Saham Adalah – Pengertian, Jenis, Contoh, Obligasi & Perbedaannya

Saham Adalah – Pengertian, Jenis, Contoh, Obligasi & Perbedaannya – Saham dan obligasi merupakan sama-sama usaha atau alat yang dapat digunakan untuk menghasilkan kekayaan. Oleh karena itu sering orang menganggap bahwa saham dan obligasi sama. Tetapi kalau dilihat dari faktanya bahwa saham dengan obligasi hal yang sangat berbeda, maka dari kali akan mengulas mengenai perbedaan dari kedua hal tersebut.

Pengertian Saham

Saham adalah salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek. Saham diartikan sebagai bukti penyertaan modal di suatu perseroan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Siapa saja yang memiliki saham berarti dia ikut menyertakan modal atau memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut.

Dalam bahasa Belanda, Saham disebut “aandeel”, dan dalam bahasa Inggris disebut dengan “share”, dalam bahasa Jerman disebut “aktie”, dan dalam bahasa Perancis disebut “action”. Semua istilah ini mempunyai arti surat berharga yang mencantumkan kata “saham” di dalamnya sebagai tanda bukti kepemilikan sebagian dari modal perseroan, dengan mana Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya.

Berdasarkan Pasal 60 UU NO. 40 Tahun 2007, Saham merupakan benda bergerak dan rnemberikan hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi serta menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas itu adalah pemilik perusahaan yang me¬nerbitkan kertas tersebut. Jadi sama dengan menabung di bank, setiap kali kita menabung maka kita akan mendapat¬kan slip yang menjelaskan bahwa kita telah menyetor sejum¬lah uang. Dalam investasi saham, yang kita terima bukan slip melainkan saham.

Pengertian Saham Menurut Para Ahli

  1. Menurut Darmadji dan Fakhruddin (2006:5) yang dimaksud dengan saham adalah:
    “Sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseorangan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut.”
  2. Menurut Sunariyah (2006: 126-127) yang dimaksud dengan saham adalah:
    “Surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yang biasa disebut emitmen. Saham menyatakan bahwa pemilik saham tersebut adalah juga pemilik sebagian dari perusahaan tersebut.”
  3. Sedangkan menurut Bambang Riyanto (2001:240) mengemukakan bahwa:
    “Saham adalah tanda bukti pengembalian bagian atau peserta dalam perseroan terbatas, bagi yang bersangkutan, yang diterima dari hasil penjualan sahamnya akan tetapi tertanam di dalam perusahaan tersebut selama hidupnya, meskipun bagi pemegang saham sendiri bukanlah merupakan peranan permanen, karena setiap waktu pemegang saham dapat menjual sahamnya.
  4. Pengertian harga saham menurut Martono (2007:13) didefinisikan sebagai berikut :
    “Harga saham merupakan refleksi dari keputusan-keputusan investasi, pendanaan (termasuk kebijakan dividen) dan pengelolaan aset.”
  5. Sawidji Widioatmodjo (2005:102) mendefinisikan harga saham sebagai berikut :
    “Harga pasar saham adalah harga jual dari investor yang satu kepada investor yang lain setelah saham tersebut di cantumkan di bursa, baik bursa utama maupun OTC (Over the counter market)”
  6. Menurut Siegel Shim dalam buku “Kamus Istilah Akuntansi” (1999 : 441) yang ditejemahkan oleh Moh.Kurdi mendefinisikan harga saham sebagai berikut :
    “Harga saham merupakan tingkat harga saham equilibrium dimana terdapat kesepakatan antara pembeli dan penjual pada pasar modal di Bursa Efek”.
  7. Menurut Gitman:
    Saham adalah bentuk paling murni dan sederhana dari kepemilikan perusahaan. (Gitman:2000, 7)
  8. Menurut Bernstein:
    Saham adalah selembar kertas yang menyatakan kepemilikan dari sebagian perusahaaan. (Bernstein:1995, 197)
  9. Menurut Mishkin:
    Saham adalah suatu sekuritas yang memiliki klaim terhadap pendapatan dan asset sebuah perusahaan. Sekuritas sendiri dapat diartikan sebagai klaim atas pendapatan masa depan seorang peminjam yang dijual oleh peminjam kepada yang meminjamkan, sering juga disebut instrumen keuangan. (Mishkin:2001, 4).

Dalam persyaratan kepemilikan saham, dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal persyaratan kepemilikan saham telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Untuk mendapatkan suatu saham, seseorang harus melakukan investasi atau penanaman modal kesuatu perusahaan atau persero, dengan mana penanaman modal di bagi menjadi, penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal Asing.

Penanaman Modal dalam negeri

Penanaman modal dalam negeri menurut UU No.25 tahun 2007 adalah kegiatan penanaman modal untuk melakukan usaha di wilayah negara RI oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.

Sejalan dengan pengertian penanaman modal dalam negeri di atas, pengertian penanam modal dalam negeri menurut pasal 1 ayat (5) UU No.25 tahun 2007 adalah penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.

Penanaman modal asing

Berdasarkan UU No.25 tahun 2007 memberikan pengertian penanaman modal asing sebagai kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing. Dalam prakteknya perusahaan Penanaman Modal Asing selalu berbentuk PT. Menurut Pasal 5 ayat (2) UU No 25 Tahun 2007 tentang PMA :

“Penanaman modal Asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Indonesia”.

Menurut Pasal 5 ayat (3) PMA dalam bentuk PT itu dilakukan dengan 3 cara,yaitu :

  1. Mengambil bagian saham pada saat pendirian PT.
  2. Membeli saham
  3. Melakukan cara lain sesuai dengan peraturan per-UU-an

Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.

Bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing adalah:

  • produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan
  • bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.

Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalarn saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Dalam Perseroan Terbatas, pengeluaran saham adalah suatu upaya pengumpulan modal, maka kewajiban penyetoran atas saham seharusnya dibebankan kepada pihak lain, Jadi, Perseroan tidak boleh mengeluarkan saham untuk dimiliki sendiri,Larangan tersebut termasuk juga larangan kepemilikan silang (cross holding) yang terjadi apabila Perseroan memiliki saham yang dikeluarkan oleh Perseroan lain yang memiliki saham Perseroan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung,

Pengertian kepemilikan silang secara langsung adalah apabila Perseroan pertama memiliki saham pada Perseroan kedua tanpa melalui kepemilikan pada satu “Perseroan antara” atau lebih dan sebaliknya Perseroan kedua memiliki saham pada Perseroan pertama. Pengertian kepemilikan silang secara tidak langsung adalah kepemilikan Perseroan pertama atas saham pada Perseroan kedua melalui kepemilikan pada satu “Perseroan antara” atau lebih dan sebaliknya Perseroan kedua memiliki saham pada Perseroan pertama.

Akan tetapi, Kepemilikan saham yang mengakibatkan pemilikan saham oleh Perseroan sendiri atau pemilikan saham secara kepemilikan silang tidak dilarang jika pemilikan saham tersebut diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibah, atau hibah wasiat oleh karena dalam ha1 ini tidak ada pengeluaran saham yang memerlukan setoran dana dari pihak lain sehingga tidak melanggar ketentuan larangan. Saham yang diperoleh berdasarkan peralihan ini, harus dialihkan kepada pihak lain yang tidak dilarang memiliki saham dalam perseroan dalam jangka waktu 1 tahun setelah tanggal perolehan saham tersebut.

Jenis-Jenis Saham

Suatu perusahaan dapat menerbitkan 2 jenis saham, yaitu saham biasa dan saham preferen.

Saham Biasa (common stock)
Saham biasa merupakan saham yang mempunyai hak suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan, mempunyai hak untuk menerima dividen yang dibagikan, dan menerima sisa. kekayaan hasil likuidasi.
Saham Biasa Memiliki karakteristik Utama yaitu:

  • Hak suara pemegang saham, dapat memillih dewan komisaris
  • Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
  • Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja

Saham Preferen (Preferred Stock)
Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap. Saham ini lebih aman dibandingkan dengan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu. Saham preferen sulit diperjualbelikan seperti saham biasa karena jumlahnya yang sedikit.

Karakteristik Saham Preferen adalah sebagai berikut:

  • Memiliki berbagai tingkat, dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda
  • Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian dividen
  • Dividen kumulatif, bila belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa
  • Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa, bila kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk

Persayaratan Kepemilikan Saham

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007, Persyaratan Kepemilikan Saham yaitu:

  • Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya,
  • Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal persyaratan kepemilikan saham sebagaimana hal tersebut, telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/ atau anggaran dasar.
  • Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah, dengan mana Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan
  • Dalam Saham, Direksi Perseroan wajib rnengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham, yang memuat sekurang-kurangnya:
  • Nama dan alamat pemegang saham;
  • Jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pernegang saham, dan klasifikasinya dalam ha1 dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham;
  • Jumlah yang disetor atas setiap saham;
  • Nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut;
  • Keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain , dengan penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
  • Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai saharn anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada Perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh. Sehingga Pemegang saham diberi bukti atas pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.

Penyetoran Saham

Pada umumnya penyetoran saham adalah dalam bentuk uang. Namun, tidak ditutup kemungkinan penyetoran saham dalam bentuk lain, baik berupa benda berwujud maupun benda tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang dan yang secara nyata telah diterima oleh Perseroan. Penyetoran saharn dalam bentuk lain selain uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu demi kejelasan rnengenai penyetoran tersebut.

Dalam Pasal 34 ayat 1, 2 dan 3, UU No. 40 Tahun 2007, yaitu:

Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (I), penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak hams diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut

Hak Kepemilikan Saham

Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

  • menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, berlaku setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya,
  • menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
  • menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.

Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi. maksudnya para pemegang saham tidak diperkenankan membagi-bagi hak atas 1 (satu) saharn menurut kehendaknya sendiri, Dalam hal, jika 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 orang sebagai wakil bersama.

Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris, Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan, berupa:

perubahan anggaran dasar
pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50% (lirna puluh persen)kekayaan bersih Perseroan,
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan.

Pemindahan Hak Atas Saham

Pada dasarnya, mengenai pemindahan saham, Pasal 56 UU No. 40 tahun 2007 mengatur sebagai berikut:

Dilakukan dengan Akta Pemindahan Hak, Menurut Pasal 56 ayat (1) UUPT, pemindahan hak atas saham harus dilakukan dengan akta pemindahan hak. Menurut penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan akta adalah akta yang dibuat di hadapan Notaris atau Akta di bawah tangan.
Akta pemindahan hak tersebut atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan (Pasal 56 ayat (2) UUPT).
Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hariterhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak (Pasal 56 ayat (3) UUPT).
Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:

Keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya, dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saharn tersebut tidak membeli, pemegang saharn penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga.
keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan, dan/atau
keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perseroan Terbatas“mengatakan bahwa pemindahan hak atas saham melalui jual beli tunduk kepada ketentuan Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, yakni:

Terdapat persetujuan antara para pihak
Pihak yang satu mengikatkan diri untuk menyerahkan saham tersebut, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. Di samping itu, apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata B atau pemegang saham lain tidak membeli, pemegang saham penjual (A) dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga (lihat Pasal 58 ayat (1) UUPT).
Pengertian Obligasi
Obligasi ialah suatu istilah yang digunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran.

Perbedaan Saham Dan Obligasi
Nah berikut ini perbedaan antara saham dan obligasi dengan danya demikian kita dapat memilih mana investasi yang cocok dilakukan, dengan begini kita juga dapat mempertimbangkan mengenai jangka waktu, keuntungan dan keemungkinan yang terjadi. Dengan demikian kita juga dapat menentukan jenis investasi yang terbaik untuk keuntungan yang didapatkan serta kemungkinan resiko yang ada.

Adanya Pengehasilan
Dengan pemilikan saham disebut sebagai dividen yang dimana frekuen penghasilan yang dia terima tidak ditentukan sedangkan pada pemilik obligasi, penghasilan yang diterima sudah disebutkan pada surat obligasi dengan tingkat bunga yang sudah disesuaikan untuk jangka waktu yang tertentu.

Dengan Keuntungan Investasi
Keuntungan investasi yang didapatkan oleh pemegang saham bergantung pada keuntungan perusahaan sehingga tidak bisa ditentukan secara tetap. Bahkan dalam beberapa kasus bila perusahaan merugi maka anda sebagai pemegang saham juga merasakan imbasnya. Sedangkan pemegang obligasi keuntungannya sudah dapat dipastikan karena pada faktanya tidak memiliki hubungan dengan perusahaan.

Harga Ivestasi
Saham tidak dapat dipastikan dan cukup sulit untuk bisa diprediksi. Terkadang harga saham bisa naik namun tidak jarang juga turun, bergantung pada perkembangan perusahaan. Sedangkan harga obligasi biasanya relatif stabil dan sensitif terhadap suku bunga dan tingkat inflasi.

Bentuk Kepemilikan
Bentuk kepemilikan pada saham merupakan pemegang saham yang memiliki hak milik terhadap perusahaan tertentu, sedangkan bentuk kepemilikan pada obligasi hanya berbentuk pengakuan utang. Jadi pemegang saham sudah selesai sebagai pemilik perusahaan atau memiliki hak pada suatu perusahaan, sedangkan pemegang oblogasi bukan pemilik perusahaan melainkan perusahaan hanya berutang.

Waktu Investasi
Dalam hal ini saham bersifat jangka waktu tidak tertentu sedangkan obligasi sudah memiliki jangka waktu yang ditetapkan.

Pajak
Pajak merupakan pemegang saham sudah dipotong terlebih dahulu jadi keuntungan yang diperoleh oleh bersifat bersih, sedangkan pemilik obligasi, keuntungan yang akan diperoleh mengalami pemotongan. Karena itu biasanya perhitungan potongan pajak sudah dilakukan terlebih dahulu sebelum pembayaran utang oleh pihak perusahaan.

Hak Suara
Hak suara atau menentukan kebijakan perusahaan pada pemegang saham yang meiliki andil untuk menentukannya karena merupakan pemilik perusahaan juga. Sedangkan pemegang obligasi tidak dapat ikut serta menentukan kebijakan perusahaan karena statusnya merupakan sebagai pemberi pinjaman.

Likuidasi Atau Pembubaran
Apabila likuidasi atau pembubaran terjadi pada perusahaan maka pemegang saham tidak memiliki hak prioritas untuk pembagian. Pembagian bukan prioritas perusahaan. Namun pada pemegang obligasi punya klaim inferior untuk mendapatkan aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan demi pembayaran utang. Oleh karena itu, pemilik obligasi diprioritaskan ketika perusahaan mengalami likuidasi.

Demikianlah pembahasan mengenai Saham Adalah – Pengertian, Jenis, Contoh, Obligasi & Perbedaannya semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya.