkara berbuka puasa?
Jawabannya: karena penyebab zakat ini diwajibkan adalah berbuka dan selesainya seorang muslim dari ibadah puasa selama sebulan penuh pada bulan Ramadhan.
Di kalangan ulama ahli fiqih sering juga digunakan istilah fitrah untuk benda yang dizakatkan. Karena itulah kemudian zakat ini populer di kalangan masyarakat dengan sebutan zakat fitrah.
Adapun definisi zakat fitri dalam istilah adalah:
Sedekah yang diwajibkan karena selesainya berpuasa selama bulan Ramadhan, sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa, dari perkataan dan perbuatan yang sia-sia serta rafats (rafats artinya cumbu rayu seorang suami kepada istrinya pada saat menunaikan ibadah puasa).
Hukum zakat fitri
Zakat fitri hukumnya wajib atas setiap pribadi muslim baik laki-laki ataupun perempuan, tua ataupun muda, merdeka ataupun hamba sahaya, berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu beliau berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitri dari bulan Ramadhan satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari tepung sya’ir atas setiap orang merdeka dan budak, laki-laki dan perempuan, kecil dan besar, dari kaum muslimin.” [HR. Bukhari dan Muslim]
Catatan:
- Perlu diperhatikan bahwa shogir (anak kecil) dalam hadits ini tidak termasuk di dalamnya janin. Karena ada sebagian ulama seperti Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa janin juga wajib dikeluarkan zakatnya.
- Hal ini kurang tepat karena janin tidaklah disebut shogir dalam bahasa Arab juga secara ‘urf (anggapan orang Arab) (Lihat Shifat Shaum Nabi, 102). Namun jika ada yang mau membayarkan zakat fithri untuk janin tidaklah mengapa karena dahulu sahabat Utsman bin ‘Affan pernah mengeluarkan zakat fithri bagi janin dalam kandungan. (Lihat Majelis Bulan Ramadhan, 381)
Demikian info kali ini terkait Definisi dan Hukum Zakat Fitrah. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita terkait zakat fitrah. Terima kasih atas kunjungannya