Delisting & Relisting – Pengertian, Faktor dan Syaratnya

Untuk pembahasan kali ini kami akan mengulas mengenai Delisting & Relisting yang dimana dalam hal ini meliputi Pengertian, Faktor dan Syaratnya, nah agar lebih jelas untuk memahami dan dimengerti simak ulasan dibawah ini.


Pengertian Dan Syarat Delisting

Penghapusan pencatatan “Delisting” terjadi apabila saham yang tercatat di Bursa mengalami penurunan kriteria sehingga tidak memenuhi persyaratan pencatatan, maka saham tersebut dapat dikeluarkan dari pencatatan di Bursa.

Tindakan pengahapusan pencatatan saham dari daftar saham yang tercatat di bursa juga dapat dilakukan atas permohonan pihak emiten sendiri atau disebut voluntary delisting.

Voluntary delisting, persyaratan delisting saham atas permohonan perusahaan tercatat ialah:

  • Pengajuan permohonan delisting dapat dilakukan setelah saham tercatat sekurang-kurangnya 5 “lima” tahun.
    Rencana delisting telah memperoleh persetujuan dalam RUPS.
  • Perusahaan tercatat atau pihak lain yang ditunjuk wajib membeli saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui rencana delisting tersebut.
  • Delisting saham oleh Bursa, bursa akan menghapus pencatatan saham apabila perusahaan sekurang-kurangnya mengalami satu kondisi berikut:
  1. Kelangsungan hidupnya tidak terjamin atau tidak dapat menunjukkan adanya pemulihan yang memadai.
    Saham di susupense di Pasar Reguler dan Pasar Tunai serta hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
  2. Pencatatan kembali “Relisting”, perusahaan yang sudah di delist dari Bursa Efek dapat mencatatkan kembali sahamnya ke Bursa asalkan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bursa.
  3. Emiten yang didelist oleh Bursa dapat mengajukan permohonan pencatatan kembali sahamnya di Bursa paling cepat 6 “enam” bulan sejak dihapuskannya dari pencatatan.
  4. Pernyataan pendaftaran yang disampaikan ke Bapepam masih tetap efektif.
  5. Telah memperbaiki kondisi yang menyebabkan dilakukannya delisting oleh Bursa.
  6. Adanya pernyataan direksi dan komisaris yang menyatakan bahwa perusahaan tidak sedang dalam sengketa hukum atau menghadapi suatu masalah yang secara material diperkirakan dapat memengaruhi kelangsungan usaha perusahaan.
  7. Memiliki komisaris independen, direktur yang tidak terafiliasi, komite audit dan sekretaris perusahaan.
  8. Harga dan nominal saham sekurang-kurangnya Rp 100,-.

Faktor-Faktor Penyebab Dilakukannya Delisting

Peraturan mengenai delisting saham di Indonesia terdapat dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep- 308/BEJ/07-2004 yaitu Peraturan Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa. Bunyi salah satu ketentuan dalam peraturan tersebut adalah :

Untuk melindungi kepentingan publik dan dalam rangka penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, bursa berwenang untuk :

  1. menghapus pencatatan efek tertentu di bursa;
  2. menyetujui atau menolak permohonan pencatatan kembali termasuk penempatannya pada papan pencatatan dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang menjadi penyebab delisting
  3. Dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan delisting dan relisting, bursa meminta Komite Pencatatan untuk memberikan pendapat.
  4. Apabila saham perusahaan tercatat dilakukan delisting , maka semua jenis efek perusahaan tercatat tersebut juga dihapuskan dari daftar efek yang tercatat di
  5. Menurut Kamus Instopedia Delisting is The removal of a listed security from the exchange on which it trades. Stock is removed from an exchange because the company for which the stock is issued, whether voluntarily or involuntarily, is not in compliance with the listing requirements of the exchange, ini berarti bahwa delisting adalah penghapusan saham dari daftar saham yang diperdagangkan. Saham perusahaan dihapus oleh pihak pasar modal baik dilakukan secara sukarela atau tidak, karena tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pasar modal

Perusahaan Terbuka
Syarat utama untuk menjadi anggota di BEI haruslah dimulai dari perusahaan publik atau perusahaan terbuka, syarat ini bisa menjadi alasan delisting sekiranya perusahaan yang terdaftar di bursa tidak memenuhi kriteria ini lagi . Pengertian perseroan terbuka yang pertama disebut di atas dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal merupakan Perusahaan Publik.

Perseroan terbatas yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995 ada dua istilah yang digunakan yaitu Perseroan Terbatas (UUPT) adalah Perseroan Terbuka untuk perusahaan terbuka dan Perseroan Tertutup untuk perusahaan tertutup.

Ketentuan Sanksi atas Pelanggaran
Bapepam akan mengenakan sanksi administratif atas setiap pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas oleh pihak yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 102 ayat 2 UUPM. Sanksi administratif dapat berupa:

Peringatan tertulis;

  • Denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Pembekuan kegiatan usaha;
  • Pencabutan izin usaha;
  • Pembatalan persetujuan; dan
  • Pembatalan pendaftaran.

Demikianlah artikel dari lazuare.com mengenai Delisting & Relisting – Pengertian, Faktor dan Syaratnya semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.