Tujuan UMKM : Jenis, Ciri, Kriteria & Pengertian

Tujuan UMKM : Jenis, Ciri, Kriteria dan Pengertian – Dalam hal ini sebenarnya, apa itu UMKM “Usaha Mikro Kecil dan Menengah” ?? Pengertian UMKM ialah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.

Seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan No. 20 tahun 2008, sesuai pengertian UMKM tersebut maka kriteria UMKM dibedakan secara masing-masing meliputi usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. Lebih dalam tentang UMKM akan dibahas secara lengkap pada artikel dibawah ini.

Pengertian UMKM Secara Umum

Pengertian UMKM – UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. UMKM diatur berdasarkan Undang Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Berikut ini adalah ilustrasi dari isi Undang Undang Nomor 20 tahun 2008.

  • Usaha Mikro Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM (Usaha Menengah Kecil dan Mikro) adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
  • Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
  • Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
  • Usaha mikro merupakan kegiatan usaha yang dapat memperluas lapangan pekerjaan serta memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta berperan mewujudkan stabilitas nasional. Selain itu, usaha mikro adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang medapatkan kesempatan utama, dukungan, perlindungan serta pengembangan yang secara luas sebagai wujud pihak yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa harus mengabaikan peranan usaha besar dan badan usaha milik pemerintah.

Menurut Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) usaha mikro adalah usaha yang memiliki kurang dari 5 orang tenaga kerja.

Terdapat beberapa acuan definisi yang digunakan berbagai instansi di Indonesia, yaitu:

UU no.9 tahun 1995 tentang mengatur kriteria usaha kecil berdasarkan nilai aset tetap (di luar tanah dan bangunan) paling besar Rp 200 juta dengan omzet per tahun maksimal Rp 1 milyar. Sementara itu berdasarkan Inpres No.10 tahun 1999 tentang usaha menengah, batasan aset tetap (di luar tanah dan bangunan) untuk usaha menengah adalah Rp 200 juta hingga Rp 10 milyar.

Kementrian Koperasi dan UKM menggolongkan suatu usaha sebagai usaha kecil jika memiliki omset kurang dari Rp 1 milyar per tahun. Untuk usaha menengah batasannya adalah usaha yang memiliki omset antara Rp 1 sampai dengan Rp 50 milyar per tahun.

Departemen Perindustrian dan Perdagangan menetapkan bahwa industri kecil dan menengah adalah industri yang memiliki nilai investasi sampai dengan Rp 5 milyar. Sementara itu usaha kecil di bidang perdagangan dan industri juga dikategorikan sebagai usaha yang memiliki aset tetap kurang dari Rp 200 juta dan omzet per tahun kurang dari Rp 1 milyar (sesuai UU no.9 tahun 1995)

Bank Indonesia menggolongkan usaha kecil dengan merujuk pada UU no 9/1995, sedangkan untuk usaha menengah BI menentukan sendiri kriteria aset tetapnya dengan besaran yang dibedakan antara industri manufaktur (Rp 200 juta s/d Rp 5 miliar) dan non manufaktur (Rp 200 – 60 juta).

Badan Pusat Statistik (BPS) menggolongkan suatu usaha berdasarkan jumlah tenaga kerja. Usaha mikro adalah usaha yang memiliki pekerja 1-5 orang. Usaha kecil adalah usaha yang memiliki pekerja 6-19 orang. Usaha menengah memiliki pekerja 20-99 orang dan usaha besar memiliki pekerja sekurang-kurangnya 100 orang.

Pengertian UMKM Menurut Para Ahli

Beberapa ahli pernah menjelaskan tentang definisi UMKM diantaranya yaitu:

  1. Menurut Rudjito
    Pengertian UMKM ialah usaha yang punya peranan penting dalam perekonomian negara Indonesia, baik dari sisi lapangan kerja yang tercipta maupun dari sisi jumlah usahanya.
  2. Menurut Ina Primiana
    Pengertian UMKM adalah pengembangan empat kegiatan ekonomi utama yang menjadi motor penggerak pembangunan Indonesia yaitu: Industri manufaktur, Agribisnis, Bisnis kelautan dan sumber daya manusia. Selain itu Ina Primiana juga mengatakan bahwa UMKM dapat diartikan sebagai pengembangan kawasan andalan untuk mempercepat pemulihan perekonomian untuk mewadahi program prioritas dan pengembangan berbagai sektor dan potensi. Sedangkan usaha kecil merupakan peningkatan berbagai upaya pemberdayaan masyarakat.
  3. Menurut M. Kwartono
    Pengertian UMKM adalah kegiatan ekonomi rakyat yang punya kekayaan bersih maksimal Rp 200.000.000,- dimana tanah dan bangunan tempat usaha tidak diperhitungkan atau mereka yang punya omset penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,- dan milik warga negara Indonesia.

Kriteria UMKM “Usaha Mikro Kecil dan Menengah”

Untuk mengetahui jenis usaha apa yang sedang dijalankan perlu memperhatikan kriteria-kriterianya terlebih dahulu. Hal ini penting digunakan untuk pengurusan surat ijin usaha kedepannya dan juga menentukan besaran pajak yang akan dibebankan kepada pemilik UMKM. Berikut masing-masing pengertian UMKM dan kriterianya yaitu:

Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Usaha Menengah
Pengertian usaha menengah adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayaan bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Usaha menengah sering dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria kekayaan bersih yang dimiliki pemilik usaha mencapai lebih dari Rp 500.000.000,- hingga Rp 10.000.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha, hasil penjualan tahunannya mencapai Rp 2,5.000.000,- milyar sampai Rp 50.000.000.000,-.

Klasifikasi UKM “Usaha Kecil Menengah Berdasar Pengembangan”

Berdasarkan perkembangannya UKM di Indonesia dapat dibedakan dalam 4 kriteria diantaranya:

  • Livelihood Activities yaitu UKM yang dimanfaatkan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal, misalnya adalah pedagang kaki lima.
  • Micro Enterprise yaitu UKM yang punya sifat pengrajin namun belum punya sifat kewirausahaan.
  • Smaal Dynamic Enterprise yaitu UKM yang telah memiliki jiwa entrepreneurship dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
  • Fast Moving Enterprise yaitu UKM yang punya jiwa kewirausahaan dan akan bertransformasi menjadi sebuah usaha besar “UB”.

Klasifikasi Usaha Kecil Menengah

Dalam perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4(empat) kelompok yaitu :

  • Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima
  • Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
  • Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
  • Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)
  • Baca Juga : Contoh Karangan Eksposisi

Kriteria UMKM

Untuk membedakan sebuah usaha apakah itu termasuk usaha mikro, usaha kecil, atau usaha menengah, oleh pemerintah diberikan batasan berdasarkan undang undang sesuai dengan kriteria jenis usaha masing masing yang didasarkan atas peredaran usaha dan atau jumlah aktiva yang dimiliki sebagai berikut :

Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Berdasarkan Lembaga dan Negara Asing
Lembaga dan negara-negara asing mendefinisikan Kriteria Usaha Kecil dan Menengah bersarkan pada beberapa hal yaitu, jumlah tenaga kerja, pendapatan dan jumlah aset. Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah tersebut sebagai berikut:

Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Menurut World Bank.
Menurut World Bank Usaha Kecil Dan Menengah dikelompokkan menjadi tiga kelompok:

  • Medium Enterprise, dengan kriteria :
  • Jumlah karyawan maksimal 300 orang
  • Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta
  • Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta
  • Small Enterprise, dengan kriteria :
  • Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
  • Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta
  • Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta
  • Micro Enterprise, dengan kriteria
  • Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
  • Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu
  • Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu
  • Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Negara Singapura
  • Singapuram mendefinisikan Usaha Kecil dan Menengah sebagai usaha yang memiliki minimal 30% pemegang saham lokal serta aset produktif tetap (fixed productive asset) di bawah SG $ 15 juta.

Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Negara Malaysia

Malaysia, menetapkan definisi UKM sebagai usaha yang memiliki jumlah karyawan yang bekerja penuh (full time worker) kurang dari 75 orang atau yang modal pemegang sahamnya kurang dari M $ 2,5 juta. Definisi ini dibagi menjadi dua, yaitu :

Small Industry (SI), dengan kriteria jumlah karyawan 5 – 50 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu
Medium Industry (MI), dengan kriteria jumlah karyawan 50 – 75 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu – M $ 2,5 juta.

Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Negara Jepang
Jepang, membagi Usaha Kecil dan Menengah sebagai berikut :

  • Mining and manufacturing, dengan kriteria jumah karyawan maksimal 300 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah US$2,5 juta.
  • Wholesale, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 840 ribu
  • Retail, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 54 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 820 ribu
  • Service, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 420 ribu
  • Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Negara Korea Selatan
  • Korea Selatan, mendefinisikan UKM sebagai usaha yang jumlahnya di bawah 300 orang dan jumlah assetnya kurang dari US$ 60 juta.

European Commision, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :
Medium-sized Enterprise, dengan kriteria :
Jumlah karyawan kurang dari 250 orang
Pendapatan setahun tidak melebihi $ 50 juta
Jumlah aset tidak melebihi $ 50 juta
Small-sized Enterprise, dengan kriteria :
Jumlah karyawan kurang dari 50 orang
Pendapatan setahun tidak melebihi $ 10 juta
Jumlah aset tidak melebihi $ 13 juta
Micro-sized Enterprise, dengan kriteria :
Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
Pendapatan setahun tidak melebihi $ 2 juta
Jumlah aset tidak melebihi $ 2 juta

Tujuan Pemberdayaan UMKM

Berdasarkan UU No 20 Tahun 2008 tentang UMKM,pada Bab II,Pasal 5,tujuan pemberdayaan UMKM,adalah:

  • Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan.
  • Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan UMKM menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
  • Meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah,penciptaan lapangan kerja,pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemisikinan.

Ciri-Ciri UMKM

Adapun ciri-ciri UMKM “Usaha Mikro Kecil dan Menengah” yang diantaranya yaitu:

  • Jenis komoditi/barang yang ada pada usahanya tidak tetap atau bisa berganti sewaktu-waktu.
  • Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu.
  • Usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan.
  • Sumber daya manusia “SDM” didalamnya belum punya jiwa wirausaha yang mempuni.
  • Biasanya tingkat pendidikan SDM nya masih rendah.
  • Biasanya pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan namun sebagian telah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank.
  • Pada umumnya belum punya surat ijin usaha atau legalitas, termasuk NPWP.
  • Di masa krisis usaha kecil dan menengah dinilai masih mampu bertahan, karena fleksibilitasnya dan ketidaktergantungannya terlalu besar pada pembiayaan melalui kredit perbankan. Semasa krisis walaupun banyak UMKM yang mengalami kesulitan, tetapi juga masih cukup banyak yang berkembang. Hal ini juga terlihat dari adanya perbaikan posisi usaha keci dan menengah dalam struktur pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) pada saat dan setelah krisis dibanding masa sebelum krisis dimana pangsa UMKM dalam pembentukan PDB mengalami peningkatan.

Menurut skala usaha pada tahun 1997 dan 2003 atas dasar harga konstan 1993, PDB untuk UMKM mengalami pertumbuhan sebesar 3,82 % dari 249,572 milyar pada tahun 1997 sampai 259,1 milyar pada tahun 2003. (BPS dan Kementrian Koperasi dan UKM, 2011) Meskipun UMKM telah menunjukan peranannya dalam perekonomian nasional, namun masih mengadapi hambatan atau kendala baik bersifat intern dan ekstern. Pada umumnya permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), antara lain meliputi :

  • Jenis barang usahanya tidak tetap,dapat berganti pada periode tertentu;
  • Tempat usahanya tidak selalu menetap, dapat berubah sewaktu-waktu;
  • Belum melaksanakan administrasi keuangan yang sederhana dan tidak memisahkan antara keuangan keluarga dengan keuangan usaha
  • Sumber daya manusia (pengusaha) belum memiliki jiwa enterpreuner yang memadai;
  • Tingkat pendidikan rata-rata relatif rendah;
  • Pada umumnya belum akses ke perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank;
  • Umumnya tidak mempunyai izin usaha atau prasyaratan legalitas lainnya termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Di masa krisis usaha kecil dan menengah dinilai masih mampu bertahan, karena fleksibilitasnya dan ketidaktergantungannya terlalu besar pada pembiayaan melalui kredit perbankan. Semasa krisis walaupun banyak UMKM yang mengalami kesulitan, tetapi juga masih cukup banyak yang berkembang. Hal ini juga terlihat dari adanya perbaikan posisi usaha keci dan menengah dalam struktur pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) pada saat dan setelah krisis dibanding masa sebelum krisis dimana pangsa UMKM dalam pembentukan PDB mengalami peningkatan.

Menurut skala usaha pada tahun 1997 dan 2003 atas dasar harga konstan 1993, PDB untuk UMKM mengalami pertumbuhan sebesar 3,82 % dari 249,572 milyar pada tahun 1997 sampai 259,1 milyar pada tahun 2003. (BPS dan Kementrian Koperasi dan UKM, 2011) Meskipun UMKM telah menunjukan peranannya dalam perekonomian nasional, namun masih mengadapi hambatan atau kendala baik bersifat intern dan ekstern. Pada umumnya permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), antara lain meliputi :

Demikianlah pembahasan mengenai Tujuan UMKM : Jenis, Ciri, Kriteria & Pengertian semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.