Untuk pembahasan kali ini kami akan memberikan ulasan mengenai Hukum Bisnis yang dimana dalam hal ini meliputi pengertian, asas, sumber, tujuan dan ruang lingkup, nah agar lebih dapat memahami dan mengerti simak ulasan selengkapnya dibawah ini.
Pengertian Hukum Bisnis
Hukum bisnis “business law” merupakan perangkat hukum yang mengatur tata cara dan pelaksanaan kegiatan perdagangan, industri maupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi ataupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para pengusaha dengan tujuan dan motif tertentu dengan terlebih dahulu mempertimbangkan segala faktor risiko yang mungkin terjadi.
Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli
Nah berikut ini ialah pengertian hukum bisnis menurut para ahli sebagai berikut:
1. Menurut Munir Fuady
Pengertian hukum bisnis ialah suatu kaidah hukum dan upaya penegakannya yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan kegiatan usaha, industri atupun keuangan yang berhubungan dengan kegiatan produksi dan kegiatan penempatan uang oleh para pengusaha dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
2. Menurut Abdul R. Saliman Dkk
Pengertian hukum bisnis ialah keseluruhan dari aturan-aturan hukum, baik itu yang tertulis ataupun yang tidak tertulis yang mangatur tentang hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian ataupun perikatan yang terjadi dalam praktek usaha.
3. Menurut Dr. Johannes Ibrahim, SH, M. Hum
Pengertian hukum bisnis ialah seperangkat aturan hukum yang diadakan untuk mengatur dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul dalam aktivitas antar manusia terutama dalam bidang perdagangan.
Fungsi Hukum Bisnis
Adapun fungsi hukum bisnis ialah sebagai berikut:
Bisa dijadikan sebagai sumber informasi yang berguna untuk semua pelaku bisnis.
Bisa memberikan penjelasan seputar hak dan kewajiban dalam praktik bisnis, dengan adanya hukum bisnis, pelaku bisnis bisa lebih mengetahui hak dan kewajibannya saat menjalankan suatu usaha agar usaha mereka tidak menyimpang dari aturan bisnis yang ada dan tidak ada pihak lain yang dirugikan.
Mewujudkan watak dan perilaku pelaku bisnis yang baik sehingga kegiatan usaha yang dijalankan adil, jujur, wajar dan dinamis karena dijamin oleh kepastian hukum.
Asas Hukum Bisnis
Berikut ini terdapat beberapa asas hukum bisnis, antara lain:
Asas manfaat
Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
Asas usaha bersama atau kekeluargaan
Asas demokrasi ekonomi.
Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
UUD 1945
TAP MPR
Undang-undang
Peraturan pemerintah
Keputusan presiden
Sk menteri
Peraturan daerah
Tujuan Hukum Bisnis
Tujuan hukum bisnis ialah sebagai berikut:
Untuk menjamin berfungsinya keamanan mekanisme pasar secara efisien dan lancar.
Untuk melindungi beragam jenis usaha, terutama untuk jenis Usaha Kecil Menengah.
Untuk membantu memperbaiki sistem keuangan dan sistem perbankan.
Untuk memberi perlindungan kepada pelaku ekonomi atau pelaku bisnis.
Untuk mewujudkan bisnis yang adil dan aman bagi seluruh pelaku bisnis.
Ruang Lingkup Hukum Bisnis
Hukum bisnis memiliki ruang lingkup yang cukup luas, antara lain sebagai berikut:
Kontrak bisnis
Bentuk badan usaha (PT, Firma, CV)
Pasar modal dan perusahaan Go publik
Kegiatan jual beli oleh perusahaan
Investasi atau penanam modal
Likuidasi dan pailit
Merger, akuisisi dan konsolidasi
Pembiayaan dan perkreditan
Jaminan hutang
Surat-surat berharga
Ketenagakerjaan
Hak kekayaan intelektual industri
Persaingan usaha tidak sehat dan larangan monopoli
Perlindungan terhadap konsumen
Distribusi dan agen
Perpajakan
Asuransi
Menyelesaikan sengketa bisnis
Bisnis internasional
Hukum pengangkutan baik melalui darat,laut maupun udara
Perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pengguna
Teknologi dan pemilik teknologi
Hukum perindustrian atau industri pengolahan
Hukum kegiatan perusahaan multinasional yang meliputi kegiatan ekspor dan impor
Hukum Kegiatan pertambangan
Hukum perbankan dan surat-surat berharga
Hukum real estate, bangunan dan perumahan
Hukum perdagangan internasional atau perjanjian internasional
Hukum tindak pidana pencucian uang
Sumber Hukum Bisnis
Sumber hukum bisnis ialah dasar terbentuknya hukum bisnis, sumber hukum bisnis meliputi dua asas berikut ini:
Asas kontrak perjanjian di antara pihak-pihak yang terlibat dimana masing-masing pihak patuh pada aturan yang telah disepakati bersama.
Asas kebebasan kontrak dimana pelaku bisnis bisa membuat dan menentukan isi perjanjian yang mereka sepakati.
Sedangkan menurut perundang-undangan sumber hukum bisnis secara umum ialah sebagai berikut:
Hukum Perdata “Kitab Undang Hukum Perdata”.
Hukum Publik “Pidana Ekonomi/Kitab Undang Hukum Pidana”.
Hukum Dagang “Kitab Undang Hukum Dagang”.
Peraturan perundang-undangan di luar Kitab Undang Hukum Perdata, Kitab Undang Hukum Pidan ataupun Kitab Undang Hukum Dagang.
Prinsip-Prinsip Umum dalam Hukum Bisnis
Berikut ini terdapat beberapa prinsip-prinsip umum dalam hukum bisnis, antara lain:
Prinsip Otonomi
Orang bisnis yang otonom sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya dalam dunia bisnis. la akan sadar dengan tidak begitu saja mengikuti saja norma dan nilai moral yang ada, namun juga melakukan sesuatu karena tahu dan sadar bahwa hal itu baik, karena semuanya sudah dipikirkan dan dipertimbangkan secara masak-masak.
Prinsip Kejujuran
Bisnis tidak akan bertahan lama jika tidak ada kejujuran, karena kejujuran merupakan modal utama untuk memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis-nya, baik berupa kepercayaan komersial, material, maupun moril.
Prinsip Keadilan
Prinsip ini menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan berarti tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation.
Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menyarankan dalam berbisnis selayaknya dijalankan dengan tetap menjaga nama baiknya dan nama baik perusahaan.
Pentingnya Hukum Bisnis Bagi Pelaku Bisnis
Pada saat aktivitas bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus merambah ke berbagai bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan.
Dalam melakukan bisnis tidak mungkin pelaku bisnis terlepas dari hukum karena hukum sangat berperan mengatur bisnis agar bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, aman sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut, contoh hukum bisnis adalah undang-undang perlindungan konsumen (UU No. 8 tahun 1999).
Dalam undang-undang perlindungan konsumen dalam pasal disebut diatur tentang kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah daluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram.
Contoh-contoh hukum yang mengatur dibidang bisnis, hukum perusahaan (PT, CV, Firma), kepailitan, pasar modal, penanaman modal PMA/PMDN, kepailitan, likuidasi, merger, akuisisi, perkreditan, pembiayaan, jaminan hutang, surat berharga, hukum ketenagakerjaan/perburuhan, hak kekayaan intelektual, hukum perjanjian (jual beli/transaksi dagang), hukum perbankan, hukum pengangkutan, hukum investasi, hukum teknologi, perlindungan konsumen, hukum anti monopoli, keagenan, distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis, perdagangan internasional/WTO, kewajiban pembukuan, dan lain-lain.
Dengan demikian jelas aturan-aturan hukum tesebut diatas sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis. Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena:
Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan/perjanjian bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta itikad baik saja.
Adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
Untuk itu pemahaman hukum bisnis dewasa ini dirasakan semakin penting, baik oleh pelaku bisnis dan kalangan pembelajar hukum, praktisi hukum maupun pemerintah sebagai pembuat regulasi kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha.Hal ini tidak terlepas dari semakin intens dan dinamisnya aktifitas bisnis dalam berbagai sektor serta mengglobalnya sistem perekonomian.
Demikianlah pembahasan mengenai Hukum Bisnis – Pengertian, Asas, Sumber, Tujuan dan Ruang Lingkup semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah pengetahuan dan wawasan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.