Tugas DPR – Pengertian,Fungsi, tugas, wewenang, Hak Dan Kewajiban

Tugas DPR – Pengertian,Fungsi, tugas, wewenang, Hak Dan Kewajiban – Di dalam system pemerintahan terdapat beberapa peraturan yang terkandung di dalamnya, jika kita langgar aturan tersebut maka akan berakibat buruk bagi kita semua. Dalam pemerintahan tersebut memiliki dewan di setiap kategori atau setiap urusan Negara, maka setiap dewan memiliki tugasnya tersendiri, ada yang bertugas di bagian keuangan, keamanan dan masih banyak lagi yang lain. Para pemimpin tersebut di namakan dengan DPR.

Di dalam pasal 1 ayat 1 UUD NRI Th.1945 menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah kesatuan yang berbentuk republik” dimana di dalam negara unitaris (kesatuan) tidak ada satupun negara lain di dalam negara, yang berarti tidak ada kedaulatan lain dalam wilayah negara indonesia selain daripada wilayah kesatuan NKRI itu sendiri.

Dengan paham negara kesatuan tersebut Indonesia cenderung bersatu, yang mengatasi segala paham ataupun golongan yang menjamin seluruh warga negaranya sama dihadapan hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali. Dalam negara kesatuan juga diakui corak kemajemukan bangsa, yang tetap dipertahankan tanpa menimbulkan “sparatis” atau keretakan bagi persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk mewujudkan hal itu sangat dibutuhkan suatu instrumen demokrasi yaitu lembaga perwakilan salah satunya adalah DPR (dewan perwakilan rakyat), sebagai perwujudan kehendak rakyat dalam menentukan kebijakan-kebijakan negara melalui peraturan perundang-undangan.

DPR merupakan perwakilan politik (polical representation) yang anggota dipilih melalui pemilu. DPR adalah organ pemerintahan yang bersifat sekunder sedangkan rakyat bersifat primer, sehingga melalui DPR kedaulatan rakyat bisa tercapai sebagaimana dalam pasal 1 ayat 2 NRI Th.1945 “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD “B. Dari paparan singkat di atas sangatlah jelas kalau DPR berperan penting dalam NKRI. Maka dari itu kami akan sedikit menjelaskan mengenai DPR.

Pengertian DPR

DPR adalah kepanjangan dari Dewan Perwakilan Rakyat adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

Kedudukan DPR

Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. Dpr berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan UU pemilu No.10 tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut : jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang ; jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyaknya 100 orang ; jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang. Keanggotaan residen diresmikan dengan keputusan presiden.

Anggota DPR berdomisili di Ibu kota Negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anngota DPR mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR. Kedudukan DPR diperkuat dengan adanya perubahan UUD 1945 yang tercantum dalam pasal 7C yang menyebutkan “Presiden tidaka dapat membekukan atau memebubarkan DPR”. Presiden dan DPR dipilih langsung oleh rakyat sehingga keduanya memiliki legitimasi yang sama dan kuat sehingga masing-masing tidak bisa saling menjatuhkan.

Fungsi DPR

Fungsi DPR dibidang pembuatan Undang-Undang (legislasi)

Salah satu pilar pemerintah yang demokratis adalah menjunjung tinggi supermasi hukum. Supermasi hukum dapat terwujud apabila di dukung oleh perangkat peraturan Perundang-undangan yang dihasilkan melalui proses legislasi. Oleh karena itu, fungsi legislasi DPR dalam proses demokrasi sangatlah penting.

Menurut ketentuan konstitusi rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dibahas di DPR dapat berasal dari pemerintah dan dapat pula berasal dari DPR sebagai RUU usul inisiatif. Untuk masa yang akan datang jumlah RUU yang berasal dari inisiatif DPR diharapkan akan semakin banyak. Hal ini merupakan bagian penting dari komitmen reformasi hukum nasional dan pemberian peran yang lebih besar kepada DPR secara konstitusional dalam pembuatan undang-undang.

Peningkatan peran tersebut merupakan hasil dari perubahan UUD 1945. dalam naskah asli UUD 1945 hak membuat undang-undang berada pada Presiden “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang” (Pasal 5 ayat 1). Dari hasil perubahan hak tersebut bergeser dari Presiden kepada DPR dan rumusan tersebut dituangkan dalam perubahan UUD 1945 dalam Pasal 20 ayat (1) menyebutkan “DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang”.

Namun demikian kinerja dan produktifitas DPR dalam pembuatan undang-undang dirasakan masih kurang. Tercatat rancangan undang-undang yang dibahas di DPR Sebagian besar berasal dari pemerintah, sedangkan RUU usul inisiatif DPR sangat lah minim sekali. Oleh karena itu untuk meningkatkan kinerja dalam bidang legislasi sebaiknya DPR tidak terjebak pada fungsi pengawasan saja yang pada akhirnya menelantarkan fungsi legislasi.

Fungsi DPR dibidang anggaran (budgeter)

Untuk menjalankan fungsi pokok Dewan Perwakilan Rakyat di bidang anggaran diatur dalam Pasal 23 perubahan UUD 1945. Ditegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang. Kedudukan DPR dalam APBN sangatlah kuat, karena apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan oleh pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu.

Fungsi DPR dibidang pengawasan

Dengan diadakan perubahan terhadap UUD 1945 kini peran presiden mulai bergeser dan berubah. Meskipun Presiden masih memegang kekuasaan pemerintah, tetapi dengan adanya pergeseran ini, Presiden tidak lagi mempunyai kekuasaan di bidang legislasi, sebab kekuasan tersebut sekarang ada pada tangan DPR. Pasal 20 ayat (1) menyebutkan “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”. Sedangkan Presiden hanya mempunyai hak mengajukan rancangan undang-undang saja.

Dalam kontek pengawasan, perubahan dan pergeseran tersebut terlihat dengan dicantumkanya fungsi pengawasan sebagi the orginal power DPR dalam perubahan UUD 1945 dan melalui berbagi perturan Perundang-undangan yang dihasilkan. Pasal 20A ayat (1) DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Kemudian untuk melaksanakan fungsinya, sebagi mana dijelaskan pada Pasal 20A ayat (2), DPR memiliki hak anggket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat Serta pada ayat (3) pasal yang sama setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, hak menyatakan usul dan berpendapat sekaligus hak imunitas.

Perubahan UUD 1945 telah memberikan peran yang kuat kepada DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Pengawasan yang dilakukan DPR dalam menjalankan pemerintahan, merupakan bagian dari sistem dalam kehidupan ketatanegaraan dan kebangsaan yang mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi. Disaat yang bersamaan situasi masyarakat yang berkembang demikin cepat dan kepercayaan yang demikian besar untuk menggantungkan harapan serta kepentingan-kepentingannya kepada lembaga perwakilan, kemudian gejala demikian disambut oleh DPR sebagai salah satu lembaga perwakilan dengan meningkatkan kinerjanya dalam pelaksanan fungsi kontrol atau pengawasan kepada pemerintah.

Pelaksanaan fungsi pengawasan dilakukan melalui mekanisme penggunaan beberapa hak yang pada sebelumnya tidak digunakan seperti hak interpelasi ataupun hak angket. Melalui hak interpelasi, Presiden diminta untuk memberikan keterangan atau klarifikasi atas kebijakannya. Sedangakan melalui hak angket, DPR melakukan penyelidikan terhadap peryeimpangan penggunaan dana-dana yang digunakan oleh Persiden.

Pengawasan DPR juga dilakukan melalui keterlibatan DPR dalam proses pemilihan pejabat-pejabat publik yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Perubahan UUD 1945 dan Undang-Undang lainya. Dalam hal pengangkatan duta, penempatan duta negara lain, pemberian amenesti, abolisi, Presiden harus mendengarkan pertimbangan DPR. Kemudian dalam hal pengangkatan Dewan Gubernur Bank Indonesia (UU No.23 Tahun 1999), pengangkatan dan pemberhentian panglima TNI (Tap MPR No. IV/MPR/2000), pengankatan dan pemberhentian Kapolri.

Tugas Dan Wewenang DPR

Tugas dan wewenang DPR antara lain :

  • Bersama-sama dengan presiden membuat UU
  • Bersama-sama dengan presiden menetapkan APBN
  • Melaksanakan pengawasan terhadap:
  • Pelaksanaan undang-undang
  • Pelaksanaan APBN
  • Kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan ketetapan MPR
  • Membahas hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang diberitahukan Badan Pemeriksa Keuangan, yang disampaikan dalam rapat paripurna DPR, untuk dipergunakan sebagai pengawasan
  • Membahas untuk meratifikasi dan/atau memberi persetujuan atas pernyataan perang serta pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh presiden
  • Menampung dan menindak lanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
  • Melaksanakan hal-hal yang ditegaskan oleh ketetapan MPR dan/atau undang-undang kepada DPR

Hak DPR

  • Hak petisi(hak untk mengajukan pertanyaan bagi setiap anggota)
  • Hak budget(untuk mentapkan anggaran pndapatan dan belanja negara atau daerah)
  • Hak interprestasi(untuk meminta keterangan terutama pada ksekutif)
  • Hak amademen(untuk mngadakan perubahan peraturan)
  • Hak angket(untuk mengadakan penyelidikan karena didga terlibat kasus)
  • Hak inisiatif(untuk mengajukan rancangan undang-undang)
  • Hak prakarsa
  • Hak untuk mengajukan pernyataan pendapat

Kewajiban DPR

  1. Mempertahankan pancasila dan UUD 1945
  2. Menyusun anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah
  3. Memperhatikan aspirasi masyarakat

Alat Kelengkapan DPR

  1. Pimpinan DPR
  2. Fraksi-Fraksi
  3. Komisi-Komisi
  4. Badan msyawarah
  5. Badan urusan rumah tangga
  6. Badan kerjasama antar parlemen
  7. panitia khusus(PANSUS)

Demikianlah pembahasan mengenai Tugas DPR – Pengertian,Fungsi, tugas, wewenang, Hak Dan Kewajiban. semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya.