Lantas apa yang dimaksud dengan hak “rights”?? Secara umum pengertian hak ialah segala sesuatu yang mutlak menjadi miliki seseorang dimana penggunaannya tergantung kepada orang tersebut dengan rasa tanggung jawab. nah untuk lebih jelasnya silahkan baca dibawah ini mengenai Hak – Pengertian, Macam-macam, hak positi dan Negatif dan contohnya
Pengertian Hak
Pengertian Hak Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban, penulis ingin memaparkan pengertian hak dan kewajiban. K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right).
Pada akhir Abad Pertengahan ius dalam arti subjektif, bukan benda yang dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu(right, bukan law). Akhirnya hak pada saat itu merupakan hak yang subjektif merupakan pantulan dari hukum dalam arti objektif. Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang sangat. Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.
Adapun menurut Kamus Bahasa Indonesia, dalam hal ini pengertian hak ialah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan dan kekuasaan seseorang untuk berbuat sesuatu karena telah diatur oleh undang-undang atau peraturan. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa definisi hak ialah sesuatu yang mutlak menjadi miliki kita dimana penggunaan hak tersebut tergantung kepada diri kita sendiri.
Nah agar lebih dapat memahami apa arti hak, maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli sebagai berikut ini:
Menurut R.M.T Sukamto Notonegoro
Pengertian hak ialah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Menurut Soerjono Soekanto
Menurut Soerjono Soekanto, pengertian hak dapat dibedakan menjadi dua bagian di antaranya sebagai berikut :
Hak Jamak
Hak jamak arah atau absolut, terdiri dari :
Hak Searah atau Relatif
Hak searah atau relatif, muncul dalam hukum perikatan atau perjanjian. Misal hak
Hak dalam HTN (Hukum Tata Negara) pada penguasa menagih pajak, pada warga hak asasi;
Hak kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan;
Hak kekeluargaan, hak suami istri, hak orang tua, hak anak;
Hak atas objek imateriel, hak cipta, merek dan paten.
Hak dalam bahasa Belanda disebut Subjectief recht, sedangkan objectief recht artinya Hukum.
Hak Mutlak (absolut)
Hak Mutlak (absolut) ialah memberikan kekuasaan atau wewenang kepada yang bersangkutan untuk bertindak, dipertahankan dan dihormati oleh orang lain.
Hak asasi manusia;
Hak publik misal hak atas kemerdekaan atau kedaulatan, hak negara memungut pajak;
Hak keperdataan, hak menuntut kerugian, hak kekuasaan orang tua, hak perwalian, hak pengampuan, hak kebendaan dan hak imateriel.
Hak relatif (nisbi)
Hak relatif (nisbi) ialah memberikan hak kekuasaan atau wewenang kepada orang tertentu untuk menuntut kepada orang lain tertentu untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dan menyerahkan sesuatu.
Hak publik relatif, hak untuk memungut pajak atas pihak tertentu;
Hak keluarga relatif, hak suami istri;
Hak kekayaan relatif, hak dalam hukum perikatan atau perjanjian misal jual-beli.
Menurut George Natbaniel Curzon
Menurut George Natbaniel Curzon, pengertian hak dapat dibedakan menjadi lima bagian yaitu:
Hak sempurna misal dapat dilaksanakan dan dipaksakan melalui hukum dan hak tidak sempurna misal hak yang dibatasi oleh daluwarsa;
Hak utama, hak yang diperluas oleh hak-hak lain, hak tambahan, melengkapi hak utama;
Hak publik, ada pada masyarakat, negara dan hak perdata, ada pada seseorang.
Hak positif, menuntut dilakukannya perbuatan, hak negatif agar tidak melakukan;
Hak milik, berkaitan dengan barang dan hak pribadi berkaitan dengan kedudukan seseorang;
Kewajiban dikelompokan menjadi 5, yaitu :
Kewajiban mutlak, tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak di lain pihak;
Kewajiban publik, dalam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata;
Kewajiban positif, menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu;
Kewajiban universal atau umum, ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum, ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian;
Kewajiban primer, tidak timbul dari perbuatan melawan hukum, misal kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul dari perbuatan melawan hukum misal membayar kerugian dalam hukum perdata.
Menurut John Salmond
Menurut John Salmond, pengertian Hak dapat dikelompokkan menjadi empat bagian diantaranya yaitu:
Dalam arti sempit, hak berpasangan dengan kewajiban.
Hak yang melekat pada seseorang sebagai pemilik;
Hak yang tertuju kepada orang lain sebagai pemegang kewajiban antara hak dan kewajiban berkorelatif;
Hak dapat berisikan untuk kewajiban kepada pihak lain agar melakukan perbuatan (comission) atau tidak melakukan (omission) suatu perbuatan;
Hak dapat memiliki objek yang timbul dari comission dan omission;
Hak memiliki titel ialah suatu peristiwa yang menjadi dasar sehingga hak itu melekat pada pemiliknya.
Kemerdekaan, hak memberikan kemerdekaan kepada seseorang untuk melakukan kegiatan yang diberikan oleh hukum namun tidak untuk menggangu, melanggar, menyalahgunakan sehingga melanggar hak orang lain dan pembebasan dari hak orang lain.
Kekuasaan, hak yang diberikan untuk, melalui jalan dan cara hukum, untuk mengubah hak-hak, kewajiban-kewajiban, pertanggungjawaban atau lain-lain dalam hubungan hukum.
Kekebalan atau imunitas, hak untuk dibebaskan dari kekuasaan hukum orang lain.
Macam-Macam Hak
Secara prinsip hak dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, adapaun macam-macam hak adalah sebagai berikut:
Hak Absolut
Setelah kita melihat dan membaca mengenai penjelasan hak serta jenis-jenisnya, sekarang apakah ada hak yang bersifat absolut? Hak yang bersifat absolut adalah suatu hak yang bersifat mutlak tanpa pengecualian, berlaku dimana saja dengan tidak dipengaruhi oleh situasi dan keadaan. Namun ternyata hak tidak ada yang absolute. Mengapa? Menurut ahli etika, kebanyakan hak adalah hak prima facie atau hak pada pandangan pertama yang artinya hak itu berlaku sampai dikalahkan oleh hak lain yang lebih kuat. Setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan merupakan hak yang sangat penting.
Manusia mempunyai hak untuk tidak dibunuh namun ini tidak berlaku dalam segala keadaan tanpa alasan yang cukup kuat. Seseorang yang membela diri akan penyerangan terhadap dirinya memiliki hak untuk membunuh jika tidak ada cara lain yang harus dilakukan. Salah satu contoh lain adalah warga masyarakat yang mendapat tugas membela tanah air dalam keadaan perang. Kedua contoh tersebut adalah contoh dimana hak atas kehidupan yang seharusnya penting dan dapat dianggap sebagai hak absolute namun ternyata kalah oleh situasi, keadaan, alasan yang cukup.
Kebebasan juga merupakan salah satu hak yang sangat penting namun hak ini tidak dapat dikatakan hak absolute karena hak ini juga dapat dikalahkan oleh hak lain. Seseorang yang mengalami gangguan jiwa dan membahayakan masyarakat sekitarnya dipaksa untuk dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa meskipun ia menolak. Kebebasan yang dimiliki orang tersebut merupakannya namun hak tersebut akhirnya kalah oleh hak masyarakat yang merasa terancam jiwanya.
Hak tidak selalu bersifat absolute karena sesuatu hak akan kalah oleh alasan atau keadaan tertentu lain yang dapat menggugurkan posisi hak tersebut.
Hak Individual Dan Hak Sosial
Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas hak-hak negative.
Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.
Hak Legal Dan Hak Moral
Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.
Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikain majikan ini melaksanakan hak legal yang dimilikinya tapi dengan melnggar hak moral para wanita yang bekerja di perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan hak moral.
T.L. Beauchamp berpendapat bahwa memang ada hak yang bersifat legal maupun moral hak ini disebut hak-hak konvensional. Contoh jika saya menjadi anggota klub futsal Indonesia, maka saya memperoleh beberapa hak. Pada umumnya hak–hak ini muncul karena manusia tunduk pada aturan-aturan dan konvensi-konvensi yang disepakati bersama. Hak konvensional berbeda dengan hak moral karena hak tersebut tergantung pada aturan yang telah disepakati bersama anggota yang lainnya. Dan hak ini berbeda dengan hak Legal karena tidak tercantum dalam sistem hukum.
Hak Positif Dan Hak Negatif
Hak Negatif adalah suatu hak bersifat negatif , jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memilki hal itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat.
Hak Positif adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Hak negatif haruslah kita simak karena hak ini terbagi lagi menjadi 2 yaitu: hak aktif dan pasif. Hak negatif aktif adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat sperti orang kehendaki. Contoh, saya mempunyai hak untuk pergi kemana saja yang saya suka atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak-hak aktif ini bisa disebut hak kebebasan. Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu. Contoh, saya mempunyai hak orang lain tidak mencampuri urasan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama baik saya tidak dicemarkan. Hak-hak pasif ini bisa disebut hak keamanaan.
Hak Khusus Dan Hak Umum
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain. Contoh: jika kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji akan saya akan kembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki orang lain.
Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”.
Contoh HAK
Dibawah ini beberapa contoh HAK yaitu :
Contoh Hak Manusia
Nah dari penjelasan macam-macam hak yang disebutkan diatas kita memiliki gambaran apa saja hak yang dimiliki setiap orang dalam suatu negara. Mengacu pada pengertian hak, adapun beberapa contoh hak ialah sebagai berikut:
Setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum.
Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang layak.
Setiap warga negara memiliki hak atas lapangan kerja dan penghidupan yang layak.
Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Setiap warga negara berkedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
Setiap warga negara memiliki hak untuk mempertahankan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
Contoh Hak Warga Negara :
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Baca Juga : Contoh Teks Negosiasi Berbagai Kasus (Baik & Benar)
Contoh Hak Anak Dirumah :
anak memiliki hak untuk disayang
anak memiliki hak untuk mendapat perlindungan
anak mempunyai hak berbicara dalam keluarga
Contoh Hak Sebagai Warga Negara :
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Contoh Hak Warga Negara Menurut Undang Undang :
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Setiap warga Negara berhak mendapatkan kesejahteraan sosial.
Demikianlah pembahasan mengenai Hak – Pengertian, Macam-macam, hak positi dan Negatif dan contohnya. semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.