Hukum Waris – Pengertian, Makalah, Dasar Hukum, Perdata Dan Adat – Dalam hal ini hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan mnerupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris pada dasarnya sangat berkaitan dengan ruang lingkup kehidupan manusia, karena setiap manusia dimuka bumi ini pastinya akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Adapun dalam hal demikian ini pengertian hukum waris beberapa ahli memberikikan definisinya, untuk lebih jelasnya simak saja ulasan dibawah ini.
\Dalam literatur hukum Indonesia sering digunakan kata “waris” atau warisan. Kata tersebut berasal dari bahasa Arab akantetapi dalam praktek lebih lazim disebut “Pusaka”. Bentuk kata kerjanya Warastra Yasiru dan kata masdarnya Miras. Masdar yang lain menurut ilmu sasaf masih ada tiga yaitu wirsan, wirasatan dan irsan. Sedang kan kata waris adalah orang yang mendapat warisan atau pusaka.
Dalam literatur hukum arab akan ditemukan penggunaaan kata Mawaris, bentuk kata jamak dari Miras. Namun banyak dalam kitab fikih tidak menggunkan kata mawaris sedang kata yang digunakan adalah faraid lebih dahulu daripada kata mawaris. Rasullulah SAW menggunakan kata faraid dan tidak menggunnakan kata mawaris. Hadis riwayat Ibnu Abas Ma’ud berbunyi : dari ibnui Abas dia berkata, Rasullulah bersabda:
Dalam KUH Perdata (BW) menurut Pasal 830 “Pewarisan hanya terjadi karena apabila ada kematian” . Pewarisan hanya terjadi apabila ada kematian. Apabila belum ada kematian maka belum terjadi warisan. Wirtyono Prodjodikoro Mengatakan:
“warisan adalah soal apakah dabn bagaimanakah pelbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.”
Di sini dapat diartikan bahwa pewarisan akan berlangsung apabila pewaris sudah meninggak dunia dan pewaris meninggalkan harta warisan.
Pengertian Hukum Waris
Hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia, dengan kata lain, mengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibat – akibatnya bagi ahli waris.
Pengertian Hukum Waris Menurut Para Ahli
Menurut R. Santoso Pudjosubroto
Menurutnya hukum waris ialah hukum yang mengatur apakah dan bagaimanakah hak-hak dan kewajiban tentang harta benda seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.
Menurut B. Ter Haar Bzn
Menurutnya hukum waris ialah aturan-aturan hukum mengenai cara bagaimana dari abad ke abad penerusan dan peralihan dari harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dan dari generasi ke generasi.
Menurut Soepomo
Menurut hukum waris ialah peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta menoperkan barang-barang yang tidak berwujud benda “immaterielle goederen” dari suatu angkatan manusia “generatie” kepada turunannya.
Menurut Soerojo Wignyodipoero, 1985:161
Hukum adat waris meliputi norma-norma hukum yang mentapkan harta kekayaan baik yang materiil yang manakah dari seseorang yang dapat diserahkan kepada keturunannya serta sekaligus juga mengatur saat, cara dan proses peralihannya.
Menurut Iman Sudiyat
Hukum waris adat meliputi aturan aturan-aturan dan keputusan-keputusan hukum yang bertalian dengan proses penerus/pengoperan dan peralihan/perpindahan harta kekayaan materiil dan immateriil dari generasi ke generasi.
Menurut Hilman Hadikusuma
Hukum waris adat ialah hukum adat yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan azas-azas hukum waris tentang warisan, pewaris dan waris serta cara bagaimana harta warisan itu dialihkan penguasaan dan pemilikannya dari pewaris kepada waris.
Menurut Wirjono Prodjodikoro, 1976
Hukum waris ialah hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia, dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain.
Menurut Prof. MR. M.J.A Von Mourik
Hukum waris merupakan seluruh aturan yang menyangkut penggantian kedudukan harta kekayaan yang mencakup himpunan aktiva dan pasifa orang yang meninggal dunia.
Menurut J. Satrio, SH
Hukum waris ialah peraturan yang mengatur perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada satu/beberapa orang dengan dalam hal ini hukum waris merupakan bagian dari harta kekayaan.
Menurut Efendi Perangin SH
Hukum waris ialah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditingkatkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya.
Menurut Prof Ali Afandi SH
Hukum waris ialah hukum yang mengatur tentang kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia serta akibatnya bagi para ahli warisnya.
Menurut H. Abdullah Syah, 1994
Hukum waris menurut istilah bahasa ialah takdir “qadar/ketentuan dan pada sya’ra ialah bagian-bagian yang diqadarkan/ditentukan bagi waris.
Hukum Waris Adat
Hukum waris adat menurut Soepomo, merupakan peraturan yang memuat pengaturan mengenai proses penerusan serta pengoperan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak termasuk harta beda dari suatu angkatan manusia kepada turunannya. Kemudian yang dikemukakan oleh Ter Haar, hukum waris adat adalah aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana dari abad ke abad penerusan dan peralihan dari harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi pada generasi berikutnya.
Dengan demikian, hukum waris itu memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur cara penerusan dan peralihan harta kekayaan dari pewaris kepada para ahli warisnya. Cara penerusan dan peralihan harta tersebut dapat berlaku sejak pewaris masih hidup atau setelah pewaris meninggal dunia. Bentuk peralihannya dapat dengan cara penunjukkan, penyerahan kekuasaan, atau penyerahan pemilikan atas bendanya oleh pewaris kepada ahli warisnya. Jadi bukanlah sebagaimana yang diungkapkan oleh Wirjono, pengertian “warisan” ialah bahwa warisan itu adalah soal apakah dan bagaimanakan berbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.
Jadi warisan menurut Wirjono adalah cara penyelesaian hubungan hukum dalam masyarakat yang melahirkan sedikit banyak kesulitan sebagai akibat dari wafatnya seorang manusia, dimana manusia yang wafat itu meninggalkan harta kekayaan. Istilah warisan diartikan sebagai cara penelesaian bukan diartikan pada bendanya. Kemudian cara penyelesaian itu sebagai akibat dari kematian seorang, sedangkan Hilman Hadikusuma mengartikan warisan itu adalah bedanya dan penyelesaian harta benda seseorang kepada warisnya dapat dilaksanakan sebelum ia wafat.
Pembagian Waris Menurut Hukum Adat
Dalam hal pembagiannya yaitu anak-anak dan atau keturunannya serta janda, seluruh harta menurut pasal 852 BW harus di bagi sebagai berikut:
Apabila anak-anak dari si wafat masih hidup, anak-anak itu dan janda mendapat masing-masing suatu bagian yang sama, misalnya ada 4 anak dan janda maka mereka masing-masing 1/5 bagian.
Apabila salah seorang anak sudah meninggal lebih dahulu, dan ia mempunyai anak (jadi cucu dari si peninggal warisan), misalnya 4 cucu, maka mereka semua mendapat 1/5 bagian selaku pengganti ahli waris (plaatsvervulling) menurut pasal 842 BW. Jadi masing –masing cucu mendapat 1/20 bagian.
Dalam hal ini tidak diperdulikan apakah anak-anak itu adalah lelaki maupun perempuan, anak tertua atau termuda (zonder onderscheid van kunne of eerstegeboorte).
Menurut ketentuan Hukum Adat yang berkembang di dalam masyarakat, secara garis besar dapat dikatakan bahwa sistem (pembagianya) hukum waris adat terdiri dari tiga sistem, yaitu:
Sistem Kolektif, Menurut sistem ini ahli waris menerima penerusan dan pengalian harta warisan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi dan tiap ahli waris hanya mempunyai hak untuk menggunakan atau mendapat hasil dari harta tersebut. Contohnya seperti Minangkabau, Ambon dan Minahasa.
Sistem Mayorat, Menurut sistem ini harta warisan dialihkan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi dengan hak penguasaan yang dilimpahkan kepada anak tertentu saja, misalnya anak laki-laki tertua (Bali, Lampung, Teluk Yos Sudarso) atau perempuan tertua (Semendo/ Sumatra Selatan), anak laki-laki termuda (Batak) atau perempuan termuda atau anak laki-laki saja.
Sistem Hukum Waris Adat
Menurut ketentuan Hukum Adat secara garis besar dapat dikataakan bahwa sistem hukum waris adat terdiri dari 6 sistem, antara lain :
Sistem Keturunan
Dilihat dari segi garis keturuan maka perbedaan lingkungan hukum adat itu dapat dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu :
- Sistem patrilineal (kelompok garis ayah)
- Sistem keturunan yang ditarik menurut garis bapak, contohnya: Gayo, Alas, Batak, Nias, Lampung, Seram, Nusa Tenggara.
- Sistem Matrilineal (kelompok garis ibu)
- Sistem keturunan yang ditarik menurut garis ibu, dimana kedudukan wanita lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan pria dalam pewarisan. Contohnya, Minangkabau dan Enggano.
- Sistem Parental atau bilateral (kelompok garis ibu dan bapak)
- Sistem yang ditarik menurut garis orang tua (ibu dan bapak) dimana kedudukan pria dan wanita tidak dibedakan dalam pewarisan. Contohnya: Jawa, Sunda, Madura, dan Melayu.
- Sistem kolektif
Menurut sistem ini ahli waris menerima penerusan dan pengalihan harta warisan sebagai satu kesatuan yang tidak terbaik dan tiap ahli waris hanya mempunyai hak untuk menggunakan atau mendapat hasil dari harta tersebut. Contohnya seperti di Minangkabau, Ambon, dan Minahasa.
Sistem Mayorat
Menurut sistem ini harta warisan dialihkan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi dengan hak penguasaan yang dilimpahkan kepada anak tertentu saja, misalnya anak laki-laki tertua (contohnya di Bali, Lampung, Teluk Yos Sudarso), atau perempuan tertua (di Sumendo, Sumatera Selatan), anak laki-laki termuda (di masyarakat Batak) atau perempuan termuda atau anak laki-laki saja.
Sistem individual
Menurut sistem ini, maka setiap ahli waris mendapatkan atau memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing. Pada umumnya, sistem ini dijalankan di masyarakat yang menganut sistem parental.
Hukum Waris Perdata
Berbicara masalah warisan, melayang pada benak kita tentang hal-hal yang berkaitan dengan sejumlah harta peninggalan akibat kematian seseorang. Masalah warisan, didalam masyarakat kita sering menimbulkan perselisihan yang mungkin akan mengakibatkan pecahnya keakraban persaudaraan.
Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya kita semua memahami apa yang seharusnya kita lakukan, apa yang menjadi hak-hak kita, dan apa pula yang menjadi kewajiban-kewajiban kita yang berkaitan dengan harta warisan tersebut.Ketidaktahuan dan kekurang mengertian,banyak menjadi biang keladi konflik tersebut.
Kemajemukan masyarakat di Indonesia diikuti dengan kemajemukan Hukum Perdatanya. Dimana Hukum Waris merupakan salah satu bagian dari Hukum Perdata yang berkembang dengan sangat kental di masyarakat Indonesia. Karena seperti kita ketahui kegiatan waris mewaris tidak bisa terlepas dari tata kehidupan masyarakat. Ahli Waris merupakan salah satu unsur utama dalam Hukum Waris.
Dalam membicarakan Ahli Waris, sudah barangtentu kita harus mengetahui apa yang dimaksud dengan Ahli Waris, hak dan kewajibannya beserta penggolongannya serta kemungkinan – kemungkinan yang berkaitan dengan status Ahli Waris, untuk menghidari kesalahpahaman dalam menindak lanjutinya dalam kehidupan sehari – hari.
Yang Dapat Diwariskan
Pada asasnya, yang dapat diwariskan hanyalah hak – hak dan kewajiban di bidang hukum kekayaan saja. Kecuali, ada hak dan kewajiban dalam bidang hukum kekayaan yang tidak dapat diwariskan, yaitu Perjanjian kerja, hubungan kerja, keanggotaan perseroan, dan pemberian kuasa.
Subjek Hukum Waris
Subjek hukum waris adalah:
Pewaris:
meninggalkan harta
Diduga meninggal dengan meninggalkan harta
Ahli waris:
Sudah lahir pada saat warisan terbuka (Pasal 863 KUHPer)
Syarat Pewarisan
Pewaris meninggal dengan meninggalkan harta
Antara pewaris dan ahli waris harus ada hubungan darah (untuk mewaris berdasarkan UU)
Ahil waris harus patut mewaris (Pasal 838 KUHPer)
Syarat Pewarisan
Pasal 838 KUHPer berisi :
Mereka yang telah dihukum karena membunuh atau mencoba membunuh pewaris
Mereka yang karena putusan hakim secara fitnah telah mengajukan pengaduan terhadap pada yang si meninggal, ialah suatu pengaduan telah melakukan sesuatu kejahatan yang terancam dengan hukuman penjara lima tahun lamanya atau hukuman yang lebih berat
Mereka yang dengan kekerasan telah mencegah si yang meninggal untuk mencabut wasiatnya
Mereka yang telah menggelapkan atau merusak wasiat dari si meninggal.
Meninggal Bersama – sama antara Pewaris dan Ahli Waris
Pasal 831 KUHPer : malapetaka yang sama
Jika tidak diketahui siapa yang meninggal lebih dulu tidak saling mewaris
Harus dibuktikan, selisih 1 detik dianggap tidak meninggal bersama – sama.
Baca Juga : “Otonomi Daerah” Dasar Hukum & ( Asas – Prinsip )
Prinsip Umum Dalam Kewarisan
Pewarisan terjadi karena meninggalnya pewaris dengan sejumlah harta
Hak – hak dan kewajiban di bidang harta kekayaan “beralih” demi hukum. Pasal 833 KUHPer (Saisine) menimbulkan hak menuntut (Heriditatis Petitio)
Yang berhak mewaris menurut UU adalah mereka yang mempunyai hubungan darah (Pasal 832 KUHPer)
Harta tidak boleh dibiarkan tidak terbagi
Setiap orang cakap mewaris kecuali onwaardig berdasarkan Pasal 838 KUHPer
Prinsip Umum Dalam Kewarisan
Prinsip Umum Dalam Kewarisan
Cara Memperoleh Warisan
Mewaris berdasarkan Undang – Undang (ab intestato)
atas dasar kedudukan sendiri
atas dasar penggantian
Mewaris berdasarkan testament / wasiat
Mewaris Berdasarkan Undang – Undang
Atas Dasar Kedudukan Sendiri
Penggolongan ahli waris berdasarkan garis keutamaan
Golongan I (Pasal 852 – 852 a KUHPer) : Adalah Suami/isteri dan semua anak serta keturunannya dalam garis lurus kebawah
Golongan II (Pasal 855 KUHPer) : Orangtua dan saudara – saudara pewaris
Golongan III (Pasal 850 jo 858 KUHPer) : Kakek nenek, baik dari pihak ayah maupun ibu
Golongan IV (Pasal 858 s.d 861 KUHPer) : Kerabat pewaris dalam garis menyamping sampai derajat keenam
Berdasarkan Penggantian
Syarat penggantian : orang yang digantikan telah meninggal terlebih dahulu dari pewaris. Macam – macam penggantian :
Dalam garis lencang kebawah tanpa batas (Pasal 842 KUHPer)
Dalam garis menyamping ; saudara digantikan anak – anaknya (Pasal 844 KUHPer)
Penggantian dalam garis ke samping dalam hal ini yang tampil adalah anggota keluarga yang lebih jauh tingkat hubungannya daripada saudara, misalnya paman, bibi atau keponakan.
Harta Peninggalan Tak Terurus
Pasal 1126 KUHPer :
Harta peninggalan tak terurus jika :
Tidak ada yang tampil sebagai ahli waris
Semua ahli waris menolak
Pasal 1127 KUHPer :
Demi hukum, BHP wajib mengurus harta tersebut pada saat awal pengurusannya harus memberitahu kejaksaan
Pasal 1128 KUHPer :
Kewajiban BHP :
Dalam hal dianggap perlu, menyegel Harta Peninggalan (HP)
Membuat daftar tentang HP
Membayar hutang pewaris
Menyelesaikan Legaat
Membuat pertanggungjawaban
Pasal 1129 KUHPer
Lewat jangka waktu 3 tahun terhitung mulai terbukanya warisan, tidak ada ahli waris yang tampil, BHP harus membuat perhitungan penutup pada negara “Negara berhak menguasai harta peninggalan”.
Sebab-Sebab Kewenangan Memperoleh Hak Kewarisan
Dikala terjadi peristiwa kematian, seseorang yang meninggal dunia ada kemungkinan pada saat tersebut orang yang meninggal dunia tersebut memiliki harta. Kemudian ada ketentuan syariat bahwa orang yang telah meninggal tidak lagi dikenakan hak maupun kewajiban. Menurut ketentuan yang telag ditetapkan oleh syariat Islam disaat kematian telah terjadi perpindahan hak atas hak milik dengan sendirinya.
Dinilai dengan kenyataan sangat jarang sekali pewaris hanya memiliki ahli waris tunggal. Biasanya pewaris memiliki banyak ahli waris, seperti suami atau istri anak laki-laki maupun perempuan ayah serta ibu. Maka dalam hukum faraid telah ditentukan dalam al-Qur’an yang mencerminkan pembagian yang terinci bagian-bagianya.
Ada sisi individual dalam ketentuan Islam mengenai siapa berwenang memperoleh hak atas harta warisan. Dalam kitab fikih yang memperoleh hak waris dibagi dalam tiga sebab. Adapun sebab-sebab memperoleh hak kewarisan adalah:
Garis Keturunan
Dalam Hukum hukum waris Islam orang yang berhak memperoleh harta warisan adalah orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris Yaitu: anak, saudara, ayah, ibu.
Karena Ikatan Perkawinan
Dalan hukum waris Islam yang berhak mendapatkan harta warisan berdsarkan berdasarkan ikatan perkawinan adalah: suami atau Istri.
Wala
Sebab mendapatkan kewarisan berdasarkan Wala’ul ataqadah adalah hubungan yang tercipta dari tindakan seseorang pemilik budak yang memerdekakan budaknya. Kemudaian bekas budak itu mati dan meninggalkan harta warisan maka orang yang telah memerdekakan budak tersebut berhak mendapat harta warisan dari budak yang dimerdekakan tersebut.
Wasiat
Hak mendapatkan warisan dalam hukum Islam karena wasiat apabila sepanjang hidupnya ahliwaris telah membuat surat wasiat yang menyatakan bahwa orang tersebut berhak mendapat hak atas harta peninggalan setelah pewaris meninggal. Sedangkan jumlah bagian dari wasiat ini sangat dibatasi tidak boleh lebih dari 1/3 dari harta warisan setelah dikurangi semua beban dan biaya.
Sebab-Sebab Tidak Mendapat Harta Warisan
Sebab-sebab yang menjadi penghalang mendapatkan hak atas harta warisan yang telah disepakati oleh para ulama adalah:
Membunuh Pewaris
Berhubungan dengan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abas maka para ulama sepakat bahwa membunuh pewaris adalah penghalang bagi ahli waris untuk mendapatkan harta warisan yang telah di tinggalkan orang yang dibunuh. Hadis tersebut berbunyi :
Dari Ibnu Abas Rasullulah SAW bersabda. Siapa membunuh seseorang maka ia tidak mewaris dari orang itu sekalipun tidak mempunyai ahli waris selainya. (HR al Baihagqiy).
Kecuali karena ada hadis didalam praktek ketika khalifah Umar bin Khatab RA memutuskan perkara kewarisan harta peninggalan Ibnu Qudmah, seorang ayah karena alasan membunuh maka ia tidak diberi bagian sama sekali.
Menurut Imam Syafi’i kriteria membunuh dalam hal sebagai penghalang memperoleh hak kewarisan adalah mutlak untuk semua tindakan baik sengaja maupun tidak disengaja. Tetapi menurut Imam Hanafi ada beberapa batasan tertentu sehingga diantara tidak mengakibatkan hilangnya menerima warisan diantaranya adalah: membunuh dengan tidak langsung, yang dilakukan tetapi mempunyai hak untuk membunuh, pembunuhan yang dilakukan oleh anak-anak atau karena terdesak.
Dalam kompilasi hukum Islam menyebuitkan dalam Pasal 173 bahwa hakim bisa memutuskan adanya halangan menjadi ahli waris antara lain sebagai berikut: Dipersalahkan secara fitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau lebih berat.
Ketentuan ini tidak terdapat dalam literature Fikih secara persis tetapi ada yang berdekatan yaitu Kalau melihat pendapat dari Imam Malik beliau mengatakan bahwa pembunuhan yang menjadi mawali’ul iris harus ada dalam unsur yang bermaksud dengan sengaja dan permusuhan. Termasuk mereka yang menjadi saksi palsu.
Berbeda Agama
Berbeda agama yang dimaksud dengan berbeda karena pewaris beragama Islam sedang yang menjadi ahli waris adalah kafir. Maka para ulama sepakat bahwa perbedaan agama menjadi penghalang, hal ini memakai dasar fari hadis Rasullilah SAW yang diriwayatkan Usamah. Dari Usamah bin Zaid dari nabi Nuhhammad SAW bersabda :
Bahwa Orang Islam itu tidak mewaris dari orang kafir dan orang kafir tidak mewaris tidak mewaris dari orang Islam.
Murtad
Orang Murtad yang beralih agama yaitu yang meninggalkan agama Islam dengan kemaunya sendiri. Para ulama berpendapat menetapkan bahwa orang yang murtad, baik laki-laki maupun perempuan tidak berhak menerima warisan dari keluarganya yang beragama Islam. Demikian pula keluarga yang beragama Islam tidak berhak menerima warisan orang yang murtad.
Baca Juga : Penjelasan Hukum Perikatan ( Perjanjian ) Beserta Syaratnya
Golongan Ahli Waris
Dalam hukum kewarisan Islam mengenal golongan Ahli waris yang ditinjau dari berbagai segi. Antara lain. Dari jenis kelamin laki-laki dan perempuan ditinjau dari bagianya, dzawil furud dan dzawil asabah yang masing-masing bagianya ditetapkan dalam sistem pewarisan.
Golongan Ahli Waris Laki-laki
Di tinjau dari jenis kelamin laki-laki ahli waris berjumlah 14(empat belas) golingan yaitu:
Anak laki-laki
Cucu laki-laki ( anak laki-laki dari anak laki-laki)
Bapak
Kakek
Saudara laki-laki sekandung
Saudara laki-laki seibu
Saudara laki-laki sebapak
Anak laki-laki dari saudara laki-laki
Anak laki-laki dari saudara sebapak
Paman ( saudara laki-laki bapak yang sekandung)
Paman ( saudara laki-laki yang sebapak)
Anak laki-laki dari paman yang sebapak dengan bapak
Anak laki-laki dari paman yang sebapak dengan ayah
Suami
Apabila ahli waris tersebut semua ada maka yang berhak mendapatkan bagian dari harta peninggalan adalah hanya tiga saja yaitu:
Anak laki-laki
Bapak
Suami
Ditinjau Dari Jenis Kelamin Perempuan
Ditinjau dari jenis kelamin perempuan terdiri dari 9 golongan ahli waris yaitu:
Anak perempuan
Cucu perempuan
Nenek( ibu dari bapak)
Nenek (ibu dari ibu)
Saudara perempuan sekandung
Saudara perempuan sebapak
Saudara perempuan seibu
Istri
Ibu
Apabila ahli waris semua ada m aka yang berhak memperoleh bagian dari harta peninggalan hanya 5 golongan saja yaitu:
Istri
Anak perempuan
Cucu perempuan dari dari anak laki-laki
Ibu
Saudara Perempuan Sekandung
Apabila semua ahli waris ada baik laki-laki maupun perempuan , maka yang berhak mendapatkan harta warisan adalah 5 golongan saja yitu:
Suami/ istri
Ibu
Bapak
Anak laki-laki
Anak perempuan.
Ditinjau Dari Hak dan Bagianya
Ditinjau dari hak dan bagianya para ahli waris mendapat bagian yang telah tertentu antara ahli waris golongan yang satu dengan golongan yang lainya. Adapun bagianya adalah:
Ahli waris yang mempunyai bagian ½ (seperdua) adalah :
Anak perempuan tunggal
Cucu perempuan tunggal yang sekandung dari anak laki-laki
Saudara perempuan tunggal yang sekandung dan sebapak
Suami jika istri tidak meninggalkan anak
Ahli waris yang mendapat bagian ¼ (seper empat) adalah:
Suami jika Meninggalkan anak
Istri Jika suami tidak meninggalkan anak
Ahli waris yang mendapat bagian 1/8 ( seper delapan) adalah :
Istri Jika Suami Meninggalkan anak
Ahli waris yang mendapat bagian 2/3 (dua pertiga) adalah:
Dua anak perempuan atau lebih
Dua cucu perempuan atau lebih
Dua saudara perempuan atau lebih yang seibu bapak atau sekandung
Dua orang saudara perempuan sebapak atau lebih
Ahli waris yang mendapat bagian 1/6 ( seper enam ) adalah :
Ibu Jika anak nya meninggalkan anak atau cucu
Bapak jika anak meninggalkan anak
Nenek jika tidak ada ibu
Kakek jika tidak ada ayah
Kucu perempuan jika yang meninggal mempunyai anak tunggal
Seorang saudara yang seibu laki-laki atau perempuan
Ahli waris yang mendapat bagian 1/3 (seper tiga)
Ibu Jika yang meniggal tidak mempunyai anak
Dua saudara se ibu atau lebih
Baca Juga : Indonesia Sebagai Negara Hukum, Yang Pantut Di Patuhi
Asabah
Seperti telah dijelaskan diatas bahwa ahli waris ada yang mendapat bagian tertentu dan ada yang tidak mendapat bagian tertentu yaitu. Bahkan tidak mendapat bagian apa-apa karena telah habis dibagi oleh golongan ahli waris dzawil furud yaitu golongan dzawil asabah. Ahli waris dfzawil asabah di bagi dalam 3 macam yaitu:
Asabah Binnafsihi
Yaitu ahli waris yang berhak mendapat semua sisa harta secara langsung dengan sendirinya, dia mendapat bagian bukan karena bersama dengan ahli waris yang lain. Asabah Binnafsihi ini berjumlah 12 Golongan yaitu:
Anak laki-laki
Cucu laki-laki
Bapak
Kakek
Saudara laki-laki sekandung
Saudara laki-laki sebapak
Anak saudara laki-laki sekandung
Anak saudara laki-laki sebapak
Paman ( saudara bapak sebapak)
Paman (saudara bapak sekandung)
Anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak
Anak laki-laki paman yang sebapak dengan bapak
Apabila ahli waris tersebut semuanya ada maka yang didahulukan yang dekat dengan yang meninggal.
Asabah Maal Ghair
Asabah Maal Ghair adalah ahli waris yang berhak menjadi asabah karena bersama-sama dengan ahli waris yang lain:
Saudara perempuan sekandung seorang atau lebih bersama anak perempuan atau bersama cucu perempuan
Saudara perempuan sebapak bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan
Asabah Bilghair
Asabah Bilghair adalah ahli waris yang berhak mendapat semua sisa harta karena bersama ahli waris lain yaitu:
Anak perempuan menjadi asabah karena ada saudara laki-laki atau bersama anak laki-laki
Cucu perempuan bersama cucu laki-laki
Saudara perempuan sekandung menjadi asabah dengan sudara laki-laki sekandung
Saudara perempuan sebapak jika bersama dengan saudara nya yang laki-laki ditarik menjadi asabah.
Baca Juga : Pengertian Hukum Di Indonesia Menurut Pakar Hukum
Asas-asas Hukum Kewarisan Islam
Yang menyangkut asas-asas hukum mkewarisan Islam dapat digali dari ayat-ayat hukum kewarisan serta sunah nabi Muhammad SAW. Asas-asas dapat diklasifikasikan sebagi berikut.
Asas Ijbari
Secara etimologi “Ijbari” mengandung arti paksaan, yitu melakukan sesuatu diluar kehendak sendiri. Dalam hal hukum wearis berarti terjadinya peralihan harta seseorang yang telah meninggal kepada yang masih hidup terjadi dengan sendirinya. Artinya tanpa adanya perbuatan hukum atau pernyataan kehendak dari pewaris. Dengan perkataan lain adanya kematian pewaris secara otomatis hatanya beralih kepada ahli warisnya.
Asas Ijbari ini dapat dilihat dari berbagai segi yaitu: 1 dari peralihan harta 2 dari segi jumlah harta yang beralih 3 dari segi kepada siapa harta itu akan beralih. Kententuan asas Ijbari ini dapat dilihat antara lain dalam ketentuan al-Qur’an surat An-Nisa ayat 7 yang menyelaskan bahwa: bagi seorang laki-laki maupun perempuan ada nasib dari harta peninggalan orang tuanya atau dari karib kerabatnya kata nasib dalam ayat tersebut dalam arti saham, bagian atau jatah dari harta peninggalan sipewaris.
Asas Bilateral
Yang dimaksud dengan asas bilateral dalam hukum kewarisan Islam adalah seseorang menerima hak kewarisan bersumber dari kedua belah pihak kerabat, yaitu dari garis keturunan perempuan maupun keturunan laki-laki. Asas bilateral ini secara tegas dapat di temui dalam ketentuan al-Qur’an surat An-Nisa ayat 7, 11, 12 dan 176 antara lain dalam ayat 7 dikemukakan bahwa seorang laki-laki berhak memperoleh warisan dari pihak ayahnya maupun ibunya. Begitu juga dengan perempuan mendapat warisan dari kedua belah pihak orang tuanya. Asas bilateral ini juga berlaku pula untuk kerabat garis kesamping ( yaitu melalui ayah dan ibu).
Asas Individual
Pengertian asas individual ini adalah: setiap ahli waris ( secara individu) berhak atas bagian yang didapatkan tanpa terikat kepada ahli waris lainya. Dengan demikian bagian yang diperoleh oleh ahli waris secara individu berhak mendapatkan semua harta yang telah menjadi bagianya. Ketentuan ini dapat dijumpai dalam ketentuan al-Qur’an surat An-Nisa ayat 7 yang mengemukakan bahwa bagian masing-masing ahli waris ditentukan secara individu.
Asas keadilan berimbang
Asas keadilan berimbang maksudnya adalah keseimbangan antara antara hak dengan kewajiban dan keseimbangan antara yang diperoleh dengan kebutuhan dan kegunaan. Dengan perkataan lain dapat dikemukakan bahwa faktor jenis kelamin tidak menentukan dalam hak kewarisan. Dasar hukum asas ini adalah dalam ketentuan al-Qur’an surat An-Nisa ayat 7, 11, 12 dan 179.
Kewarisan Akibat Kematian
Hukum waris Islam memandang bahwa terjadinya peralihan harta hanya semata-mata karena adanya kematian. Dengan perkataan lain harta seseorang tidak dapat beralih apabila belum ada kematian. Apabila pewaris masih hidup maka peralihan harta tidak dapat dilakukan dengan pewarisan.
Nah dari pengertian hukum waris yang diungkapkan ditas dapat disimpulkan bahwa pengertian hukum waris ialah kumpulan peraturan yang mengatur mengenai kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka dengan mereka, maupun dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga.
Demikianlah pembahasan mengenai Hukum Waris – Pengertian, Makalah, Dasar Hukum, Perdata Dan Adat semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya.