Waktu dan Tempat Dikeluarkannya Zakat Fitrah

Menunaikan zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang dilaksanakan di bulan Ramadan.

Ada jenis waktu yang telah ditetapkan berkaitan dengan membayar zakat fitrah. Di antaranya merupakan waktu utama mengeluarkan zakat fitrah yang menjadi acuan supaya tidak terlambat menunaikannya. Langsung saja disimak penjelasan dibawha ini terkait waktu dan tempat dikeluarkannya Zakat Fitrah

Waktu mengeluarkan zakat fitri

Zakat fitri dikeluarkan sebelum pelaksanaan shalat ‘Ied. Waktu mengeluarkannya yang paling afdhal adalah sebelum orang-orang berangkat shalat ‘Ied sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu:

“Dan beliau, yakni Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, memerintahkan agar (zakat fitri tersebut) dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat shalat ‘Ied.” [HR. Bukhari dan Muslim]

Namun diperbolehkan pula untuk mengeluarkan zakat fitri sebelum itu, dan sebaiknya paling cepat dimulai dua hari sebelum hari raya Idul Fitri berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu beliau berkata:

“Adalah mereka (para sahabat) mengeluarkan zakat fitri mereka sehari atau dua hari sebelum ’Ied.” [HR. Bukhari]

Jadi dapat disimpulkan bahwa beberapa waktu yang berkaitan dalam membayar zakat fitrah, mulai dari waktu wajib hingga yang haram sebagai berikut:

  • Waktu Mubah, yaitu awal bulan Ramadan sampai hari penghujung Ramadan. Waktu ini merupakan yang paling sering dilakukan umat Islam untuk membayar zakat.
  • Waktu Wajib, yaitu mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadan.
  • Waktu Sunah, yaitu sesudah salat subuh sebelum salat Idulfitri.
  • Waktu Makruh, yaitu sejak selesai salat Idulfitri sampai sebelum terbenam matahari pada hari raya 1 Syawal.
  • Waktu Haram, yaitu sesudah terbenam matahari pada hari raya Idulfitri atau setelah lewat 1 Syawal.

Tempat dikeluarkannya zakat fitri

Disunnahkan mengeluarkan zakat fitri di tempat mana si wajib zakat menetap, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ketika beliau mengutusnya berdakwah ke negeri Yaman:

“Maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya mereka lalu diberikan kepada orang-orang miskin mereka.” [HR. Bukhari dan Muslim]

Namun boleh juga zakat tersebut dikeluarkan di tempat lain khususnya jika di tempat lain tersebut banyak kaum muslimin yang lebih membutuhkan, sementara kaum muslimin yang miskin di tempat tinggal si wajib zakat sedikit, sebagaimana yang terjadi di sebagian negara makmur saat ini yang jumlah kaum muslimin di sana sedikit dan rata-rata hidup dalam kemakmuran dari sisi ekonomi.

Demikian info kali ini terkait Waktu dan Tempat Dikeluarkannya Zakat Fitrah. Semoga bermanfaat dan terima kasih banyak atas unjungannya