Mou – Pengertian Menurut Para Ahli, Contoh, Dasar, Jenis, Tujuan, dan Ciri-cirinya – Perkembangan bisnis di Indonesia sekarang ini sangat pesat, karena munculnya para pembisnis muda yang sangat inovatif dan kreatif di segala bidang. Apalagi bisnis di bidang pakaian, para pembisnis muda tersebut tidak ada habisnya membuat inovasi-inovasi baru agar kualitas produknya tidak kalah saing dengan produk non lokal. Para pembisnis tersebut biasanya melakukan sebuah kerjasama dengan beberapa pihak untuk mempromosikan produknya.


Pengertian Mou
Dalam dunia bisnis pasti dibutuhkan suatu perjanjian atau kontrak yang berisi sebuah kesepakatan para pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam melakukan kerjasama. Perjanjian sendiri diatur pada Buku III, Bab II, Bagian Kesatu Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Adapun syarat-syarat yang diperlukan agar suatu perjanjian itu sah, diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
- Suatu hal tertentu;
- Suatu sebab yang halal
Pengertian Memorandum of Understanding (MoU)
Istilah MoU berasal dari dua kata, yaitu Memorandum dan Understanding. Secara gramatikal MoU diartikan sebagai nota kesepahaman. Dalam Black’s Law Dictionary, yang diartikan memorandum adalah: “dasar untuk memulai penyusunan kontrak secara formal pada masa datang (is to serve as the basis of future formal contract).
Understanding diartikan sebagai: An implied agreement resulting from the express term of another agreement, whether written or oral”. Artinya, pernyataan persetujuan secara tidak langsung terhadap hubungannya dengan persetujuan lain, baik secara lisan maupun secara tertulis. Dari terjemahan kedua kata itu, dapat dirumuskan pengertian MoU. MoU adalah dasar penyusunan kontrak pada masa datang yang didasarkan pada hasil permufakatan para pihak, baik secara tertulis maupun lisan.
Pengertian MoU Menurut Para Ahli
Berikut adalah pengertian mou menurut para ahli, terdiri atas:
- Munir Fuady,
Mengartikan MoU sebagai berikut. “Perjanjian pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara detail, karena itu, memorandum of understanding berisikan hal-hal yang pokok saja. Adapun mengenai lain-lain aspek dari memorandum of understanding relatif sama dengan perjanjian perjanjian lain “. - Erman Rajagukguk
Mengartikan MoU sebagai berikut.”Dokumen yang memuat saling pengertian di antara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari Memorandum of Understanding harus dimasukkan ke dalam kontrak, sehingga ia mempunyai kekuatan mengikat”. - I. Nyoman Sudana, dkk.,
Mengartikan: “MoU adalah sebagai suatu perjanjian pendahuluan, dalam arti akan diikuti perjanjian lainnya, sehingga dirumuskan pengertian MoU adalah dasar penyusunan kontrak pada masa datang yang didasarkan pada hasil permufakatan awal para pihak yang akan mengikatkan diri, baik secara tertulis maupun lisan.
Unsur-Unsur MoU
Unsur-unsur yang terkandung dalam MoU ada tiga, ketiga unsur yang dimaksud, yaitu:
- MoU sebagai perjanjian pendahuluan, yang merupakan perjanjian awal yang dilakukan oleh para pihak;
- Isi MoU adalah mengenai hal-hal yang pokok;
- Isi MoU dimasukkan dalam kontrak.
- Para pihak yang membuat MoU tersebut adalah subjek hukum, baik berupa badan hukum publik maupun badan hukum privat. Badan hukum publik, misalnya negara, pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Adapun badan hukum privat, antara lain Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Yayasan. Wilayah keberlakuan dari MoU itu, bisa regional, nasional, maupun internasional. Substansi MoU adalah kerja sama dalam berbagai aspek kehidupan dan jangka waktunya tertentu.
Para pihak yang terikat dalam MoU tidak hanya badan hukum privat, tetapi juga antara negara yang satu dengan negara yang lainnya. Pada hakikatnya substansi dari MoUmisalnya berisi suatu perjanjian kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan, dibidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, pertahanan keamanan (hankam), keuangan, keahlian, dan lain-lain. Dalam setiap MoU juga dicantumkan tentang jangka waktunya. Jangka waktu berlakunya MoU adalah berkaitan dengan lamanya kerja sama itu dilakukan, misalnya jangka waktu tiga bulan, enam bulan, setahun, dan sebagainya.
MoU dalam pengertian idealnya sebenarnya merupakan suatu bentuk perjanjian atau kesepakatan awal menyatakan langkah pencapaian saling pengertian antara kedua belah pihak untuk melangkah kemudian pada penandatanganan suatu kontrak. Bisa dikatakan MoU sebagai kesepakatan prakontrak, yaitu kesepakatan dimana para pihak melakukan penjajakan untuk saling mengenal dalam membangun kesamaan pengertian sebelum masuk kedalam ikatan hukum secara lebih formal melalui kontrak.
Selain itu, MoU juga terkadang dibuat sebagai wadah untuk bernegosiasi, sebelum masuk ke kontrak sesungguhnya, negosiasi disini maksudnya adalah jika ada para pihak atau salah satu pihak yang tidak puas dengan praktik perjanjian MoUnya maka pihak yang tidak puas itu dapat bernegosiasi ulang terhadap MoU dengan pihak yang bersangkutan yang ada dalam MoU itu sendiri.
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat dinyatakan bahwa MoU bukanlah merupakan kontrak karena memang masih merupakan kegiatan prakontrak, sehingga di dalamnya sengaja tidak dimasukkan “intention to create legal relation”oleh para pihak, dalam prakteknya terkadang para pihak dengan berbagai pertimbangan sengaja memasukan ketentuan konsekwensi hukum dalam sebuah MoU. Ada 3 pertimbangan para pihak memasukan konsekwensi hukum dalam MoU tersebut, ketiga pertimbangan para pihak memasukan konsekwensi hukum tersebut antara lain adalah :
- Untuk menghindari tidak adanya niat baik atau ketidakseriusan salah satu pihakyang membuat MoU dalam pelaksanaan perjanjian prakontrak seperti misalnya secara sewenang – wenangmembatalkan sendiri rencana tanpa alasan yang kuat;
- Untuk menghindari kerugian baik finansial maupun non finansial yang telah dikeluarkan para pihak selama kegiatan prakontrak;
- Menjaga kerahasiaan dari data/informasi yang diberikan selama kegiatan prakontrak. Apabila sebuah MoU sudah mengandung unsur konsekwensi hukum seperti ini, maka walaupun berbentuk MoU namun perjanjian tersebut sudah merupakan sebuah kontrak.
- Dasar Hukum Memorandum of Understanding (MoU)
- Ketentuan khusus mengenaiMoU tidak ditemukan dalam berbagai ketentuan perundang – undangan, namun apabila kita memperhatikan substansi MoU, maka jelaslah bahwa di dalamnya berisi kesepakatan para pihak tentang hal–hal yang bersifat umum20. Ketentuan yang mengatur tentang kesepakatan telah dituangkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Pasal 1320 KUHPerdata ini isinya adalah tentang aturan yang mengatur mengenai syarat–syaratsahnya suatu perjanjian.
Salah satu syarat sahnya perjanjian itu adalah adanya konsensus para pihak, di samping itu yang dapat di jadikan dasar hukum pembuatan MoU adalah Pasal 1338 KUHPerdata. Pasal 1338 KUH Perdata berbunyi:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang–undang bagi mereka yang membuatnya”.
Asas kebebasan berkontrak, adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
- membuat atau tidak membuat perjanjian;
- mengadakan perjanjian dengan siapa pun;
- menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya; dan
- menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.
Asas ini merupakan asas yang sangat penting dalam pembuatan MoU, karena asas ini memperkenankan para pihak, apakah itu, antara badan hukum ataupun individu dengan badan hukum atau individu dengan individu untuk melakukan atau membuat MoU yang sesuai dengan kebutuhan maupun keinginan para pihak dalam MoUasalkan isinya tidak melanggar peraturanperundang-undang yang berlaku.
Jenis-Jenis Mou
Berikut ini terdapat beberapa jenis-jenis mou, terdiri atas:
- MoU yang bersifat nasional
MoU yang bersifat nasional merupakan MoU yang kedua belah pihaknya adalah warga negara atau badan hukum Indonesia, misalnyaMoU yang dibuat antara badan hukum Indonesia dengan badan hukum Indonesia lainnya atau antara PT dengan pemerintah daerah. - MoU yang bersifat internasional
MoU yang bersifat internasional merupakan nota kesepahaman yang dibuat antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara asing dan/atau antara badan hukum Indonesia dengan badan hukum negaraasing. MoU menurut kehendak para pihak yang membuatnya merupakan MoU yang dibuat oleh para pihak yang sejak awal telah menyetujui kekuatan mengikat dari MoU tersebut.
Para pihak membuat MoU dengan maksud untuk membina “ikatan moral” saja di antara mereka, dan karena itu tidak ada pengikatan secara yuridis di antara mereka, di dalam MoU ditegaskan bahwa MoU sebenarnya hanya merupakan bukti adanya niat para pihak untuk berunding di kemudian hari untuk membuat kontrak.
Para pihak memang ingin mengikatkan diri dalam suatu kontrak, tetapi baru ingin mengatur kesepakatan-kesepakatan yang umum saja, dengan pengertian bahwa hal-hal yang mendetail akan diatur kemudian dalam kontrak yang lengkap, sebaiknya dalam MoUdibuat pernyataan tegas bahwa dengan ditandatanganinya MoU oleh para pihak, maka para pihak telah mengikatkan diri untuk membuat kontrak yang lengkap untuk mengatur transaksi mereka di kemudian hari.
Para pihak berniat untuk mengikatkan diri satu sama lain dalam suatu kontrak, tapi hal itu belum dapat dipastikan, mengingat adanya keadaan-keadaan atau kondisi-kondisi tertentu yang belum dapat dipastikan.
Tujuan Memorandum of Understanding (MoU)
MoU pada prinsipnya dibuat oleh para pihak, tentunya mempunyai tujuan tertentu. Munir Fuady telah mengemukakan tujuan dibuatnya MoU. Tujuan MoU adalah:
- Untuk menghindari kesulitan pembatalan suatu agreement nantinya, dalam hal prospek bisnisnya belum jelas benar, belum jelas benar disini dapat diartikan belum bisa dipastikan apakah kesepakatan kerja sama tersebut akan ditindaklanjuti, sehingga dibuatlah MoU yang pembatalannya lebih mudah dari pada perjanjian;
- Penandatanganan kontrak masih lama karena masih dilakukan negosiasi yang alot, karena itu daripada tidak ada ikatan apa-apa sebelum ditandatangani kontrak tersebut, dibuatlah MoU yang akan berlaku sementara waktu;
- Adanya keraguan para pihak dan masih perlu waktu untuk pikir-pikir dalam hal penandatanganan suatu kontrak, sehingga untuk sementara dibuatlah MoU
- MoU dibuat dan ditandatangani oleh pihak eksekutif teras dari suatu perusahaan, sehingga untuk suatu perjanjian yang lebih rinci harus dan semestinya dirancang dan dinegosiasi khusus oleh staf-staf yang lebih rendah tetapi lebih menguasai secara teknis contohnya jika mengenai MoU ini adalah legal officer.
Ciri-Ciri Memorandum of Understanding (MoU)
Adapun ciri-ciri MoUadalah sebagai berikut:
- Isinya ringkas, bahkan sering sekali satu halaman saja;
- Berisikan hal yang pokok saja;
- Bersifat pendahuluan saja, yang akan diikuti oleh perjanjian lain yang lebih rinci;
- Mempunyai jangka waktunya, misalnya satu bulan, enam bulan, atau setahun. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ditindaklanjuti dengan suatu perjanjian yang lebih rinci, perjanjian tersebut akan batal, kecuali diperpanjang oleh para pihak;
- Biasanya atau pada umumnya MoU dibuat dalam bentuk perjanjian di bawah tangan;
- Biasanya tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada para pihak untuk membuat suatu perjanjian yang lebih detail setelah penandatanganan MoU, karena secara reasonable barangkali kedua belah pihak punya rintangan untuk membuat dan menandatangani perjanjian yang detail tersebut, atau mungkin salah satu pihak mempunyai alasan sendiri yang berbeda-beda.
Demikianlah pembahasan mengenai Mou – Pengertian Menurut Para Ahli, Contoh, Dasar, Jenis, Tujuan, dan Ciri-cirinya. semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya.