NPWP : Pengertian , Fungsi Perbedaan, Penerbitan dan Syaratnya

NPWP : Pengertian, Perbedaan, Fungsi, Manfaat, Dan Syaratnya – Pajak merupakan iuran atau pungutan wajib yang harus dibayar oleh rakyat “wajib pajak” kepada negara berdasarkan undang-undang, dimana uang pajak tersebut akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum.

Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Lantas apa pengertian NPWP ?? untuk kepanjangan NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yaitu nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak “WP” sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dan digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Pada dasarnya setiap warga negara Indonesia yang telah bekerja atau memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP baik itu perorangan maupun perusahaan atau investor. Besarnya nilai pajak dari setiap profesi jumlahnya akan berbeda-beda, sesuai dengan besar penghasilan dan jenis profesinya.

Setiap jenis pekerjaan, baik itu pegawai, wirausaha, profesional atau investor, bila mendapat penghasilan di Indonesia, maka wajib membayar pajak penghasilan. Namun pemerintah Indonesia memberlakukan aturan Penghasilan Tidak Kena Pajak “PTKP” sehingga masyarakat yang berpenghasilan dengan nominal tertentu tidak dikenakan pajak.

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-undang KUP (Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 yang terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP ) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Dalam terminologi Pajak Penghasilan, seseorang atau badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif akan menjadi Wajib Pajak. Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif ini wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP ).

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, seseorang memenuhi syarat subjektif jika orang tersebut berada atau bertempat tinggal di Indonesia melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Syarat objektif terpenuhi jika orang tersebut mendapatkan atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi PTKP dalam satu tahun pajak.

NPWP adalah nomor yang di berikan kepada Wajib Pajak sebagai suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajibannya.

Penerbitan NPWP Secara Jabatan

Sesuai dengan ketentuan di atas, pada prinsipnya seseorang yang telah memenuhi syarat wajib mendaftarkan diri sesuai dengan sistem Self Assesment . Namun demikian, untuk menjamin dipatuhinya ketentuan ini, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan diri secara sukarela.

Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Jangka Waktu Pendaftaran NPWP

Jangka waktu pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diatur sebagai berikut :

  • Wajib Pajak Orang Pribadi Pekerjaan Bebas
  • Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.

Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Pekerjaan Bebas

Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya.

Perbedaan NPWP Pribadi Dan NPWP Badan

Secara umum NPWP dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu:

  1. NPWP Pribadi
    NPWP Pribadi yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki secara perorangan oleh setiap individu yang telah bekerja atau berpenghasilan di Indonesia.
  2. NPWP Badan
    NPWP Badan yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh setiap badan atau perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia.

Seorang Pegawai atau Karyawan Harus Memiliki NPWP Pribadi

Seorang pegawai atau karyawan harus memiliki NPWP Pribadi. Sedangkan seseorang yang memiliki bisnis, wiraswasta atau investor maka orang tersebut harus memiliki NPWP Pribadi dan juga NPWP Badan untuk perusahaannya.

  • Secara Fisik (Wujud Kartu)

Secara fisik (wujud kartu), tidak ada perbedaan antara NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Perbedaan yang ada hanya data-data tambahan yang tersimpan dalam database kantor pajak, contoh:

  1. Nama wajib pajak
  2. Alamat wajib pajak
  3. Jenis usaha
  4. Pemiliki perusahaan
  5. Nomor akta
  6. Jenis usaha dan cabangnya
  7. Harta yang dimiliki
  8. Dan beberapa informasi lain perusahaan

Fungsi Dan Manfaat NPWP

Seperti yang disebutkan sebelumnya, fungsi NPWP yang paling utama ialah sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Dengan adanya Nomor Pokok Wajib Pajak maka data dan perhitungan pajak setiap orang tidak akan tertukar. Adapun fungsi dan manfaat NPWP ialah sebagai berikut:

Fungsi NPWP

Fungsi Administrasi Perpajakan

  • Sebagai identitas diri seorang Wajib Pajak “WP” untuk mempermudah pengurusan hak dan kewajiban terkait perpajakan.
  • Sebagai alat identifikasi dan mempermudah proses administrasi perpajakan.
  • Menjadi bagian dari dokumen-dokumen perpajakan wajib pajak.

Fungsi Administrasi Perizinan

  • Sebagai dokumen pendukung untuk pengajuan kredit Bank.
  • Sebagai dokumen pendukung untuk membuat rekening di Bank.
  • Sebagai dokumen pendukung untuk pembuatan paspor jika seseorang ingin ke luar negeri.

Bagi Wiraswasta Atau Pengusaha, NPWP Dapat Berfungsi Sebagai:

  • Dokumen untuk memenuhi syarat administrasi mengikuti lelang proyek pemerintah, BUMN dan BUMD.
  • Dokumen untuk pengajuan izin usaha, misalnya SIUP “Surat Izin Usaha Perdagangan”.
  • Dokumen pendukung untuk pembayaran pajak final, seperti PPh final, PPN, BPHTB dan lain-lain.

Fungsi Pelayanan Pajak

  • Sebagai dokumen untuk pengembalian pajak jika terjadi kelebihan bayar pajak.
  • Sebagai dokumen untuk keperluan pengurangan pembayaran pajak.
  • Sebagai dokumen untuk pelaporan dan penyetoran pajak.

Fungsi Lain NPWP

Dokumen untuk melamar pekerjaan, beberapa perusahaan di Indonesia mewajibkan calon pekerjanya memiliki NPWP. Bagi mereka yang masih fresh graduate dan belum memiliki NPWP, Ditjen Pajak mengeluaran kebijakan untuk membantu pembuatan NPWP bagi mereka.
Dokumen untuk membeli produk investasi, Reksadana merupakan salah satu produk investasi yang mengharuskan nasabah melampirkan NPWP dalam dokumennya. Tujuannya adalah untuk mencegah dan memberantas praktik pencucian uang dan pendanaan kegiatan teroris.

Syarat Membuat NPWP

Adapaun syarat membuat NPWP diantaranya sebagai berikut :

Syarat Membuat NPWP Pribadi

  • Fotokopi identitas pribadi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia).
  • Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing.
  • Jika Anda bekerja sebagai seorang PNS, maka sertakan fotokopi SK PNS. JIka Anda bekerja sebagai seorang karyawan swasta, maka sertakan fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja Anda.
  • Isi lengkap formulir pendaftaran (formulir telah tersedia di kantor pajak).
  • Ketahui Pajak Bunga Deposito dan Cara Perhitungannya yang Benar 01 — Finansialku

Syarat Membuat NPWP Wiraswasta

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk “KTP”
  • Fotokopi surat keterangan usaha, paling tidak dari RT setempat, bila perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas “PT” maka harus menyertakan Akta Pendirian atau SIUP.
  • Mengisi formulir penyertaan di kantor pajak dan menyiapkan materi Rp 6000,-
  • Mengisi beberapa formulir yang diperlukan di kantor pajak.

Kriteria Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak

Wajib Pajak orang pribadi (karyawan), termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:

  • Hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
  • Menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
  • Memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta,
  • Wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan Wajib Pajak tersebut pada suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Wajib Pajak orang pribadi (usahawan), termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:

  • Hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
  • Menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
  • Memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta,
  • Wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat usaha, atau pekerjaan bebas nyata-nyata mulai dilakukan.

Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. Wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat pendirian;
Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation). Wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat pendirian; dan
Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.

Pengusaha Kena Pajak :

Pengusaha yang telah melakukan penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak lebih dari Rp. 4.800.000.000,- setahun
Pengusaha yang melakukan kegiatan impor barang kena pajak.
Pengusaha yang melakukan kegiatan ekspor barang kena pajak.

Tempat Pendaftaran

  • Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
  • Tempat tinggal atau tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, selain wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, juga wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

Demikianlah pembahasan mengenai NPWP : Pengertian , Fungsi Perbedaan, Penerbitan dan Syaratnya semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.