Isi Pancasila – Pengertian, Sejarah, Teks dan Makna Lambang

Isi Pancasila – Pengertian, Sejarah, Teks dan Makna Lambang – Untuk pembahasan kali ini kami akan mengulas mengenai Pancasila yang dimana dalam hal ini meliputi pengertian, sejarah, teks dan makna lambang, nah agar dapat lebih memahami dan dimengerti simak ulasan selengkapnya dibawah ini.

Pengertian Pancasila

Istilah “Pancasila” telah dikenal di Indonesia sejak zaman majapahit abad XIV, yaitu terdapat pada buku Negara Kertagama karangan Empu Prapanca dan dalam buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Tetapi baru dikenal oleh bangsa Indonesia sejak tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada waktu Ir. Soekarno mengusulkan Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Sejarah Terbentuknya Pancasila

Sebelum tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda.

Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik. Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan.

Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari.

Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura).

Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.

Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka.

Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu :

  • Peri Kebangsaan
  • Peri Kemanusiaan
  • Peri Ketuhanan
  • Peri Kerakyatan
  • Kesejahteraan Rakyat

Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Persatuan Indonesia
  • Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  • Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
  • Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945.

Prof. Dr. Supomo pada tanggal 31 Mei 1945 terdapat pokok-pokok pikiran yang tidak banyak berbeda seperti berikut :

  • Negara Indonesia Merdeka hendaknya merupakan negara nasional yang bersatu dalam arti totaliter atau integralistik.
  • Setiap warganya dianjurkan agar takluk kepada tuhan, tetapi urusan agama hendaknya terpisah dari urusan negara dan diserahkan kepada golongan-golongan agama yang bersangkutan.
  • Dalam susunan pemerintahan negara harus dibentuk suatu Badan Permusyawaratan, agar pemimpin negara dapat bersatu jiwa dengan wakil-wakil rakyat secara terus-menerus.
  • Sistem ekonomi Indonesia hendaknya diatur berdasarkan asas kekeluargaan, system tolong-menolong dan system koperasi.
  • Negara Indonesia yang berdasar atas semangat kebudayaan Indonesia yang asli, dengan sendirinya akan bersifat negara Asia Timur Raya.
  • Prof. Supomo dengan tegas menolak aliran individualisme dan liberalisme maupun teori kelas ajaran Marx, dan Lenin, sebagai dasar Indonesia Merdeka, dan menandaskan bahwa politik pembangunan negara harus disesuaikan dengan susunan masyarakat Indonesia. Maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (staaside) negara yang integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongannya dalam lapangan apapun.

Dalam pengertian ini menurut teori ini yang sesuai dengan semangat Indonesia yang asli, negara tidak lain ialah seluruh rakyat Indonesia sebgai persatuan yang teratur dan tersusun. Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar Negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:

  • Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
  • Internasionalis (Perikemanusiaan)
  • Mufakat atau Demokrasi
  • Kesejahteraan Sosial
  • Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu :

  1. Sosio nasionalisme
  2. Sosiodemokrasi
  3. Ketuhanan

Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.

Istilah “sila” itu sendiri dapat diartikan sebagai aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang atau bangsa; kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun); dasar adab, akhlak, dan moral. Pancasila sebagai dasar negara pertama kali diusulkan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dihadapan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Menurut beliau, istilah Pancasila tersebut diperoleh dari para sahabatnya yang merupakan ahli bahasa.

Rumusan Pancasila yang dikemukakan tersebut berdiri atas :

  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasional atau kemanusiaan
  • Mufakat atau demokrasi
  • Kesejahteraan sosial
  • Ketuhanan yang berkemanusiaan

Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu :

  • Soekarno
  • Ki Bagus Hadikusumo
  • H. Wachid Hasjim
  • Muh.Yamin
  • Sutardjo Kartohadikusumo
  • A.A. Maramis R.
  • Otto Iskandar Dinata
  • Muh. Hatta

Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:

  • Soekarno
  • Muh.Hatta
  • A.A.Maramis
  • H.Wachid Hasyim
  • Abdul Kahar Muzakkir
  • Abikusno Tjokrosujoso
  • Agus Salim
  • AhmadSubardjo
  • Muh. Yamin

Tokoh-tokoh BPUPKI yang diberi nama Panitia Sembilan mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usulan-usulan mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang-sidang BPUPKI. Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.

Teks Pancasila

Dalam pembahasan tersebut didalamnya terdapat rumusan dan sistematika Pancasila sebagai berikut :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebjaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Isi Pancasila

  • Ketuhanan Yang Maha Esa

Inti dari sila “ketuhana yang maha esa ” adalah keseduaian sifat-sifat dan hakikat negara dengan hakikat tuhan. Dimana, penyelenggaraan negara adalah manusia, sedangkan manusia adalah makhluk ciptaan tuhan yyang memiliki hubungan yang terkandung dalam nilai-nilai agama. Oleh karena itu, segala aspek penyelenggaraan negara Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai yang berasal dari Tuhan (sila-sila agama).

Adapun makna dari sila ini, yaitu :

  1. Mengandung arti pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama ) yaitu tuhan yang maha esa.
  2. Menjamin penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaan masing—masing.
  3. Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada orang lain.
  4. Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama.
  5. Saling hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penegnut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kkerukunan hidup.
  6. Frasa “Ketuhanan yang maha esa ” bukan berarti warga indonesia harus memiliki agama monoteis, namun frasa ini menekankan keesaan dalam beragama.
  • Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

Inti dari sila ini adalah landasan manusia, maka dalam setiap aspek penyelenggaraan negara seperti tujuan negara, kekuasaan negara dan para penyelenggara negara harus sesuai dengan sifat-sifat dan hakikkat manusia, karena negara adalah lembaga masyarakat yang terdiri dari manusia-manusia, dibentukkan oleh manusia untuk manusia dan mempunyai satu tujuan bersama untuk manusia pula. Dimana hakikat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.

Adapun makna dari sila ini, yaitu:

  1. Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk tuhan
  2. Mengakui adanya persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia.
  3. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan (tidak semena-mena terhadap orang lain)
  • Persatuan Indoonesia

Inti dari sila “Persatuan Indonesia” adalah hakikat dan sifat negara dengan hakikat dan sifat-sifat kesatuan/satu. Karena pada hakikatnya negara Indonesia merupakan suatu kesatuan yang utuh, setiap bagiannya tidak berdiri sendiri-sendiri. Hakikat satu tersebut meliputi semua unsur-unsur kenegaraan, antara lain : rakyat yang merupakan kesatuan bangsa indonesia, Pemerintah yaitu satu pemerintahan Indonesia yang tiddak bergantung pada negara lain.

Adapun makna dari silla persatuan Indonesia, yaitu :

  1. Menjaga persatuan dan kesatuan Negara RI
  2. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber Bhineka Tunggal Ika.
  3. Cinta akan tanah air
  4. Menumbuhkan rasa senasib sepenanggungan
  • Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Inti dari silla ini adalah kesesuaian hakikat negara dengan sifat-sifat dan hakikat rakyat. Dalam hal ini segala aspek penyelenggaraan negara harus sesuai dengan hakikat rakyat yang merupakan suatu keseluruhan warga negara Indonesia, bukan hanya terletak pada satu orang/golongan/individu saja, melainkan berdasarkan atas permusyawaratan/musyawarah dan kerjasama berdasarkan atas kekuasaan rakyat. Dimana kekuasaan negara dan rakyat sesuai dengan sifat negara kita yaitu negara demokrasi, dimana pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Adapun makna dari sila ini adalah :

  1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
  2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
  3. Mengutamakan budaya musyawarah dalam mengambil keputusan
  4. Musyawarah sampai mencapai mufakat dengan semangat kekeluargaan.
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  6. Inti dari sila ini yaitu “keadilan” yang mengandung makna sifat-sifat dan keadaan negara indonesia harus sesuai dengan hakikat keadilan, yaitu pemenuhan hak dan kewajiban manusia. Hakikatt adil ini juga terkandung dalam sila kedua yaitu “kemanusiaan yang adil dan beradab” yaitu memberikan kepada siapapun juga apa yang telah menjadi haknya oleh karena itu, inti dari sila keadilan sosial adalah memenuhi hakikat adil.

Adapun makna ari sila ini, adalah :

  1. Kemakmuran merata bagi seluruh rakyat
  2. Bersikap adil terhadap sesama
  3. Menghormati hak-hak orang lain
  4. Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.

Makna Lambang Pancasila Beserta Penjelasannya

Makna Lambang Pancasila

Berikut ini terdapat lima lambang pancasila beserta penjelasannya, terdiri atas:

  • Makna Sila Ke-1 Bintang Tunggal
Makna Sila Ke-1 Bintang Tunggal

Ketuhanan yang maha esa, dilambangkan menggunakan perisai hitam dengan sebuah bintang emas berkepala lima. Maksud dari lima kepala pada bintang emas tersebut adalah menggambarkan 5 agama besar yang ada di Indonesia, Islam, Buddha, Hindu, Kristen, dan ideologi sekuler sosialisme.

  • Makna Sila Ke-2 Rantai Emas
Makna Sila Ke-2 Rantai Emas

Kemanusiaan yang adil dan beradab, dilambangkan degnan rantai yang tersusun atas gelang-gelang kecil menandakan hubungan antara manusia satu sama lain yang saling bahu-membahu. Gelang persegi tersebut juga menggambarkan gelang seperti pria dan lingkaranya menggambarkan wanita.

  • Makna Sila Ke-3 Pohon Beringin
Makna Sila Ke-3 Pohon Beringin

Persatuan Indonesia yang dilambangkan dengan sebuah pohong beringin yang dalam bahasa ilmiahnya ialah ficus benjamina. Pada bagian kiri atas perisai berlatar putih, pohong beringin adalah sebuah pohon yang berakar tunjang. Akar tunjang adalah akar tunggal panjang yang menunjan pohon besar tersebut kedalam tanah.

Hal demikian menberikan contoh kesatuan dan persatuan Indonesia. Pohon beringin memiliki banyak sekali akar yang bergelantungan dari rantingnya. Hal ini mencerminkan bahwa Indonesia dalah negara kesatuan namun mempunyai bermacam-macam latar belakang budaya bermacam-macam dari sabang sampe merauke.

  • Makna Sila Ke-4 Kepala Banteng
Makna Sila Ke-4 Kepala Banteng

Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyarawatan atau Perwakilan. Makna dari simbol kepala banteng pada bagian atas perisai berlatar merah tersebut adalah menerangkan bahwa banteng atau lembu liar binatang sosial yang sama halnya dengan manusia.

Hal demikian dikatakan oleh Bung Karno dimana keputusan tersebut diambil dan dilakukan secara musyawarah, kekeluargaan dan gotong royong adalah nilai yang dijadikan sebagai ciri bangsa Indonesia.

  • Makna Sila Ke-5 Padi dan Kapas
Makna Sila Ke-5 Padi dan Kapas

Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dibagian kanan bawah perisai memiliki latar belakang putih. Kapas dan padi adalah sebuah gambaran sandang pangan yang mana merupakan kebutuhan pokok semua masyarakat Indonesia tanpat melihat status ataupun kedudukannya.

Padi dan kapas mencerminkan persamaan sosial yang tidak adanya kesenjangan sosial antara satu dengan yang lainnya, namun hal tersebut tidak berarti bahwa Indonesia menggunakan Ideologi Komunisme.

Demikianlah pembahasan mengenai Isi Pancasila – Pengertian, Sejarah, Teks dan Makna Lambang. semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya.