Norma Sosial – Pengertian, Fungsi, Macam dan Ciri

Norma Sosial – Pengertian, Fungsi, Macam dan Ciri – Norma sosial adalah kebiasaan publik yang menjadi patokan ulah dalam suatu kelompok penduduk dan batasan wilayah terpilih. Norma akan berkembang bertepatan dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas diterapkan dalam menjalani interaksi sosialnya.

Norma sosial yaitu merupakan seperangkat aturan yang digunakan oleh masyarakat, sebagai pedoman untuk bersikap, perperasaaan, berpikir, maupun bertindak serta patokan prilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma sosial akan berfungsi dengan baik apabila norma itu sudah melembaga (institutionalized) dalam diri masyarakatnya dan disertai dengan syarat-syarat:

  • Diketahui oleh masyarakat
  • Dipahami dan dimengerti
  • Dihargai
  • Ditaati dan dilaksanakan

Keberadaan norma dalam penduduk bersifat memaksa individu / suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Dalam dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara orang dalam masyarakat dapat berjalan tertib sebagaimana yang diminta.

Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan di sini. dibentuk secara tidak terencana. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara paham. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, serta petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.

Fungsi Norma Sosial

Norma memiliki fungsi tertentu dalam kehidupan bermasyarakat. Beberapa fungsi norma tersebut antara lain meliputi :

  • Mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan nilai yang berlaku
  • Menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat
  • Membantu dalam mencapai tujuan bersama
  • Menjadi dasar dalam memberi sanksi kepada masyarakat yang melanggar norma

Ciri-Ciri Norma Sosial

Norma sosial mempunyai beberapa ciri-ciri sebagai berikut :

  1. Norma Sosial Pada Dasarnya Tidak Tertulis
    Dalam masyarakat, Norma sosial tidak tertulis maksunya hanya diingat dan diserap serta di implementasikan dalam interkasi antara anggota kelompok penduduk.
  2. Hasil Kesepatakan Bersama
    Norma sosial adalah peraturan sosial yang difungsikan untuk mengarahkan perilaku semua anggota masyarakat. Norma sosial dibentuk dan disepakati bersama seluruh warga masyarakat.
  3. Mendapatkan Perubahan
    Sebagai aturan yang lahir dari proses interkasi sosial di masyarakat, arquetipo mengalami perubahan sesuai arah keinginan dan kebutuhan yang anggota masyarakat itu sendiri.
  4. Ditaati Bersama
    Norma sosial juga di daulat sebagai seperangkat aturan sosial untuk mengarahkan dan menertipkan perilaku anggota masyarakat utk dari keinginan bersama. Dengan sebab itu, norma didukung dan ditaati bersama. Pelanggar norma mendapatkan saksi: Direttiva sosial bersifat memaksa individu agar berperilaku untuk pantas dengan kehendak bersama. Hingga pelanggaran diberikansanksi dengan tindakan atau daya ikat arquetipo.

Tingkatan Norma Sosial

  1. Cara (usage)
    Cara adalah sebuah bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam salahsatu masyarakat tetapi tidak terus-menerus. Contoh: cara makan yang wajar dan benar apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan.
  2. Kebiasaan (folkways)
    Kebiasaan merupakan suatu ukuran perbuatan berulang-ulang dengan motif yang sama yang dilakuin secara sadar dan punya tujuan-tujuan jelas yang dianggap baik serta benar. Contoh: Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam salahsatu kegiatan atau kedudukan, menggunakan baju yang bagus di waktu pesta.
  3. Tata Kelakuan (mores)
    Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat bersama anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa / melarang suatu perbuatan. Contoh : Melarang pembunuhan, pemerkosaan, / menikahi saudara kandung.
  4. Adat Istiadat (custom)
    Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal lalu terintegrasi sangat kuat bersama masyarakat yang memilikinya.

Bentuk-bentuk Norma Sosial

Usage ( cara)
Usage (cara) adalah cara melakukan sesuatu dalam hubungan atau interaksi antar individu dalam masyarakat. Usage merupakan jenis norma yang paling lemah daya ikatnya.

Contoh Usage:
Cara orang menyatakan kepuasan sesudah makan.

Folkways(kebiasaan)
Folkways adalah kebiasaan suatu kelompok dalam melakukan suatu hal, dengan kekuatan sanksi lebih kuat dari usage.

Menurut Horton & Hunt ( 1987) ada dua macam folkways yaitu:

  • Yang perlu diikuti atau dipatuhi sebagai perilaku yang baik dan sopan
  • Yang harus dipatuhi karena dianggap penting bagi kesejahteraan masyarakat

Ciri-ciri Folkways:

  • Tidak tertulis
  • Tidak diketahui siapa pembuatnya
  • Tidak diketahui kapan dibuatnya
  • Sanksi ringan (dicemooh/diejek, dll)
  • Eksistensinya bisa dibantah
  • Penghukuman komunal

Contoh dari folkways:

Mengendarai kendaraan di jalur sebelah kiri jalan, berjabat tangan, meng-gunakan baju batik pada acara resmi, dll.

Mores (Tata Kelakuan)
Mores adalah aturan yang sudah diterima oleh masyarakat dan biasanya berhubungan dengan sistem kepercayaan atau keyakinan agama.

Mores adalah norma yang dilandasi oleh moral. Oleh karena itu dalam percakapan sehari-hari norma ini lebih dikenal sebagai norma moral. Mores tidak dibuat secara tiba-tiba, melainkan tumbuh secara bertahap melalui kebiasaan-kebiasaan yang ada dalam masyarakat.

Ciri-ciri mores:

  • Tidak tertulis
  • Tidak diketahui siapa pembuatnya
  • Tidak diketahui kapan dibuatnya
  • Sanksi relatif lebih berat
  • Eksistensinya tidak bisa dibantah
  • Penghukuman komunal

Contoh dari Mores :

Mores dapat berupa larangan (tabu) di bidang makanan seperti: larangan memakan daging sapi, kuda, babi. Larangan dalam menampilkan diri seperti: mempertontonkan buah dada, tungkai, siku. Ataupun larangan dalam berbahasa seperti; larangan mengucapkan mantra tertentu.

Custom ( Adat Istiadat)
Custom (adat istiadat) merupakan jenis norma yang memiliki sanksi yang keras bagi pelanggarnya. Berupa penolakan dan pengadilan.

Contoh dari custom:
Seperti halnya adat sungkeman kepada orang yang lebih tua.

Law (Hukum)
Norma hukum adalah serangkaian kaidah atau petunjuk hidup manusia yang dibuat oleh pejabat yang berwewenang, berisikan perintah ataupun larangan bagi manusia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang apabila melanggar akan dijatuhi sanksi oleh pihak yang berwewenang.

Contoh dari norma hukum :
Orang yang mencuri dan membunuh akan di jatuhi sanksi sesuai dengan perundang-undangan.

Demikianlah penjelasan artikel diatas tentang Norma Sosial – Pengertian, Fungsi, Macam dan Ciri. semoga dapat bermanfaat bagi pembaca setia lazuare.com